Oleh : Agustina
( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Jakarta, CNN indonesia. Sindikat penjualan ginjal membeberkan memilih Kamboja sebagai basis aksi mereka. Salah satunya rumah sakit di negara itu punya sistem administrasi yang tak rumit. Hal itu diungkap salah satu sindikat Hanim, saat memberikan kesaksian setelah ditangkap aparat kepolisian Jum'at (21/7). Tak hanya itu, ia juga mengatakan pihak rumah sakit juga dirasa peduli terhadap pendonor. Itu salah satu rumah sakit yang benar, ibaratnya ada pendonor sudah 6 sampai 7 bulan pulang ke Indonesia masih di tanya keadaan kesehatan nya, ini kata Hanim.
Hanim menyebut rumah sakit di Kamboja tersebut merupakan milik militer pemerintah. Penjaga hingga staf medis merupakan tentara. Hanim yakin pemilik rumah sakit tersebut terlibat dalam transaksi jual beli ginjal. Pasalnya mereka sudah tau terkait sindikat dalam transaksi jual beli organ tersebut. Sementara para pendonor indonesia yang sudah tiba di Kamboja wajib melakukan serangkaian tes. Seperti medical checkup dan pencocokan DNA dengan pasien penerima donor. Pendonor maupun penerima transplantasi ditangani oleh dokter - dokter yang mumpuni. Dokter - dokter tersebut kemungkinan berasal dari cina. Setelah pendonor di operasi, mereka dirawat selama kurang lebih lima hari diruang khusus yang ada dilantai empat. Jika sudah dirasa sehat, mereka segera dipulangkan ke Indonesia.
Pendonor tidak dikenakan biaya apapun, seluruh biaya mulai dari tiket pesawat, tempat tinggal, makan hingga biaya medical checkup dan perawatan dirumah sakit di tanggung sindikat. Sindikat perdagangan ginjal dari Indonesia yang berbasis di Kamboja ditangkap aparat kepolisian. Total ada 12 orang yang ditangkap dari 12 itu, sembilan orang merupakan sindikat dari dalam negeri, dan petugas imigrasi berinisial AH. Sementara satu orang anggota polisi berinisial Aipda M.( CNN, 21/7/23).
Ini bukan kali pertama kita mendengar tentang sindikat perdagangan organ tubuh manusia. Daan hampir di setiap kasus, ternyata perdagangan organ tubuh ini melibatkan aparat keamanan. Dan masyarakatlah yang menjadi korbannya, khususnya masyarakat yang memiliki ekonomi rendah yang mudah terpengaruh saat diiming-imingi materi sebagai balasan dari donor yang dilakukannya.
Sejak awal tahun 2023 kementerian dan informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memutus akses 7 laman dan 5 grup media sosial terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu dengan dasar UU 19/2016 pasal 40a (2a) dan (2b). Tentang ITE. Dasar hukum lainnya dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Namun nyatanya peraturan ini belum berhasil untuk menghentikan aksi penjualan organ tubuh manusia. Sebab pada pengaplikasiannya pelaku sindikat penjualan organ tubuh ini justru tidak dikenakan sanksi tegas bahkan tidak jarang yang lolos dari hukuman, sebab pelaku kebanyakan melibatkan orang-orang yang mampu membungkam hukum dengan uangnya. Bahkan tak jarang sindikat ini melibatkan aparat kemanan.
Tentu ini bukan sesuatu yang mengejutkan, mengingat saat ini kita berada ditengah tengah sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga kebanyakan manusia termasuk penegak hukum merasa bebas melakukan apa saja tanpa memandang halal dan haram asal dapat memenuhi keinginannya. Aparat keamanan yang seharusnya melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi bagian dari sindikat perdagangan jual beli organ tubuh. Fakta inilah yang menjadi salah satu alasan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan sebab mereka hanya ingin mengambil keuntungan dari kelemahan masyarakat.
Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam. Di dalam islam melukai orang lain dengan lisannya saja sudah termasuk perbuatan yang tercela apalagi jika sampai menyakiti tubuh seseorang bahkan menjual organ tubuh nya. Allah SWT, berfirman : "Dan orang - orang yang menyakiti orang -orang mukmin laki - laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata". (QS. Al - ahzab. 33:58).
Sungguh kezaliman adalah sesuatu yang Islam haramkan. Menumpahkan darah seseorang tanpa alasan yang hak, juga diharamkan, apalagi menjual organ tubuh demi untuk mendapatkan materi. Tidaklah manusia memiliki hak atas organ tubuh nya, sebab tubuh itu adalah milik Allah Swt dan didalam Islam jual beli organ tubuh adalah keharaman.
Hal ini tertuang dalam Surat Al-Isra ayat 70.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa Allah SWT sudah menciptakan manusia dengan sejumlah kelebihan dibanding makhluk Allah lainnya, sehingga seharusnya kita mensyukuri hal itu dan menjaganya dengan baik. Termasuk menjaga organ-organ tubuh kita . Ini sekaligus menegaskan bahwa Islam melarang adanya praktik penjualan organ tubuh manusia.
Wallahu a'lam bish-shawwab.
Tags
Opini
Maa syaa Allah
BalasHapus