Oleh : Khasanah Isma
(Guru dan Pemerhati sosial)
Rakyat di negeri ini tengah dalam gempuran judi online dan pinjaman online, dua penyakit masyarakat tersebut tidak hanya berdampak negatif secara individu tapi juga secara kehidupan sosial,
telah banyak orang yang terjebak didalamnya hingga berakhir dalam kondisi hidup yang memilukan,tak sedikit ketahanan rumah tangga kaum muslimin hancur akibat anggota keluarganya terjebak pinjaman online dan judi online,bahkan ada yang nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri akibat depresi.
Beberapa hari lalu seorang ibu di Citeuruep Bogor gantung diri akibat terlilit pinjaman online, pasalnya ia gagal bayar padahal telah masuk jatuh tempo.( Sumber: TVOneNews)
Seorang wanita di Denpasar, Bali .pada 7 Agustus melakukan percobaan bunuh diri untuk yang ketiga kalinya, lagi-lagi karena gagal bayar pinjol, motifnya, korban depresi sebab diteror terus menerus oleh debt collector untuk segera melunasinya, sehingga baginya tak ada jalan pintas kecuali bunuh diri.
Tercatat sudah ada lebih dari 20 orang melakukan bunuh diri karena tercekik pinjaman online,hal ini umumnya terjadi karena mengalami depresi terlilit hutang pinjaman online dan mengalami peneroran debt collector, parahnya lagi beberapa orang mengakui bahwa uang yang didapat dari hutang pinjol digunakan untuk membiayai taruhan judi online.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa jumlah kumulatif hutang pinjaman online sejak munculnya covid tahun 2018 hingga Juli 2023 sebanyak 600 Trilyun, angka yang sangat fantastis, ditengah masyarakat yang kondisinya tengah dalam keterpurukan ekonomi.
Ada apa dengan masyarakat kita? mengapa fenomena pinjaman online dan judi online makin merebak?
bahkan ada seorang ibu yang rela menjual ginjalnya demi untuk membantu sang anak yang tengah terjerat pinjaman online.
Apa itu pinjaman online dan bagaimana islam memandangnya? Berikut akan saya paparkan.
Pinjaman online adalah layanan meminjam uang secara praktis lewat akses yang mudah ditempuh, biasanya melalui aplikasi seluler, ada sekitar 102 perusahaan pinjaman online legal /sah, yang terdaftar dalam OJK. namun ada pula yang ilegal, bahkan tak kalah jumlahnya, ternyata tingginya angka pengangguran ditambah mahalnya biaya hidup membuat kebanyakan masyarakat memilih solusi instan saat terdesak kebutuhan guna mendapatkan uang, tak perlu menunggu waktu lama, hanya dengan mengakses lewat aplikasi, dalam waktu hitungan menit, data KTP yang dikirim, beserta nomor telepon keluarga atau teman yang bisa dihubungi pun langsung terverifikasi. Kemudian pihak pinjaman online menyetujui pengajuan hutang berikut bunganya dengan besaran tertentu. Bunga antara pinjaman online yang satu dengan yang lainnya memang berbeda beda, tapi pada umumnya yang mereka terapkan adalah bunga harian, karena tenor yang diberikan biasanya dalam jangka pendek.
Rata-rata pinjaman online menerapkan bunga 0,8 persen perhari, maka jika 30 hari bunganya menjadi 24 persen. Namun ada juga pinjaman lain yang menerapkan bunga diatas 1persen perhari, belum lagi terpotong biaya administrasi, itupun besarannya berbeda beda antara pinjol satu dengan yang lain.namun tingginya suku bunga mampu mengalahkan mudahnya mendapat pinjaman. kemudahan akses inilah yang membuat masyarakat terjebak dan kerapkali menjadikan aplikasi pinjaman online sebagai solusi,hingga tak lagi memikirkan resiko jangka panjangnya,
jika ke bank-bank konvensional mereka harus menunggu lama lama dan belum tentu juga lulus, cair.
Menurut fakta yang ada, OJK mencatat saking mudahnya mengajukan pinjaman, masyarakat yang terjebak dalam pinjol tak hanya mengajukan disatu aplikasi namun juga mengandalkan aplikasi lain untuk membayar cicilan. jadi hutang ditutup dengan hutang. sehingga banyak terjadi kemacetan pembayaran. Suku bunga berjalan terus, disitulah puncak permasalahan terjadi yang membuat debt colector meneror kliennya setiap saat lewat hanphone, pun bila sulit dihubungi maka nomor keluarga atau rekan sejawatlah yang akan dihubungi sesuai dengan yang dicantumkan pada saat pengajuan pinjaman. Begitulah hal yang dirasakan oleh orang yang terlibat pinjaman online.
Parahnya lagi, teror tidak hanya dilakukan via seluler, tapi juga sang penagih hutang datang langsung ke tempat tinggal klien. Tak jarang pada prosesnya kerap kali menimbulkan baku hantam karena negosiasi berjalan alot, tentunya hal ini tidak hanya meresahkan keluarga si peminjam, namun juga masyarakat sekitar yg menyaksikan.
Sama halnya dengan pinjaman online, masyarakat pun saat ini tengah digempur judi online,selain pendapatan yang rendah, ditambah tingginya harga kebutuhan hidup, membuat setiap orang mencari cara untuk dapat uang dengan jalan pintas, awalnya hanya iseng pada akhirnya kecanduan, tak bisa dipungkiri meningkatnya angka pengangguran menjadikan banyak orang memiliki waktu luang yang akhirnya diisi dengan hal yang kurang bermanfaat, seperti bermain game yang didalamnya terdapat taruhan uang. Tidak ada uang pun jika sudah kecanduan, harta yang tersisa jadi jaminan. Seorang warga di Kabupaten Tangerang harus kehilangan rumahnya akibat kalah tarung dalam judi online. Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi pada 1-2 orang saja melainkan banyak terjadi di berbagai daerah, baik judi online maupun pinjaman online sungguh penyakit masyarakat yang meresahkan, namun faktanya begitu banyak diminati oleh karena promosi yang dilakukan begitu gencar.
Pemerintah melalui Kemeninfo mengaku ada sekitar 11.333 konten judi online diblokir pada pertengahan Juli (source :TRM).
Kebanyakan dari judi online bertopengkan permainan game, sehingga tak jarang usia anak- anak pun terjebak di dalamnya,
ada sekitar 800 ribu lebih situs judi online sepanjang 2018 sampai 2023, tentunya ini tidak lepas dari peran pemerintah yang sangat lemah bahkan terkesan tebang pilih dalam memberantasnya, jika pemerintah bersungguh sungguh dalam memberantas kedua penyakit masyarakat tersebut, maka baik judi online maupun pinjaman online akan akan terselesaikan dengan tuntas dan sistematik, caranya? Yaa mudah saja, hanya tinggal memberi efek jera ( sanksi berat) dalam bentuk perundangan bagi siapa pun pelaku dan pengusaha judi online dan pinjaman online,selesai.
namun tindakan tersebut tak mungkin direalusasikan,karena faktanya pemerintah merasa situs- situs tersebut justru menjadi pundi - pundi terbesar dalam pemasukan negara dan bisnis privasinya mereka, bahkan ada oknum pejabat yang juga memiliki usaha judi online, fakta di lapangan umumnya mereka justru yang menjadi penikmat bisnis sekaligus pelaku perjudian, lalu bagaimana mungkin kedua penyakit masyarakat ini akan tuntas terselesaikan jika para pemangku kebijakannya pun turut bermain didalamnya, padahal mayoritas dinegeri ini adalah muslim, namun besarnya jumlah kepala tidaklah mampu mengalahkan kuatnya pengaruh sistem yang tengah diberlakukan,
oleh karena itu kita butuh solusi yang preventif untuk menyelesaikan masalah ini hingga ke akarnya, sebab dampak dari semua ini sangat besar bagi kehidupan sosial, diantaranya adalah meningkatnya tindak kriminalitas ,pencurian dan perampokan pun disinyalir akibat berkembangnya judi online, belum lagi ketahanan keluarga menjadi rapuh karena justru makin judi dan pinjol melemahkan ekonomi keluarga yang pada akhirnya memicu perceraian.
Secara tegas, islam pun melarang adanya praktek judi dan pinjaman online yang mengandung riba, karena halal dan haramnya perbuatan ditentukan atas dasar hukum syarak, praktek judi jelas dilarang Allah dalam surat Al-maidah ayat 90 yang artinya :
"Hai orang - orang yang beriman sesungguhnya khamr, beejudi, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan - perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. "
Jadi jelas bahwa Allah melarang tegas praktek perjudian disamping mengandung kerugian dalam tatanan kehidupan, hal ini juga dianggap sebagai kemaksiatan dimata Allah.
Dalam sistem ekonomi islam, para ulama sepakat bahwa riba itu haram, termasuk dalam sistem pinjam meminjam, riba sendiri adalah istilah bahasa arab yang berarti kelebihan atau tambahan, kelebihan dari tambahan pokok hutang itulah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang menghasilkan laba, larangan ini tertulis dalam al-quran maupun hadis, pada surat Albaqorah ayat 275 :
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
Kemudian Allah mengancam para pelaku riba pada surat Al-Baqarah ayat 279 :
"Maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, maka Allah dan RasulNya akan memerangimu"
Bahkan dalam hadis Rasul Saw mengatakan: bahwa riba adalah salah satu dari tujuh dosa besar, lebih besar dari zina.
"Sungguh satu dirham yang didapat dari seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya disisi Allah dari pada ia berzina 36kali"
Ketahuilah bahwa satu dirham setara dengan uang Rp. 60.000, bayangkan jika uang oinjaman hasil riba itu 60 juta atau 600 juta, tsumma nauszubillah.
Karena itu marilah kita mendakwahkan islam tentang bahaya riba dan judi yang saat ini tengah menjerat kaum muslimin,
namun upaya ini tidaklah cukup untuk menuntaskan masalah tersebut hingga ke akarnya, kita juga perlu mengajak kaum muslimin agar mau menerapkan hukum Islam secara kaffah, sebab baik judi online maupun pinjaman online ini merupakan masalah sistemik ( yang sulit terurai) , masalah sistemik harus diselesaikan dengan solusi yang sistemik pula, kuncinya hanya akan tuntas jika kita beralih kedalam sistem penerapan islam yang kaffah, yakni dengan menegakan institusi Daulah khilafah.
Tags
Opini