Layanan untuk Difabel, Kemudahan atau Ekploitasi?




Oleh : Ami Ammara


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menilai para difabel dapat menjadi pahlawan ekonomi Nusantara.

“Saya melihat sendiri bagaimana saudara-saudara kita yang difabel itu, mereka bisa kemudian menjadi pahlawan-pahlawan ekonomi Nusantara.

Mereka itu bisa menjadi misalnya tukang foto keliling, kemudian berjualan di pasar, dan berbagai profesi lain yang sangat luar biasa.

Juga saya melihat di perkantoran, luar biasa mereka menjadi desainer, dan lain-lain itu luar biasa,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Aula Serbaguna Perpustakaan Nasional, Jakarta (ANTARA) Selasa(15/8/2023).

Lebih lanjut, dia menganggap bahwa para penyandang disabilitas sudah sangat memungkinkan untuk mencapai apa yang diinginkan.

Pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan kemudahan dan fasilitas bagi mereka yang difabel, seperti mempermudah penyandang disabilitas dalam membuka rekening, pembiayaan kredit bagi pelaku usaha, hingga memperoleh produk asuransi.

“Kita punya tantangan untuk masyarakat Indonesia, terutama untuk saudara-saudara kita yang difabel itu tidak mudah (dalam memahami literasi keuangan).

Melalui kegiatan hari ini, sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif, yang kemudian menitikberatkan salah satunya fokus kepada penyandang disabilitas sebagai satu dari 10 target yang kita tuju (untuk literasi dan inklusi keuangan) selain target perempuan, anak-anak, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan lain-lain,” ungkap Friderica.

Saat ini, OJK dinyatakan sangat memberikan perhatian terhadap tingkat literasi dan inklusi keuangan.

“Dengan tingkat inklusi 86 persen dan tingkat literasi yang hampir 50 persen, Ini juga menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita semua (agar) no one left behind. Dalam hal ini, semua program kita akan mengajak semua masuk ke dalam program kita untuk well literate dan juga terinklusi keuangan dan memanfaatkan akses keuangan untuk kesejahteraan Bapak-Ibu semua,” kata dia.

Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya mempermudah akses keuangan bagi penyandang disabilitas atau difabel karena penyandang disabilitas juga berkontribusi pada perekonomian nasional, bahkan disebut sebagai pahlawan ekonomi.

Sebab mayoritas mereka merupakan bagian dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Benar bahwa para penyandang disabilitas perlu dilatih kemandirian, namun seharusnya negara membantu secara nyata dan tidak mengeksploitasi mereka dengan dalih pemberdayaan,  apalagi membiarkan mereka dalam medan persaingan dengan  pengusaha secara umum.

Negara seolah melepaskan tanggung jawabnya dan membiarkan mereka menanggung beban sendiri.

Demikianlah fakta penyandang disabilitas yang terjadi di negeri ini yang masih jauh dari kata sejahtera akibat diterapkannya sistem kapitalis yang beranggapan bahwa penyandang disabilitas kurang bisa memberikan nilai materi karena keterbatasannya.

Berbeda dengan perlakuan di dalam sistem Islam yakni khilafah. Di dalam sistem khilafah penguasa berkewajiban sebagai raa’in yang bertanggung jawab untuk mengurusi rakyatnya termasuk bagi para penyandang disabilitas.

Islam menghargai dan menghormati para penyandang disabilitas, dan bertanggungjawab atas nasib mereka melalui berbagai mekanisme.

Islam memerintahkan Negara memenuhi kebutuhan hidup  para penyandang disabilitas dan menjamin kesejahteraannya.

Penguasa dalam sistem khilafah wajib menjamin segala kebutuhan seluruh rakyatnya bahkan kepada penyandang disabilitas yang akan dipenuhi segala kebutuhannya.

Sebagaimana kisah dalam masa khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pejabat Syam untuk mendata para tunanetra, pensiunan, atau orang sakit, dan para jompo untuk diberikan tunjangan oleh negara. Demikianlah sedikit contoh real yang terjadi pada masa kekhilafahan tatkala penguasa memprioritaskan dan memikirkan untuk mensejahterakan penyandang disabilitas. Wallahu’alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak