Maraknya Pinjol, Buah dari Ekonomi Kapitalisme




*Oleh: Nurmalasari
(Aktivis Muslimah Purwakarta)



Gaya hedon yang meroket diberbagai kalangan masyarakat, menjadikan masyarakat rela melakukan apapun untuk memenuhi status sosial mereka. Dorongan hawa nafsu menjadikan mereka tak pernah memikirkan dampak yang akan terjadi untuk kelangsungan hidup kedepannya.

Seperti halnya masyarakat yang terjerumus kedalam pinjaman online, rentenir dengan berbagai macam alasan. Ada yang berdalih untuk kebutuhan sekolah dikarenakan ketidak mampuannya untuk memberikan perlengkapan sekolah untuk anaknya, ada juga untuk modal usaha dan tak dipungkiri banyak yang meminjam hanya untuk kesenangan belaka.

Keuntungan yang begitu besar dari bisnis pinjol, membuat sebagian masyarakat menjadikan bisnis ini pekerjaan tetap untuk menghidupi kebutuhannya. Semakin banyak cabang yang di sebar, semakin banyak pula keuntungan yang di dapat. Larangan akan keberlangsungan bisnis ini pun tidak dihiraukan.

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menyampaikan banyak orang tua di Karawang melakukan pinjaman ke rentenir, pinjaman online (pinjol) hingga jasa pegadaian untuk biaya sekolah anak menjelang tahun ajaran baru. Sebelumnya, tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Karawang telah resmi melarang rentenir. Hal ini karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat.(Hidayatullah.com17/7/2022)

Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 660.2/67/Dinkop/I/2018 yang ditujukan ke seluruh camat, kepala desa, para pelaku usaha perbankan dan koperasi di Karawang. Larangan itu muncul setelah rentenir marak hingga masuk ke pelosok desa sudah mengganggu masyarakat di wilayah tersebut.(Hidayatullah.com17/7/2023)

Pinjol maupun rentenir adakah aktivitas yang mengandung ribawi didalamnya. Meskipun bunga yang diberikan kecil, tetap saja riba karena akad yang di buat tidak sesuai dengan syariat.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. (Wikipedia)

Minimnya kesadaran umat Islam saat ini, dikarenakan paham sekuler liberal yang menjadikan umat bebas bertingkah laku dan jauh dari Sang Pencipta. Ekonomi kapitalisme yang hanya untuk Kesenangan dunia dan materi menjadikan tujuan mereka untuk hidup didunia tanpa melihat halal maupun haramnya.

Selain minimnya kesadaran umat, peran negarapun patut di pertanyakan. Meskipun sudah ada pelarangan dari negara untuk pinjol dan rinternir tetapi realitanya bisnis ini masih menjamur dimana-mana , semua itu karena ada sistem yang rusak didalamnya.

Dalam sistem Islam, riba sangat jelas hukumnya, kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah 278). 

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279)

Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Allah berfirman: 
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275). 

Sangatlah jelas hukum yang Allah berikan kepada orang-orang yang masih mengganggap sepele ribawi. Hanya di negara Islamlah yang akan menjamin pendidikan umat, dengan menggratiskan dan memberikan fasilitas yang dibutuhkan umat. Agar umat mendapatkan pendidikan terbaik. 

Maupun untuk lapangan pekerjaan, negara akan menjamin kesejahteraan umat dengan memberikan pekerjaan yang layak dan baik untuk umat. Negara juga akan berperan dalam mengatur, mengontrol perkembangan media sosial. Negara akan memblokir situs-situs pinjol, sehingga umat tidak akan mudah kerjerumus ke dalam ribawi.

Hanya di dalam sistem Islamlah semua persoalan dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Hukum dan solusi yang berjalan sesuai Alquran dan alhadis yang akan mensejahterakan umat. 


Waallahualam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak