Wardah Zahro
(Aktivis Mahasisw)
8 pekerja terjebak di lubang galian tambang emas sedalam 60 meter di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas sejak Selasa 25/7/2023 malam. Lokasi tambang terletak di area persawahan Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Upaya penyelamatan terus dilakukan terhadap delapan penambang yang terjebak di dalam lubang galian tambang emas akibat kebocoran sumur yang menyebabkan air menggenangi sumur sejak Selasa (25/7/2023).
Konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Polresta Banyumas mengatakan masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa di area tambang tersebut. Salah seorang pekerja yang turut bekerja pada Selasa (25/7/23) malam mengatakan ada delapan pekerja yang terjebak. Pihak kapolresta menerima laporan terkait kejadian tersebut pada Rabu (26/7/23) pukul 07.00 WIB. Pihak kapolresta langsung melakukan langkah-langkah evakuasi dengan menghubungi Tim SAR, BPBD, Basarnas, Tim SAR Brimob, Tim SAR Pangkalan AL Cilacap.
Setelah proses evakuasi, dilakukan penyelidikan terhadap 23 saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat dua sumur tambang, yakni sumur I dan sumur II. Sumur II merupakan tempat delapan pekerja terjebak. Pekerja di sumur I sedang melakukan penambangan atau penggalian dan menemukan air, sehingga para pekerjanya naik ke atas untuk mengambil peralatan guna melakukan upaya penambalan. Saat akan melakukan upaya penambalan, kata dia, para pekerja turun kembali ke dalam sumur namun ternyata airnya cukup deras, sehingga pekerja naik kembali ke atas dan melaporkan ke operator untuk menghubungi pekerja yang berada di Sumur II. Derasnya air menyebabkan pekerja di sumur II tidak bisa naik ke atas.
Hal ini menyebabkan terjebaknya delapan penambang di sumur II. Pemerintah daerah memutuskan untuk menutup tambang emas ini karena alasan keamanan dan perizinan. Namun 80 persen warga mencari nafkah dari kegiatan penambangan ini. Operasional tambang emas sudah dimulai sejak tahun 2014, dan memiliki luas sekitar 2 hektar dengan lima orang pemilik lahan. Kegiatan penambangan menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lahan, pekerja dan pemodal. Dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk para pekerja.
Diberitakan sebelumnya, polisi menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tambang emas ilegal di Desa Pancurendang. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang mengakibatkan delapan pekerja terjebak air yang masuk ke dalam lubang penggalian bawah tanah. Sebelum adanya aktivitas penambangan emas ini, warga Grumbul Tajur sebagian besar merupakan para petani, buruh tani, kuli panggul pasar, serta penderes nira kelapa. Namun sejak tahun 2014 dan 2016, ketika aktivitas penambangan ini dimulai, warga mulai mendapatkan pekerjaan baru.
Meski aktivitas penambangan ini beberapa kali ditutup dan diperingatkan oleh pemerintah. Namun seiring waktu pasang surut aktivitas tambang rakyat ini terus berjalan. Kabar berhasil atau gagal sering terdengar namun aktivitas tambang ini ternyata berjalan hingga akhirnya kejadian delapan orang penambang emas meninggal terjebak di dalam lubang tambang terjadi sepekan lalu. Kini pemerintah memutuskan untuk menutup tambang emas di Pancurendang.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan tambang emas di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko mengatakan berdasarkan data, hingga saat ini belum ada izin pertambangan rakyat di Kabupaten Banyumas.
Kapitalisasi sumber daya alam oleh swasta atau perorangan menyebabkan ketimpangan sosial di masyarakat terutama penghasilan. Kapitalisme memandang bahwa semua SDA harus dieksploitasi agar mendapat untung yang sebesar-besarnya. Menurut Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, negara mengelola segala sumber daya alam, namun berdasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah negara memberikan wewenang bagi Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah.
Dari peristiwa terjebaknya delapan penambang, diperoleh beberapa fakta; Pertama, banyak warga yang mencari nafkah dari hasil penambangan namun pemerintah setempat abai terhadap keselamatan dikarenakan alasan pemerintah daerah tidak bertanggung jawab pada pertambangan rakyat dan tambang di Pancurendang belum mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Kedua, Pemerintah daerah lepas tangan terhadap penghasilan dan kebutuhan warga. Pemerintah daerah tidak memberikan solusi pada kesulitan warga yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang. Sehingga banyak masyarakat yang banting stir menjadi peternak dadakan. Ketiga, sumber daya alam yang seharusnya dimiliki dan dikelola negara demi kemaslahatan umat malah diberikan pada pemilik modal dengan mengabaikan segala persyaratan pembangunan pertambangan. Keempat, tidak tanggapnya pemerintah daerah pada kejadian ini, pemerintah sudah mengetahui sejak 2016 bahwa telah didirikan pertambangan tanpa IPR. Di Bogor telah terjadi hal yang serupa dan merenggut korban jiwa. Pemerintah daerah hanya memperingatkan tanpa adanya tindak tegas dan pemberian solusi kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan menimbulkan banyak mudharat bagi warga dan mensejahterakan para pemilik modal. Kelima, untuk membuat suatu Izin Pertambangan Rakyat dibutuhkan banyak dana untuk penelitian dasar anggaran terhadap pengelolaan tambang, dan dana untuk penelitian AMDAL. Rakyat jelas tidak memiliki dana besar untuk operasional tambang, mereka lebih memilih mengambil resiko besar untuk mencari nafkah. Keenam, pemerintah daerah berdalih kasus Tambang Emas Pancurendang terjadi karena tambang yang masih ilegal sehingga keselamatan kerja pun diabaikan, namun jika kita menelisik lebih jauh maka akan kita dapati fakta bahwa ini bukan hanya sekedar kasus praktik tambang ilegal namun juga bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengambil kebijakan. Tidak adanya undang-undang yang mengikat para pemodal dan pemilik tanah menjadikan pemerintah kesulitan menentukan tersangka.
