Kriminalitas Marak, Bukti Rusaknya Tatanan Masyarakat




Oleh : Wulansari Rahayu, S.Pd
(Anggota Revowriter dan penggiat dakwah)



Berita yang sungguh menyayat hati datang dari Sosok remaja di kota Depok yaitu tersangka Rifki Aziz Ramadhan, anak yang tega membunuh ibunya sendiri.  Dia tega membunuh ibunya lantaran menaruh dendam karena sering dimarahi. 

 Berita lain yang tak kalah miris adalah mahasiswa Universitas Indonesia yang membunuh temannya sendiri Lantaran ingin menguasai harta korban, di karenakan dia terjerat pinjaman online alias Pinjol. 
Masih banyak lagi kasus serupa. Bukan hanya di satu tempat, melainkan menyebar di berbagai wilayah, di desa maupun kota. Bukan hanya di Jawa, di luar Jawa pun marak. Hubungan korban dan pelaku bahkan bukan orang yang tak dikenal melainkan ada yang kerabat, teman bahkan orang tua. Mudah sekali seseorang menumpahkan darah, seolah murah sekali harga nyawa manusia. 
Berdasarkan data BPS, tindak kriminalitas di Indonesia terjadi setiap 2 menit 07 detik. Artinya, dalam setahun bisa terjadi sekitar 200 ribu lebih tindak kriminal. Subhanallah!

Rusaknya Tatanan Masyarakat

Inilah buah penerapan sistem kapitalisme buatan manusia, akibat penerapan sistem ini misalnya dalam sistem pendidikan sistem, dimana sistem pendidikan  hari ini yang lebih banyak menyita waktu dan tenaga siswa untuk mengabaikan aspek pembentukan kepribadian, ditambah wacana pemerintah yang akan menghapus pelajar agama dari mata pelajaran sekolah. Hal ini akan membuat siswa makin jauh dari kepribadian Islam. 

selain itu standar yang digunakan dalam menetapkan keberhasilan pembangunan manusia juga tidak lepas dari ideologi yang diadopsi negeri ini. Meski malu-malu mengakui, senyatanya negeri ini mengadopsi ideologi kapitalisme. Dalam mengukur segala sesuatu, selalu berorientasi pada pencapaian nilai-nilai materi atau tingkat ekonomi. 
Penerapan sistem ekonomi kapitalis juga  menciptakan kesenjangan sosial yang sangat tinggi antara si kaya dan si miskin. Sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pemilik modal sebagai pemegang ekonomi tertinggi membuat uang hanya berputar pada segelintir orang. 

Di sisi lain revisi UU Permasyarakatan di sahkan oleh DPR dan pemerintah dimana sejumlah hak bisa diterima narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana yang terdapat dalam pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang UU Permasyarakatan. Salah satu hak yang diterima narapidana yaitu hak remisi, hak asimilasi, hingga mengajukan cuti. Bahkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak bepergian dengan tetap didampingi petugas lapas.

Mekanisme cuti tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), karena UU Permasyarakatan hanya mengatur secara global.
Hal- hal di atas adalah faktor yang makin menguatkan tindak kriminalitas di Indonesia. Tak heran makin hari angka-angka kriminal tersebut tak pernah berkurang, justru meningkat tajam. dengan berbagai bentuk kekejian dan kekejaman diluar nalar manusia. nauzubillah min dzalik.

Islam Memberikan Solusi 

Islam mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama, moral, dan mental rakyatnya, juga menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti terjadinya pornoaksi atau peredaran pornografi, konten-konten yang merusak generasi di medsos, minuman keras, narkoba dan sebagainya. Selain itu, negara Islam sebagai pelaksana aturan Islam secara langsung, maka ia berkewajiban menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran.

Dalam Islam, sanksi (‘uqubat) disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sanksi di dunia dilaksanakan oleh imam (Khalifah) atau orang yang mewakilinya. Yaitu diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hudud Allah.Keberadaan ‘uqubat sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindak kejahatan/pelanggaran. Dan keberadaan ‘uqubat sebagai jawabir, karena ‘uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang Muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan di dunia.

Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah baik dalam. Idang pendidikan, ekonomi juga tatanan sosial masyarakat. Maka akan tercipta masyarakat yang bermoral baik. Sanksi hukum dalam Islam juga akan benar-benar meniadakan tindak kriminalitas. Wallahu alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak