*Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan potongan tubuh mahasiswa inisial R, korban mutilasi di Sleman ditemukan di lima titik sejak penemuan pertama hari Rabu (12/7) kemarin.
"Yang sudah ditemukan ada di TKP awal, kemudian kemarin kami susur kita dapatkan satu potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh. Iya, lima titik," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadidi markasnya, Sleman, Minggu (16/7).
Endriadi merinci, potongan tubuh yang telah ditemukan sejauh ini berupa tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak berbentuk.
Kemudian, ada pula bagian potongan tubuh lainnya seperti kepala yang ditemukan usai polisi menginterogasi kedua pelaku berinisial RD dan W. Masing-masing merupakan warga DKI Jakarta dan Magelang yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7) malam.
"Mereka melarikan diri, ditangkapnya tanpa perlawanan," imbuh Endriadi.
Dari proses identifikasi potongan tubuh di RS Bhayangkara, ditambah pengakuan kedua pelaku, polisi memastikan bahwa identitas korban adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Korban berinisial R dan berjenis kelamin laki-laki ini sempat masuk daftar pencarian orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul.
"Jadi selama perjalanan dari Bogor ke sini (Mapolda DIY) kami menginterogasi, di mana mereka membuang potongan-potongan tersebut," ucap Endriadi.
Endriadi menyebut antara korban dan kedua pelaku saling kenal. Dugaan sementara, R dieksekusi oleh RD dan W di sebuah rumah kost daerah Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
"Pelaku bukan mahasiswa. Pelaku yang satu karyawan kuliner di Jogja, yang satu penjual kue," jelas Endriadi.
Sejauh ini, polisi masih mendalami motif kedua pelaku dalam melakukan aksinya. Termasuk mencari sisa tubuh korban yang masih hilang serta memastikan penyebab hingga waktu kematiannya.
Kondisi ini menunjukan bahwa betapa mahal harga keamanan di negeri ini. Negara gagal memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya, padahal negara seharusnya berperan sebagai pengurus (raa'in) dan perisai (junnah) bagi semua warganya.
Namun, inilah realita negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekuler, sama sekali tidak akan pernah ada jaminan keamanan kepada rakyatnya.
Sistem kapitalisme hanya menghasilkan kerusakan secara pemikiran, peraturan, dan perasaan di tengah-tengah masyarakat.
Ada dua penyebab yang menjadikan kekerasan atau pun tindak kriminalitas bisa marak terjadi dalam sistem hari ini. Pertama, faktor individu pelakunya, yakni tidak terbangunnya keimanan yang kuat, sehingga membuat para pelaku tidak takut akan dosa, berprilaku sebebasnya dan meremehkan nyawa manusia.
Kedua, adalah faktor lemahnya penegak hukum oleh negara. Misalnya, hukum yang ada bisa dibeli dan direkayasa, bahkan lebih parah lagi, hukuman ringan yang ada tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Jika kedua faktor di atas terus dibiarkan berlarut-larut, maka bisa dipastikan masyarakat akan semakin rusak dan banyaknya nyawa korban pun direnggut.
Mudahnya menghilangkan nyawa manusia menunjukkan masyarakat sedang berada pada titik nadir. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan di negeri ini, tindak kekerasan, kriminalitas, dan pembunuhan akan terus terulang kembali.
Hanya Khilafah sistem pemerintahan Islam yang bisa mewujudkan jaminan keamanan kepada rakyatnya.
Khilafah merupakan institusi tertinggi yang memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi rakyatnya. Ibarat sebuah tameng, negara akan menghalau segala hal yang dapat merusak dan membahayakan negerinya serta setiap orang yang ada di dalamnya. Selain itu, Khilafah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana aman dan tenteram bagi seluruh warga negaranya. Sebab, abai dan lengahnya negara di dalam melakukan kontrol terhadap rakyat maka dapat mengakibatkan keresahan di mana-mana.
Dengan penjagaan yang dilakukan oleh negara yang menerapkan hukum-hukum Islam, peluang terjadinya tindak kekerasan, pembunuhan, dan tindakan brutal dapat dicegah dan ditindak tegas oleh Khalifah. Khilafah telah memberikan jaminan harta, darah, dan kehormatan nyata bagi setiap warga negara. Dimana jaminan ini adalah visi politik kewarganegaraan Islam yang memberi ruang hidup bagi manusia dengan jaminan yang paripurna.
Rasulullah Saw Bersabda :"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim,"(HR. Nasa'i).
Hadist tersebut akan terealisasi dalam syariat Islam tentang sanksi, dimana pelaku pembunuhan dalam Islam mendapatkan hukuman yang keras.
Ada tiga jenis sanksi pidana syariah bagi pelaku pembunuhan, tergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban.
1. Hukuman mati (qishash).
2. Membayar diyat (tebusan atau uang darah).
3. Memaafkan.
Abdurahman Al-Maliki, dalam Nizham Al-Uqubat, hlm. 91 dan 109, sanksi yang tegas berfungsi sebagai jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (pembuat efek jera) dengan begitu, masyarakat tidak akan mau melakukan kejahatan serupa.
Di samping sanksi yang tegas, Khilafah juga membangun suasana ketakwaan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini didukung oleh sistem pendidikan Islam yang diberlakukan dan ditopang oleh sistem-sistem Islam lainnya. Sehingga individu-individu masyarakat terbentuk menjadi pribadi bertakwa yang takut akan kemaksiatan. Sementara masyarakat juga terbentuk menjadi masyarakat Islami yang senantiasa beramar mak'ruf nahi mungkar. Dengan demikian, hanya Khilafah yang mampu nenjamin rasa aman bagi setiap warga negaranya dan mencegah dari segala kerusakan termasuk tindakan kriminalitas.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini