Lagi, Hutan Terbakar Kapitalisme Mengakar



Oleh: Nun Ashima



Kebakaran lahan kembali terjadi di beberapa wilayah. Seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, yang luas karhutla di wilayah ini tahun 2023 sampai dengan Juli seluas 1.962,59 Ha dan masih berpotensi meningkat.

Juga terjadi di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merambat hingga ke pinggir jalan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tapin Sofyan mengatakan kejadian itu berada di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur.

"Area lahan yang terbakar kurang lebih satu hektar," ucap Sofyan.

Dampak dari kebakaran lahan ini dapat berpotensi membahayakan lahan dan perumahan warga, juga menimbulkan kabut asap sehingga mengganggu mobilitas barang dan masyarakat, dan mengancaman kesehatan rakyat.

Bahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan terhitung mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 31 Oktober 2023.

Berbagai patroli pencegahan karhutla di Kalimantan Barat telah dilaksanakan sejak Maret 2023, tetapi bencana ini terus terjadi berulang-ulang.

Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dari 22 perusahaan yang 
digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum 
tetap atau _inkracht_ dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. 
Secara lebih terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp 2,55 triliun.

Masalah karhutla terjadi setiap tahunnya. Akan tetapi, ketika bencana ini datang, seakan-akan upaya penyelesaian hanya di permukaan. Ini menandakan bukti abainya perusahaan dan negara akan penjagaan hutan sebagai  paru-paru dunia. Solusi seperti mitigasi bencana, meminimkan munculnya titik api, membuat hujan buatan ataupun menangkap tersangka pembakaran hutan. Pada kenyataannya, peristiwa yang sama terus berulang, khususnya setiap musim kemarau tiba.

Para kapitalis membabat habis hutan demi kepentingan industri yang memihak kepada pemiliknya, seperti kayu, kertas, lahan perkebunan (minyak sawit), hingga tambang. 

Apalagi penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera sehingga membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara. Payung hukum mendukung mereka agar tetap melenggang tanpa ada laporan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), walaupun ada hanya sekedar formalitas saja.

Sudah menjadi keharusan dalam sistem kapitalisme, negara harus tunduk kepada kepentingan kapitalis. Pemilik modal lebih diutamakan daripada rakyat. Mereka lebih berkuasa sesuai kehendaknya.

Hal ini tidak akan terjadi apabila negeri ini mengambil Islam dalam setiap penyelesaiannya. Dalam Islam, hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan  kehidupan dan lingkungan. Allah menciptakan hutan dengan segala potensi dan pemanfaatannya untuk memenuhi hajat manusia yang tidak boleh di privatisasi ataupun membuat perusakan didalamnya. Islam akan menjaganya dan mengembalikan kemanfaatannya untuk kepentingan rakyat.

Rasulullah saw bersabda, 
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.”
(HR Abu Dawud dan Ahmad)

Dengan dasar inilah Islam memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara. Negara berkewajiban menjaga kelestarian dan keberadaan lahan dan hutan sesuai dengan fungsinya. Alhasil, keberadaan hutan sebagai pelindung bumi dari perubahan iklim menjadi terjaga.

Di sisi lain, negara harus bersikap tegas terhadap para perampok yang telah memberangus hak rakyat. Berlakukan sistem sanksi dalam Islam agar berefek kepada jera dan penuh penyesalan. 

Hal ini membuktikan bahwa Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Di setiap apa yang ada di bumi ini ada pertanggungjawabanny, yang berimplikasi pada sikap dan komitmen dalam penjagaannya. Sehingga komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat.  
Kebijakan luhur diambil dari hukum syara', yang asas benar atau salahnya langsung berlisensi dari Allah SWT dan RasulNya. Inilah mabda Islam Kaffah yang Rahmatan lil 'alamiin.

Wallahu'alam bishshowwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak