Membunuh Satu Nyawa Muslim, Serasa Membunuh Semua Manusia.





Oleh. Lilik Yani (Muslimah Peduli Peradaban)

Harga sebuah nyawa seorang muslim. Allah begitu memuliakan. Membunuh satu nyawa seorang muslim, serasa membunuh semua manusia di muka bumi. Begitu sangat berharga dan nilainya sangat mahal. 

Masih beranikah berbuat nekat hingga hilangnya nyawa manusia? Allah tak rela hambanya meninggal sia-sia. Sudah siapkah menanggung resikonya untuk diqishas?

Dilansir dari Detik.com - Joko Siswoyo (23) pria yang ditemukan tewas di Bengawan Solo ternyata dibunuh temannya karena utang pinjaman online (pinjol). Joko sempat cekcok dan dicekik pelaku AN (20) lalu setelah tewas dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Bengawan Solo.

Joko yang berstatus guru madrasah itu dibunuh dengan sadis oleh temannya sendiri yang meminjam namanya untuk pinjaman online.
"Iya betul korban merupakan guru madrasah di Boyolali. Tapi untuk di mana kita belum memastikan," kata Kasubsi Penmas Si Humas, Bripka Aditya Prima Sakti saat dihubungi detikJateng, Selasa (9/5/2023).

Pembunuhan Pertama akibat Dorongan Hawa Nafsu

Peristiwa pembunuhan pertama di dunia dilakukan oleh seorang anak Nabi Adam alaihissallam  yang paling tua, yakni Qabil, terhadap saudaranya Habil. Pada saat itu Nabi Adam dan Hawa memiliki 4 orang anak, yang dilahirkan dalam kembar berpasangan antara laki-laki dan perempuan.

Suatu kali, Nabi Adam diperintahkan untuk menikahkan setiap anak lelaki dengan saudari kembar saudaranya. Artinya, Qabil harus menikah dengan saudari kembarnya Habil, demikian pula dengan Habil yang harus menikahi saudari kembarnya Qabil. Tetapi Qabil merasa keberatan untuk menikah dengan saudari kembarnya Habil, karena saudari kembarnya Qabil lebih cantik dari saudari kembarnya Habil.

Nabi Adam memerintahkan Qabil untuk menikahkan saudari perempuannya dengan Habil, tapi Qabil menolak. Kemudian Nabi Adam memerintahkan kepada keduanya untuk mempersembahkan kurban. Saat Qabil dan Habil mempersembahkan kurban, Habil mempersembahkan seekor kambing gemuk, karena ia memiliki banyak kambing. Sementara Qabil hanya mempersembahkan seikat hasil tanaman yang buruk.

Nabi Adam kemudian menyerahkan kedua kurban anaknya itu. Lalu kurban milik Habil diterima, sementara kurban milik Qabil tidak diterima. Qabil berkata kepada ayahnya, ‘Kurban Habil diterima karena kau berdoa untuknya dan tidak berdoa untukku.’ Kemudian Qabil mengancam untuk membunuh saudaranya. Ia berkata, ‘Sungguh, aku akan membunuhmu agar tidak menikahi saudariku.’ Habil menyahut, ‘Sesungguhnya, Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.’ 

Suatu malam, Habil tidak kunjung pulang dari mengembala kambing. Nabi Adam kemudian mengutus Qabil untuk melihat apa yang membuat saudaranya terlambat pulang. Qabil melihat Habil sedang berbaring. Qabil kembali mengancam untuk membunuh Habil. Tetapi Habil kemudian berkata kepada Qabil,

“Sungguh, jika engkau menggerakkan tangamu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah, Rabb seluruh alam.” (QS. Al Ma’idah : 28) 

Disebutkan dalam satu riwayat, Qabil memukulkan benda tumpul kepada Habil hingga meninggal dunia. Habil tidak melawan, padahal Habil sebenarnya lebih kuat dari Qabil. Rasa takut untuk berbuat dosa, mencegah Habil menggerakkan tangannya untuk membunuh Qabil. Sebagian ulama menyebutkan, setelah membunuh saudaranya, Qabil memanggul jasad Habil selama satu tahun.

Qabil merasa bersalah, sampai ia melihat seekor gagak yang diutus Allah, yang menggali lubang untuk menguburkan gagak yang lainnya. Pada saat itu Qabil berkata,

“... oh, celaka aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?’ Maka jadilah dia termasuk orang yang menyesal.” (QS. Al Ma’idah : 31)

Dan demikianlah kisah pembunuhan pertama kali yang terjadi di dunia, yang dilakukan oleh Qabil terhadap Habil karena dorongan hawa nafsu. Sehingga menyebabkan Qabil menjadi orang yang akan menanggung segala dosa membunuh yang dilakukan oleh manusia yang datang setelahnya, karena ia-lah yang telah mencontohkan pembunuhan tersebut.

Ayat Suci Jadi Bukti

Bukti adanya pembunuhan pertama kali di muka bumi, sudah tercatat dalam ayat suci Al Quran.

QS. Al-Maidah Ayat 32

مِنۡ اَجۡلِ ذٰ لِكَ ‌ ۚكَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ‌ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فِى الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. 

Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Pembunuhan yang dilakukan Qabil ini ternyata berdampak panjang bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, kemudian Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil, dan juga bagi seluruh masyarakat manusia, bahwa barang siapa membunuh seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan bukan pula karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka dengan perbuatannya itu seakan-akan dia telah membunuh semua manusia, karena telah mendorong manusia lain untuk saling membunuh. 

Sebaliknya, barang siapa yang siap untuk memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan, dengan perilakunya itu, dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya, untuk menjelaskan ketetapan ini, Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas untuk mereka dan juga semua manusia sesudahnya. Tetapi kemudian banyak di antara manusia yang tidak memperhatikan dan melaksanakannya, sehingga mereka setelah itu bersikap melampaui batas dan melakukan kerusakan di bumi dengan pembunuhan-pembunuhan yang dilakukannya.

Pembunuhan ini adalah yang pertama terjadi di antara anak Adam, Qabil sebagai pembunuh belum mengetahui apa yang harus diperbuat terhadap saudaranya yang telah dibunuh (Habil), sedangkan ia merasa tidak senang melihat mayat saudaranya tergeletak di tanah. Maka Allah mengutus seekor burung gagak mengorek-ngorek tanah dengan cakarnya untuk memperlihatkan kepada Qabil bagaimana caranya mengubur mayat saudaranya.

Setelah Qabil menyaksikan apa yang telah diperbuat oleh burung gagak, mengertilah dia apa yang harus dilakukan terhadap mayat saudaranya. Pada waktu itu, Qabil merasakan kebodohannya mengapa ia tidak dapat berbuat seperti burung gagak itu, lalu dapat menguburkan saudaranya. Karena hal yang demikian itu Qabil sangat menyesali tindakannya yang salah. 

Dari peristiwa itu dapat diambil pelajaran, bahwa manusia kadang-kadang memperoIeh pengetahuan dan pengalaman dari apa yang pernah terjadi di sekitarnya. Penyesalan itu dapat merupakan tobat asalkan di dorong oleh takut kepada Allah dan menyesali akibat buruk dari perbuatannya itu. Rasulullah bersabda,

"Penyesalan itu adalah tobat." (Riwayat Ahmad, al-Bukhari, al-Baihaqi dan al-hakim).

Membunuh Satu Nyawa seolah Membunuh Seluruh Umat

Dan tidak patut, bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali terjadi karena tersalah dan tidak sengaja, sebab keimanan akan menghalangi mereka untuk berbuat demikian. Barang siapa membunuh seorang mukmin, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, karena tersalah, maka wajiblah dia memerdekakan atau membebaskan seorang hamba sahaya yang beriman, yakni membebaskannya dari sistem perbudakan walau dengan jalan menjual harta yang dimilikinya untuk pembebasannya serta membayar tebusan (diat) yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya, yakni keluarga si terbunuh itu, kecuali jika mereka, keluarga si terbunuh memberikan maaf kepada si pembunuh dengan membebaskannya dari pembayaran itu.

Jika dia, yakni si terbunuh, berasal dari kaum kafir yang memusuhimu padahal dia mukmin, maka yang diwajibkan kepada si pembunuh itu hanyalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman, tidak disertai tebusan. Dan jika dia, si terbunuh, adalah kafir dari kaum kafir yang ada, yakni memiliki perjanjian damai dan tidak saling menyerang antara mereka dengan kamu, maka wajiblah bagi si pembunuh itu membayar tebusan yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya si terbunuh akibat adanya perjanjian itu serta diwajibkan pula memerdekakan hamba sahaya yang beriman.

Barang siapa tidak mendapatkan hamba sahaya yang disebabkan karena tidak menemukannya, padahal kemampuannya ada atau karena tidak memiliki kemampuan materi untuk membebaskannya, maka hendaklah dia, si pembunuh, berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai gantinya. 

Allah mensyariatkan hal demikian kepada kalian sebagai tobat kalian kepada Allah. Dan Allah maha mengetahui segala yang kalian lakukan, mahabijaksana untuk menetapkan hukum dan hukuman bagi kalian.

Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja yakni dengan niat dan terencana, maka balasannya yang pantas dan setimpal ialah neraka jahanam yang sangat mengerikan, dia kekal di dalamnya dalam waktu yang lama disertai dengan siksaan yang amat mengerikan. 

Di samping hukuman itu, Allah murka kepadanya dan melaknatnya yakni menjauhkannya dan tidak memberinya rahmat, serta menyediakan azab yang besar baginya selain dari azab-azab yang disebutkan di atas di akhirat…

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. QS. Al-Maidah 32.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwasanya aku Rasulullah kecuali karena salah satu dari tiga hal: jiwa dibalas jiwa, orang yang berzina padahal telah menikah, dan orang yang keluar dari agama ini keluar dari jamaah.”

Ketiga karakteristik pembunuhan yang dikecualikan dalam hadits tersebut tidaklah dilakukan oleh rakyat biasa melainkan dilakukan oleh penguasa.

Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa menolong untuk 
membunuh seorang mu’min meski dengan setengah kalimat, maka dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan tertulis diantara kedua matanya; putus asa dari rahmat Allah.”

Hukuman bagi pembunuhan yang tersalah adalah: membebaskan budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarga korban pembunuhan. Adapun kewajiban yang pertama adalah membebaskan budak dan hal ini adalah kafarat ketika melakukan dosa besar meskipun karena tersalah. Syarat dari budak yang dibebaskan tersebut adalah budak mukmin, tidak boleh budak kafir. Pendapat jumhur: bahwasanya kafarat seseorang sah bila budaknya tersebut muslim baik budak yang masih kecil maupun yang sudah dewasa.

Barang siapa membunuh seorang mukmin secara lalim dengan adanya bukti maka ia mendapatkan balasan (qishosh), kecuali apabila para wali orang yang dibunuh merasa rela. Untuk sebuah nyawa diyatnya yaitu seratus ekor unta … bagi pemilik emas diyatnya adalah seribu dinar.”

Yakni bahwasanya jenis diyat sesuai dengan kemampuan pemilik harta yang umum baginya. Bagi orang yang memiliki emas sebesar seribu dinar, bagi pemilik perak sebesar sepuluh ribu dirham menurut Hanafiyah dan 12 ribu dirham menurut jumhur sedangkan bagi pemilik unta adalah sebesar seratus ekor unta. Asy-Syafi’i berkata: tidak diambil dari orang yang memiliki emas dan perak kecuali senilai unta.

Wajib diyat tersebut dengan komposisi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashabus Sunan dari Ibnu Mas’ud beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi orang yang membunuh karena tersalah sebesar dua puluh unta betina berumur dua tahun, dua puluh unta jantan berumur dua tahun, dua puluh unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur lima tahun dan dua puluh unta betina berumur empat tahun.”

Pentingnya peran negara untuk mencarikan solusi masalah umat

Begitu mahal harga sebuah jiwa seorang mukmin. Namun sekarang di sistem kapitalis liberal, banyak sekali kasus pembunuhan terjadi. Bukan karena tersalah tapi justru disengaja, bahkan direncanakan. Tidak selalu karena ada masalah besar, namun karena salah sepele bisa baku hantam dan berujung nyawa melayang.

Perlu sekali peran para pemimpin untuk menjaga kondisi umatnya agar tak terjadi pembunuhan. Pemimpin harus peka terhadap masalah yang menimpa rakyatnya. Kemudian dibantu cari pemecahan masalahnya. Banyak sekali kasus pembunuhan dipicu oleh masalah ekonomi, rumah tangga, hutang, dan masalah lainnya.

Pentingnya peran negara untuk membantu mencarikan solusi masalah umat, hingga bisa mencegah terjadinya masalah lebih pelik termasuk pembunuhan yang sangat diharamkan Allah. 

Masalah dalam negeri akan tercover dengan maksimal jika para pemimpin negeri menunaikan amanah sebaik mungkin. Jika pemimpin tidak memberikan perhatian maksimal, kemudian umat memutuskan masalah sendiri-sendiri, seenaknya sendiri. Hingga muncul masalah lain yang bisa memancing emosi. 

Itulah cikap bakal terjadinya masalah demi masalah hingga memicu pertengkaran, perdebatan yang mengarah pada masalah lebih berat yaitu pembunuhan.

Oleh karena itu perlu pemimpin yang mengarahkan segala masalah dengan memberikan solusi Islam. Hanya dengan menerapkan aturan Islam maka umat mendapat solusi tepat. Masalah yang menimpa umat segera teratasi.  Jika bisa dirasakan bahwa islam bisa jadi solusi, maka saatnya mengubah sistem dengan aturan islam.

Wallahu a'lam bish shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak