LPG 3 Kg Langka, Bagaimana Peran Pemerintah?



Oleh : Sintya Dewi


Kelangkaan LPG 3KG tengah menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat. Sebagian masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3KG, mulai dari masyarakat kota Medan, Banyuwangi, Bengkulu, Sulawesi selatan, hingga Kalimantan. Dalam wawancara, Presiden Jokowi mengatakan bahwasanya kelangkaan LPG 3KG disebabkan oleh banyaknya konsumen yang memperebutkannya.
“LPG terutama yang bersubsidi memang diperebutkan dilapangan, dan itu hanya untuk yang kurang mampu”, ucap Presiden Jokowi. (Youtube: Sekretariat Presiden)

Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk mendaftar ke Pertamina dengan membawa KTP dan KK untuk mendapatkan LPG 3KG. Kebijakan tersebut ditujukan agar penjualan LPG 3KG tepat sasaran. Akan tetapi kebijakan tersebut menuai pro kontra di masyarakat, karena secara tidak langsung kebijakan tadi menyebabkan perolehan hak pemakaian LPG tidak merata. Masyarakat yang datanya tidak tertera dalam subsidi harus membeli LPG non subsidi yang tentu harganya lebih mahal. Ditengah kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil, kebijakan ini pastinya memberatkan bagi sebagian masyarakat.

Menipisnya stok LPG di Indonesia yang kaya akan SDA tentunya semata-mata bukan hanya disebabkan oleh faktor alam. Ekonom dari Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Fahrur Ulum, M.E.I. mengatakan bahwasanya kelangkaan LPG 3KG disebabkan oleh kebijakan.
“Kelangkaan ini sebenarnya bukan semata karena faktor alam, tetapi karena memang kebijakan,” ucap Dr. Fahrur Ulum (Khilafah News)

Kebijakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini menunjukan bahwasanya pemerintah hanya berperan sebagai regulator. Akan tetapi, pemerintah membuka peluang besar bagi para pengusaha dengan menjadi fasilitator dalam pengelolaan sumber daya alam gas. Maka tidak heran apabila saat ini perusahaan gas banyak dikelola bahkan dikuasai oleh warga asing. Padahal seharusnya kekayaan alam termasuk gas menjadi hal seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Dalam pandangan islam sumber daya alam termasuk dalam kepemilikan umum, dimana masyarakat berhak untuk memanfaatkannya.

Dalam sebuah Hadis menunjukkan bahwa sumber daya alam yang termasuk di dalamnya adalah rumput, air, dan api adalah harta milik umum. Tidak boleh diprivatisasi oleh beberapa orangm, apalagi dikelola oleh warga asing. Sumber daya alam wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Dalam hadis diriwayatkan:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadist diatas dapat diartikan bahwasanya kepemilikan umum, termasuk di dalamnya gas menjadi hak rakyat dan tidak boleh diprivatisasi. Oleh karena itu penting untuk menyadarkan para penguasa untuk membuat kebijakan yang tepat sesuai dengan syariat islam yang telah mengatur segala aspek kehidupan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak