Oleh : Ummu Aqeela
Pemerintah Uganda resmi akan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas. Aturan itu berlaku setelah Uganda telah mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Ternyata, hal tersebut berimbas pada pemberhentian pinjaman baru oleh Bank Dunia terhadap pemerintah Uganda.
Pada Selasa (8/8), Bank Dunia menetapkan untuk berhenti memberikan pinjaman baru kepada pemerintah Uganda. Mereka terpaksa menghentikan program pinjaman baru ke Uganda setelah negara Afrika itu mengumumkan undang-undang anti-LGBT.
"Tidak ada pembiayaan publik baru untuk Uganda yang akan disampaikan kepada Dewan Direktur Eksekutif kami sampai kemanjuran tindakan tambahan telah diuji," kata Bank Dunia dalam sebuah pernyataan dikutip JawaPos.com dari Reuters pada Sabtu (12/8).
Presiden Uganda Yoweri Museveni mengkritik keputusan Bank Dunia yang menangguhkan penyaluran pinjaman baru ke Uganda, sebagai reaksi penolakan terhadap undang-undang (UU) anti-LGBT yang baru disahkan pemerintah negara tersebut. Hal ini pun memberikannya sikap, di mana Museveni yang telah menjabat sejak tahun 1986, berusaha untuk membuat Uganda mampu mengurangi utang dan tidak akan menyerah pada tekanan dari lembaga-lembaga asing.
“Sangat disayangkan, Bank Dunia dan pihak lainnya berani mencoba memaksa negaranya untuk meninggalkan iman, budaya, prinsip, dan kedaulatannya dengan menggunakan uang. Mereka benar-benar meremehkan semua orang Afrika,” katanya dilansir dari Al Jazeera, Minggu (13/8/2023).
Sungguh bukan hal yang mengherankan jika kaum liberal akan berusaha memberikan penentangan bahkan rintangan untuk undang-undang yang mengekang kebebasan mereka. Atas dasar HAM mereka berkilah bahwa setiap perilaku mereka beserta pihak-pihak yang melindunginya adalah bagian dari fitrah. Padahal sejatinya jika ditelisik lebih dalam lagi pasti masing-masing dari mereka sendiri tidak memungkiri, hanya ada dua gender didunia ini yaitu wanita dan laki-laki. Gender dan orientasi lain adalah bagian dari hawa nafsu yang mereka ciptakan sendiri untuk memuaskan nafsu birahi atas nama kebebasan manusiawi. Naudzubillah.
Dalam sistem islam sangatlah berperan penting dalam menjaga kehidupan sosial masyarakatnya agar tetap berjalan sesuai dengan hukum syara, yakni mewajibkan setiap masyarakatnya untuk senantiasa terikat dengan hukum syara sehingga jauh dari kehidupan yang serba bebas.
Islam tidak mengenal adanya kebebasan mutlak dalam arti kebebasan tanpa kepatuhan. Islam membatasi perbuatan kaum muslim dengan mewajibkan mereka untuk taat kepada hukum syariah. Setiap perbuatan kaum muslim harus disesuaikan dengan syariah.
Dalam penciptaan manusia, islam mengakui dua jenis gender yaitu laki laki dan perempuan tidak ada yang ketiga lesbi, gay, biseksual, transgender dan sebagainya. Fitrahnya manusia diciptakan berpasangan dengan lawan jenisnya “Laki- laki dan perempuan” bukan menyalahi fitrahnya berpasangan sejenis. Dengan naluri nau yang secara alamiah ada pada laki- laki dan perempuan, ketika bersatu akan berkonsekuensi melahirkan keturunan.
Sementara apa yang diharapkam oleh kaum LBGT hanyalah pelampiasan syahwat dan nafsu belaka. Hal ini tentu merupakan penyimpangan sebab bertentangan dengan syariat islam, dimana islam menghendaki adanya keberlanjutan kehidupan ras manusia sementara Kaum LGBT malah menghambatnya.
Oleh karena itu negara wajib melakukan edukasi masif mengenai cara menyalurkan naluri ini sesuai syariat. Masyarakat juga tidak boleh terlena, apalagi menjadikan tingkah laku penyuka sesama jenis ini sebagai tontonan, meski sekadar candaan.
Dengan adanya edukasi yang masif dan sanksi hukum yang tegas dari negara, insyaa Allah masalah LGBT akan dituntaskan hingga ke akarnya. Namun solusi tersebut hanya dapat dilakukan apabila islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah islamiyah.
Wallahu’alam bishowab