Oleh: Rinica M
Perhatian syariah pada penganutnya terbukti sangat luar biasa. Semua aspek tidak luput dari kesempurnaan petunjukNya, tak terkecuali urusan pangan. Dan tentu saja aspek ini sudah dibahas sejak firman Allah turun, jauh sebelum dunia kesehatan modern mempelajari tentang makanan dan pengaruhnya bagi kesehatan.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."
Mengkonsumsi makan dan minum yang halal dan thayyib merupakan bagian dari kewajiban bagi setiap muslim. Makanan yang halal dan thayyib dapat diartikan sebagai makanan ataupun minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya.
Halal dalam pandangan fuqaha adalah halal dari segi zatnya dan prosesnya. Artinya zat makanan yang hendak dikonsumsi dalam kondisi tidak diharamkan atau mengandung sesuatu yang diharamkan, serta zat makanan tersebut diperoleh dnegan cara yang halal secara kepemilikan.
Dikatakan thayyib jika zat makanan tersebut aman, tidak menimbulkan masalah apapun jika dikonsumsi, dapat memberi manfaat bagi tubuh. Dalam kondisi saat ini dapat dipahami bahwa zat tersebut tidak mengandung bahan berhaya bagi kesehatan, tidak dalam kondisi rusak karena terpapar penyakit, dll. Sehingga zat makanan tersebut tidak menimbulkan efek negatif jangka pendek maupun jangka panjang kelak.
Banyak sekali makanan yang boleh dikonsumsi. Sedangkan yang diharamkan dalam Islam, sesungguhnya jenisnya tidak banyak. Namun tetap saja perlu diwaspadai turunan dari zat makanan yang dilarang itu karena dewasa ini tidak sedikit yang dicampur pada makanan halal, hanya dengan diubah istilahnya saja.
Dalam surat Almaidah ayat 3, Allah berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ....
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...."
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa adalah larangan memakan makanan haram.
Di antaranya adalah al maitah (الميته) yang berarti bangkai. Yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa melalui penyembelihan maupun perburuan. Kecuali bangkai ikan dan belalang.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR. Ibnu Majah; shahih)
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah; shahih)
Informasi terkait jenis makanan yang dilarang dikonsumsi ini semestinya sudah sampai kepada masyarakat. Apalagi mayoritas masyarakat di sekitar kita adalah muslim. Mereka minimal mengetahui bahwa dari kitab suci yang diyakininya ada larangan terhadap makanan tertentu. Dan menjadi dipertanyakan peran edukasi dari pihak terkait jika sampai ada yang kecolongan mengonsumsi makanan yang diharamkan.
Kenyataannya memang ada kebiasaan di tengah masyarakat yang masih eksis sampai saat ini, yang berkaitan dengan konsumsi hewan yang sudah mati atau yang diketahui berpenyakit. Bahkan sampai ditemukan kasus hewan yang sudah dikubur digali kembali, lalu dagingnya diperjualbelikan ke warga sekitarnya dengan harga murah.
Alasan simpati kepada tetangganya yang ternaknya mati menjadi pembelaannya.
Akibatnya efek bagi kesehatan tubuh tidak dapat dielakkan, sebab kondisi hewan yang digali dari kubur itu dinyatakan terjangkit penyakit. Mereka yang mengonsumsi pun pada akhirnya terindentifikasi positif mengandung penyakit pada hewan tersebut. Mirisnya di antara mereka ada yang meninggal, dan ada yang terbukti positif juga dari yang meninggal tersebut.
Memprihatinkan memang, di tengah kecanggihan teknologi informasi seperti saat ini masih ada orang yang kurang peduli pada kesehatan. Lebih memprihatinkan lagi jika kesempatan daging murah walaupun diketahui kondisinya sudah bangkai dan berpenyakit masih tetap diminati. Apakah ini mengindikasikan level keimanan yang lemah? Apakah juga mengindikasikan level kemiskinan yang parah sehingga daging segar sulit dijangkau?
Terkadang antara kemiskinan dan lemahnya keimanan saling berkelindan sulit dipisahkan. Akhirnya apapun asalkan ada diambil saja. Perkara halal tak dipedulikan, perkara thayyib bagi kesehatan tak diindahkan. Intinya asalkan menguntungkan, tak masalah jikapun menyelisihi halal dan thayyib. Inilah buah nyata dari dijauhkannya agama dalam kehidupan. Hingga pada urusan makanan pun, masih banyak yang kurang peduli pada aturan agama.
Terlebih lagi kondisi ekonomi yang menyebabkan belenggu kemiskinan, membuat prinsip "pokoknya bisa makan" sebagai pegangan. Hukum syariah terkait bagaimana makanan yang semestinya pun tak sempat dipelajari lantaran kesibukan membanting tulang demi tercukupinya kebutuhan. Apalagi di kala segala sesuatu serba mahal dan serba menuntut dipenuhi secara mandiri oleh oleh masing-masing individu.
Dari sinilah dapat diketahui betapa memang syariah Islam itu tinggi. Lengkap dan menyeluruh aturannya, hingga urusan pangan yang terlihat sepele pun tak dibiarkan asal dipenuhi atau asal kenyang. Sayangnya ketinggian syariah ini tidaklah dapat dilihat tanpa dipraktekkan menyeluruh dengan wadah yang tepat. Ia tidak dapat sempurna terasa bila dipaksa ditempelkan pada wadah kapitalisme sekuler. Ketinggian syariah Islam hanya akan bersinar tatkala diposisikan dalam institusi negara yang menerapkannya secara total. Dan inilah yang semestinya diagendakan untuk dilaksanakan.[]
Sumber gambar: AyoJakataCom