Oleh : Hasna Hanan
Fenomena perdagangan ginjal ini sebenarnya bukan hal baru. Awal 2023 lalu, kasus ini sudah mulai tercium. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memutus akses 7 laman dan 5 grup media sosial terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu dengan dasar UU 19/2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang ITE. Dasar hukum lainnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) yang membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Di media beberapa hari yang lalu ramai pemberitaan soal sindikat jual beli ginjal asal Indonesia yang berbasis di Kamboja.
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) menjual ginjal ke Kamboja terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan tindak lanjut dari penggerebekan rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023 lalu.
Sindikat itu berhasil dibekuk aparat kepolisian. Dalam kasus TPPO(Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini, polisi menangkap 12 pelaku. Sepuluh orang merupakan bagian dari sindikat. Sembilan dari 10 orang itu adalah mantan pendonor yang menjual ginjalnya. Sedangkan dua orang lainnya adalah seorang anggota Polri berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) inisial M dan petugas imigrasi berinisial A.
Hanim (41), salah satu sindikat yang juga berperan sebagai koordinator, menyebut bahwa semua prosedur operasi dan transplantasi dilakukan di salah satu rumah sakit militer di Kamboja. Untuk satu ginjal yang dijual, Pelaku menerima imbalan dari Kamboja total sebesar Rp 200 juta. Korban mendapatkan Rp 135 juta, sedangkan pelaku Rp 65 juta.
Dilansir dari situs Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa jual beli organ, termasuk ginjal, adalah perbuatan ilegal. Pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.
"Kalau ada pasien mau donor ginjal di Indonesia, [pendonor] bukan anggota keluarga [pasien], dan penerima tidak kenal, tapi dia [pendonor] minta imbalan, hal seperti itu tidak boleh, pasti kita tolak," kata dokter spesialis konsultan ginjal dan hipertensi Maruhum Bonar Hasiholan Marbun dalam konferensi pers daring yang digelar IDI, Rabu (26/7).
Sementara itu larangan jual beli organ tak cuma berlaku di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah tegas melarang praktik tersebut. Dan ada sanksi jika melanggarnya
"Ada aturannya, diatur dalam konsensus Amsterdam 2004 yang jelas melarang transaksi jual beli ginjal. Aturan ini harus dipatuhi semua negara," kata Marbun yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia.
Seharusnya bila mengikuti who maka tidak akan terjadi praktik jual beli ginjal yang bebas bahkan ilegal di suatu negara tertentu seperti di Kamboja yang menjadikan donor ginjal sebagai bisnis dan kebutuhan pasien untuk menyediakan pelayanan donor ginjal tersebut.
Kapitalisme-Sekuler Biang Modus Kejahatan Jual Beli Ginjal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekrut korbannya agar mau menjual ginjal melalui media sosial.
Hengki mengatakan, ada korban Pelaku TPPO memanfaatkan korban yang dalam posisi rentan karena kebutuhan ekonomi. Sebagian korban kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi Covid-19.
"Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini," kata Hengki.
Dan lebih miris lagi ternyata Ketika diselidiki lebih dalam kasus TPPO ini melibatkan sindikat jaringan internasional.
"Ternyata dalam pengembangannya, ini merupakan jaringan internasional yang kita kenal transnational organize crime," kata perwira menengah Polri itu.
Kehidupan sekuler sungguh telah melahirkan berbagai tindak kriminal. Ini karena kebebasan tingkah laku menjadi konsekuensi logis dari paham ini. Masyarakat merasa bebas berbuat untuk kepentingan mereka sendiri, tidak peduli merugikan orang lain atau tidak.
Negara pun alih-alih menyelesaikan masalah, malah memicu terjadinya tindak kejahatan, secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, menetapkan sejumlah kebijakan yang ternyata kontradiktif terhadap penyelesaian tindak kriminal, termasuk didalamnya para sindikat yang melakukan jual beli ginjal
Bagaimana mungkin perdagangan organ bisa mulus terjadi, kecuali dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh sistem sekuler ini dengan prinsip menghalalkan segala cara? Narasi perdagangan ilegal hingga munculnya istilah sindikat, nyatanya tidak mempan menghentikan arus jual beli ginjal tersebut.
Islam melindungi dari kejahatan
Dalam sistem sekuler, segala sesuatu bisa terjadi. Hal yang haram, dihalalkan. Perbuatan jahat juga malah mendapat tempat. Fenomena perdagangan ginjal ini benar-benar logika cacat, terlebih dengan dalih tindakan sukarela dari para korban, seolah aparat begitu berjasa karena telah menjadi fasilitator.
Siapa pula yang saat ini bersedia menanggung kebutuhan ekonomi mereka ketika saat ini segala sesuatu harus bernilai nominal materi, sedangkan penguasa lebih memilih sibuk untuk memberi makan oligarki?
Hal ini sangat berbeda ketika menggunakan cara pandang Islam—yang bahkan melukai orang lain dengan lisan saja sudah termasuk perbuatan tercela—, apalagi sampai melukai tubuh seseorang dan menjual organnya tanpa mempedulikan nyawanya.
Karena hidup dengan satu ginjal berisiko untuk terserang penyakit ginjal. Oleh karena itu, para pemilik ginjal tunggal harus memperhatikan kesehatannya dengan maksimal, sehingga menjaga kesehatan adalah hal penting yang dilakukan bagi mereka pemilik satu ginjal. Ini karena pemilik satu ginjal rentan terserang penyakit ginjal.
Pasalnya juga ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai mudharat luar biasa secara medis.
Islam telah memberikan jalan terhadap persoalan hidup manusia kembali kepada hukum Syara', dan Islam telah menjadikan Perlindungan jiwa raga dari tindakan kejahatan sangat dijamin oleh sistem Islam.
Allah Taala berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab [33]: 58).
Sungguh, kezaliman adalah sesuatu yang Islam haramkan. Menumpahkan darah seseorang tanpa alasan yang hak, juga diharamkan, apalagi sampai menjual organ. Tidaklah manusia memiliki hak atas organ tubuhnya sebab organ tubuh itu adalah milik Allah. Dalam Islam, hukum jual beli organ adalah haram.
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra [17]: 33).
Allah Taala juga berfirman, “Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al-A’raaf [7]: 41).
Wallahu'alam bisshawab