Oleh : Ade Nugraheni
Tren pinjaman online semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun. Dari jumlah tersebut, 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Tingginya pertumbuhan pinjol menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan.
Pinjol dianggap sebagai solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah keuangan. Namun semakin banyaknya pengguna pinjol, kejahatan semakin meningkat. Seperti kasus bunuh diri warga Wonogiri akibat begitu derasnya ancaman yang diterimanya dari pihak pinjol karena tidak sanggup membayar utangnya yang semakin membengkak. Bahkan baru-baru ini ada seorang mahasiswa UI yang tega membunuh teman lantaran terlilit utang Pinjol. Atas kejadian ini, otoritas-jasa-keuangan (OJK) mengingatkan untuk memanfaatkan secara bijak seperti untuk memenuhi kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif. Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK (https://www.kabarbisnis.com/read/28119740/pembiayaan-pinjol-tembus-rp51-triliun-38-persen-untuk-umkm, 10 JULI 2023).
Alih-alih menyelesaikan masalah, sesungguhnya himbauan yg disampaikan OJK justru semakin membuat masyarakat masuk ke dalam gurita pinjol yang semakin parah. Karena seakan -akan semua itu tidak akan terjadi jika masyarakat meminjamnya di pinjol yang legal. Padahal sesungguhnya permasalan pinjol bukan masalah legalitasnya, namun aktivitas riba yang ada di dalamnya.
Islam mengharamkan riba dengan cara apapun, meski oleh lembaga yang dilegalkan pemerintah. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 278-279, dimana Allah melaknat kepada para pelaku riba (peminjam, pemberi pinjam, saksi, dan pencatat transaksi riba/berbunga). Allah SWT pun menyatakan perang kepada orang yang melakukan riba (QS. al-Baqarah ayat 278-279), dan pelaku riba akan dibangkitkan di hari kiamat seperti orang yang kerasukan setan karena gila, (QS. Al Baqoroh ayat 275) (Mediaumat.id , 10/08/2023).
Sebagai agama yang relevan di semua tempat dan zaman, Islam mampu menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk pinjol. Dalam hal sistem perekonomian, Islam mengharamkan riba dan senantiasa mendorong agar uang terus bergerak, sehingga kegiatan usaha terus berjalan dan tenaga kerja terserap, di sisi lain Islam juga mengajarkan mengenai skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan asasinya, yang di dalam Islam dikenal dengan istilah al-aulawiyat.
Al-aulawiyat adalah pengetahuan tentang bagaimana cara menentukan prioritas sesuai dengan syariat Islam, sehingga segala sesuatu akan diletakkan pada kedudukannya dan sesuai dengan proporsinya. Dengan mengamalkan al-aulawiyat maka orang tidak akan memaksakan diri pinjam di pinjol hanya karena ingin membeli mobil, jika dengan menggunakan sepeda motor pun dia masih bisa berangkat kerja. Seseorang tidak akan meminjam pinjol hanya untuk sekadar bersenang-senang, hidup hedon atau membeli barang-barang yang konsumtif. Hal itu tidak akan dilakukan oleh seorang muslim karena sebuah kesadaran bahwa sesungguhnya kebahagian yang hakiki adalah mendapatkan ridlo Allah SWT.
Oleh karena itu, dia akan mengisi setiap waktunya dipenuhi dengan aktivitas yang disukai Allah SWT, dan menjauhi aktivitas yang dibenci Allah SWT, seperti aktivitas riba.
Wallahu a'lam bishawab