Oleh : Linda Pusparini (Ibu Rumah Tangga)
Kerusakan remaja setiap hari semakin bertambah. Bahkan presentasinya setiap waktu semakin meningkat. Mulai dari tawuran, narkotika, hingga free sex dan aborsi sangat erat kaitannya dengan remaja saai ini.
Berbicara tentang sex nyatanya bukan lagi hal tabu bagia sebagian remaja, mengingat gaya pacaran anak jaman sekarang yang kelewat batas.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda di rentang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20% sudah melakukan hubungan seksual. Lalu diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60%. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20%.
"Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks diluar nikah," kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/8/2023)
Agaknya liberalisasi pergaulan remaja saat ini sudah menjadi hal yang wajar. Pendidikan seks dan reproduksi yang digadang-gadang sebagai solusi tuntas pun hanya menambah parah persoalan. Belum lagi munculnya praktek aborsi dan berbagai penyakit kelamin yang disebabkan oleh seks bebas tersebut.
Miris, jika melihat potret pemuda saat ini yang tersesat dari potensi sejatinya. Mereka disasar oleh berbagai pihak. Terutama Barat melalui ide sekuler kapitalismenya yang hendak mamandulkan potensi pemuda muslim serta menjauhkannya dari pemahaman islam. Sehingga hanya menghasilkan generasi yang manja, dan jauh dari adab yang islami.
Islam hadir dengan seperangkat aturannya. Allah juga telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Fitrah cinta dan kasih sayang yang merupakan perwujudan dari naluri melestarikan keturunan tidak dibiarkan diumbar bebas. Bahkan Allah melarang hambaNya untuk mendekati zina
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Arab-Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al Isra : 32)
Tak hanya itu, dalam sistem pendidikan islam, pendidikan seks harus ditinjau dari sudut pandang secara islam. Tidak seperti saat ini yang hanya terpusat pada pornografi. Pendidikan seks dalam islam mencangkup tentang bagaimana mengenalkan dirinya sesuai jenis kelaminnya, mengenalkan pakaian perempuan dan laki-laki, memahamkan batasan aurat, kewajiban menutup dan cara menjaganya. Dan tak kalah penting adalah memahamkan batasan-batasan sistem pergaulan dengan lawan jenis. Sehingga benar-benar meminimalisir tindakan asusila dan free sex.
Sistem yang seperti ini hanya akan berjalan maksimal jika terwujud ketakwaan individu, kontrol masyarakat yang beramar ma'ruf nahiy munkar. Dan yang tidak kalah penting adalah peran dari sebuah institusi atau negara untuk menegakkan sistem kehidupan yang berlandaskan islam. Dengan itulah generasi muslim maupun non muslim terjaga dari kerusakan dan kehancuran. WaAllahu a'lam bisshowab.