Berdasarkan data Booklet Tambang Emas Perak 2020, PT Antam (Persero) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menempati urutan pertama perusahaan penghasil emas terbesar di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, PT Antam melalui UBPP LM memproduksi emas sebanyak 44,13 ton pada 2019. PT Freeport Indonesia yang memproduksi 28.01 ton emas. Di urutan ketiga dengan PT Agincourt Resource yang memproduksi 12.17 ton emas disusul PT Tambang Tondano Nusajaya dengan produksi emas sebanyak 6,80 ton emas. Berdasarkan data tersebut sebagian milik BUMN dan sebagian milik swasta.
Solusi Islam
Apabila menilik fakta hari ini, banyak tambang yang dikuasai oleh individu baik secara pribadi atau korporasi. Banyak juga yang dikelola oleh domestic atau asing. Barang tambang adalah sumber daya alam yang berasal dari perut bumi yang tidak bisa diperbaharui karena pembentukannya membutuhkan waktu yang lama. Pertambangan dilakukan manusia dengan menggali, mengambil, dan mengolah sumber daya alam yang terdapat di perut bumi untuk memnuhi Sebagian kebutuhan manusia. Pertambangan juga mencakup pengolahan sumberdaya tersebut untuk dijadikan barang setengah jadi sebagai bahan dasar industri.
Syariat Islam menutup peluang bagi pengusaha atau investor untuk menguasai harta milik umum, seperti tambang, hutan, sungai. Kepemilikan dalam Islam terbagi dalam tiga hal, harta milik individu, harta milik umum dan harta milik negara. Harta milik umum hanya boleh digunakan untuk kemaslahatan umat. Tambang termasuk dalam kepemilikan umum yang dikelola negara demi kemaslahatan umat sehingga pengoperasiannya akan diawasi oleh negara. Negara akan berperan sebagai, pengawas, pengelola, dan institusi yang memutuskan operasional tambang di dalam negeri.
Dalam hadits yang dikutip oleh Imam ash-Shun’ani dalam Subul as-Salam: Syarh Bulugh al-Maram, menukil Riwayat : Dari seorang sahabat Ia berkata: “Aku telah berperang bersama Nabi SAW Aku mendengar beliau bersabda, manusia berserikat (sama-sama membutuhkan) dalam tiga hal: air, padang dan api” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud). Ketiga benda ini merupakan benda yang dibutuhkan bersama-sama, karena itu ia tidak boleh dimonopoli oleh individu.
Hadits lain tentang larangan kepemilikan individu atas barang tambang yaitu, dari Abyadh bin Hammal, bahwa ia pernah meminta kepada Nabi SAW diberikan tanah (yang digunakan untuk tambak) garam yang ada di Ma’rib. Lalu beliau hendak memberikan tanah itu. Kemudian ada seorang lelaki yang berkata kepada Rasulullah, bahwa itu seperti air yang tak terputus sumbernya. Karena itu beliau Rasulullah saw enggan untuk memberikan tanah tersebut.
Semua orang mempunyai hak yang sama atas tambang sehingga statusnya dianggap sebagai milik umum. Hanya saja, keumumam ini bersifat terbatas. Jika depositnya kecil atau sedikit , maka boleh dikuasai oleh individu. Termasuk ketika tambang itu terletak pada tanah milik individu. Namun jika depositnya besar bahkan tak terbatas, maka haram dikuasai oleh individu, baik asing maupun domestik. Negara juga memiliki hak proteksi untuk menjaga dampak lingkungan dan kemudharatan lainnya. Artinya negara punya otoritas penuh untuk megatur, mengelola termasuk mengizinkan atau tidak, individu atau kelompok untuk melakukan pertambangan ini. Ketika Umar menjadi khalifah, beliau mempunyai petugas khusus yang diberi tugas melakukan proteksi dan pengawasan, namanya Hani.
Islam memiliki prinsip La Dharara wala Dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberikan mudharat bagi orang lain). Negara seharusnya menjamin keselamatan para pekerja tambang, atau bahaya yang menimpa kepada masyarakat dan bahaya terhadap lingkungan.
Negara memiliki beberapa kewajiban untuk menjamin keselamatan pekerja: Pertama, tambang dengan deposit yang tak terbatas seharusnya dikuasai dan dikelola oleh negara bukan individua atau korporasi. Namun, rakyat bisa memiliki atau memanfaatkan tambang di tanah miliknya dengan syarat jumlahnya sedikit. Kepemilikan umum seharusnya dikelola negara untuk kepentingan rakyat bukan sebagai industri yang kemudian dijual kembali kepada rakyat. Kedua, negara wajib memberikan pengawasan terhadap pengelolaan tambang, terkait analisis dampak terhadap lingkungan, warga, dan pekerja. Ketiga, negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat berupa kebutuhan pokoknya sehingga masyarakat tidak bekerja dengan mengorbankan nyawa. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan sampai memenuhi kebutuhan asasi umat, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Setiap laki-laki diwajibkan memiliki pekerjaan, rakyat miskin akan dibantu negara melalui pos Baitul mal berupa pos zakat yang diperuntukkan bagi 8 asnaf. Penghasilan negara yang berasal dari kepemilikan umum akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya.