Oleh : Ami Ammara
Sebanyak enam orang warga meninggal dunia akibat bencana kekeringan yang melanda Distrik Lambewi dan Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Dari enam orang tersebut, satu orang di antaranya adalah anak-anak.
Sementara itu menurut data Kementerian Sosial, ada 7.500 jiwa yang terdampak kekeringan. Imbasnya mereka mengalami kelaparan lantaran gagal panen.
"Data sementara 7.500 jiwa warga di kedua distrik terdampak gagal panen akibat kekeringan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Korban Bencana Alam Kemensos Adrianus Alla.
Kekeringan yang terjadi disebut sebagai dampak Badai El Nino sejak awal Juni 2023.
"Fenomena hujan es yang terjadi pada awal Juni menyebabkan tanaman warga yaitu umbi yang merupakan makanan pokok menjadi layu dan busuk. Setelah itu tidak turun hujan sehingga tanaman warga mengalami kekeringan," kata dia.
Kemensos mengaku akan menyiapkan lumbung penyimpanan bahan makanan.PAPUA TENGAH, KOMPAS.com
Miris, kelaparan di Papua sampai menghilangkan nyawa. Ironisnya, Papua kaya SDA, bahkan ada PT Freeport sejak lama.
Kasus ini menggambarkan betapa ada ketimpangan pembangunan di wilayah Papua yang sejatinya kaya, apalagi RI sudah merdeka 78 tahun. Pemilihan sistem ekonomi dan politik yang tidak tepat membahayakan rakyat.
Solusi Islam
Padahal semua tidak akan terjadi jika negeri ini menerapkan aturan Islam dalam setiap lini kehidupan. Muslim yang menjadi mayoritas negeri ini seharusnya tidak boleh tinggal diam atas semua ketimpangan ini. Karena Islam bukanlah agama yang hanya mengatur ritual ibadah kepada Rabbnya, namun Islam memiliki seperangkat aturan yang paripurna dan menyejahterakan rakyatnya serta meniadakan ketimpangan sosial bagi seluruh warga negaranya termasuk non muslim. Bagaimanapun dalam ikatan teritorial, rakyat Papua adalah saudara kita yang memiliki hak yang sama dalam pemerataan kesejahteraan dan pembangunan. Sistem ekonomi liberal-kapitalisme yang menjadi anak turunan dari penerapan sistem kapitalisme, sudah jelas meniscayakan terjadinya ketimpangan sosial.
Sebaliknya sistem ekonomi Islam mendorong peredaran harta di tengah masyarakat dan mencegah agar harta tak terakumulasi dan terisolasi peredarannya di sekitar kalangan atas atau wilayah tertentu saja. Sebagaimana keberhasilan Islam dalam meratakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di seluruh wilayah teritorial negara Islam yakni Daulah Khilafah Islamiyah dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1. Subsidi kepada rakyat tidak mampu
Firman Allah SWT: …Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (QS. al-Hasyr [59]: 7).
Makna ayat di atas jelas bahwa penyeru syari’at memerintahkan kepada pengemban syariat untuk mencegah terakumulasinya harta di kalangan aghniyaa (orang kaya) saja. Dalam hal ini, implementasi di level negara yang mempunyai otorisasi adalah kepala negara atau Khalifah. Khalifah melalui struktur administratif Mashlahah/Departemen Sosial akan mendata orang per orang secara detail, sehingga jelas siapa saja yang memiliki penghasilan berapa. Siapa saja yang terkategori miskin dan tidak miskin.
2. Memberantas penimbunan uang
Menimbun emas dan perak (sebagai representasi harta yang berfungsi sebagai uang/medium of exchange) telah diharamkan oleh Islam. Allah SWT berfirman: Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, beritahukanlah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. at-Taubah [9]:34).
Dalam Islam, perilaku menimbun uang tanpa ada kebutuhan, ataupun untuk keperluan yang belum jelas tidak akan terjadi separah zaman sekarang. Sebab kebutuhan mendasar dijamin pemenuhannya oleh negara, sehingga tidak ada alasan untuk menumpuk harta karena takut jatuh miskin. Dan yang paling penting adalah masyarakat dididik dengan pemahaman Islam yang baik di mana rezeki manusia sudah dijamin oleh Allah SWT, sehingga dapat menekan perasaan-perasaan negatif di masyarakat seperti takut miskin, kecintaan terhadap harta dan rasa bakhil.
3. Memberantas monopoli tanah
Dalam Islam penguasaan tanah pertanian diatur dengan adil. Seseorang bisa saja menguasai tanah yang luas, akan tetapi jika ia tidak mampu mengelola maka tanah tersebut dalam tenggat waktu tiga tahun, wajib diserahkan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Dari al Harits bin Bilal bin al Harits, dari ayahnya: “Bahwasanya Rasulullah saw mengambil zakat dari pertambangan al Qabaliyah. Sementara Rasulullah saw memberi seluruh kawasan al Aqiq kepada Bilal bin al Harits”. Ketika Umar ra (menjadi Khalifah) maka Umar berkata kepada Bilal: “Rasulullah saw tidak memberimu agar kamu menghalanginya dari masyarakat. Beliau tidak memberimu kecuali dikelola.” Al-Harits berkata: “Lalu Umar binal-Khaththab memberi al-Aqiq kepada masyarakat.” (HR al-Hakim)
Ketika sekarang penguasaan lahan oleh konglomerat swasta telah menimbulkan sekian banyak konflik dengan masyarakat sekitar, maka wajib bagi Khalifah menyita lahan tersebut dan menjadikannya bagian dari fasilitas umum. Dengan demikian Khalifah selanjutnya berwenang untuk membagi-bagi tanah jutaan hektar tersebut kepada warga sekitar yang membutuhkan untuk selanjutnya dikelola. Dengan cara ini Khilafah secara efektif memberantas monopoli tanah oleh konglomerat swasta, dan menggeser kekayaan kepada orang fakir. Inilah fakta yang terjadi dalam penguasaan hutan Papua.
4. Pelarangan pasar saham dan mendorong aktivitas ekonomi riil
Ketimpangan ekonomi juga disumbang oleh keberadaan pasar saham dan sejenisnya. Pasar saham dan obligasi, pasar uang, future trading, transaksi investasi derivatif dan yang sejenisnya adalah contoh aktivitas ekonomi non-riil. Sebab transaksi yang terjadi di sektor ini lemah kaitannya dengan produksi barang dan jasa atau membuka lapangan pekerjaan baru. Ekonomi non-riil menyebabkan pertumbuhan uang lebih cepat daripada pertumbuhan barang dan jasa itu sendiri.
Akibatnya, nilai dari uang tersebut untuk membeli barang atau jasa menjadi berkurang. Ironinya, dampak negatif ini akan dirasakan oleh sebagian besar masyarakat kelas bawah yang melakukan aktivitas ekonomi secara riil. Sementara segelintir masyarakat kalangan atas, investor, pemodal yang tidak melakukan aktivitas ekonomi rill dengan mudahnya menikmati keuntungan besar dari pasar saham dan sejenisnya dengan jual beli saham dan profit share. Patut diingat, bahwa Islam memotivasi manusia untuk bekerja. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang mengonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
5. Islam menghapuskan pajak, mewajibkan zakat, mengharamkan riba dan judi
Penghapusan pajak (yang diimbangi dengan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam) akan meringankan kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah. Mewajibkan zakat juga bagian cara Islam untuk memeratakan harta. Riba dan judi diharamkan karena akan membuat malas bekerja dan mengundang bencana. Hasil dari penerapan sistem ekonomi Islam telah terbukti memakmurkan umat Islam di masa lalu.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab (13–23 H) kaum muslim hidup sejahtera hingga wilayah Yaman tak ada yang berhak menerima zakat. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya Al-Amwal hal. 596, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya.
Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata,”Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab,”Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.”Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata,”Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.” (Al-Qaradhawi, 1995)
Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam masa kekhilafahannya selama 3 tahun (99-102 H), berhasil menyejahterakan rakyat. Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).
Tentu hal ini pun akan bisa dialami oleh rakyat Papua, Nusantara bahkan seluruh dunia Islam, jika mereka mau bersatu dalam satu ikatan yakni aqidah Islam dan dalam satu negara yakni Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu alam bi ash-shawab
Tags
Opini