Bantuan Modal Benarkah Solusi Entaskan Kemiskinan?




Oleh:  Candra Windiantika


Angka kemiskinan di Indonesia masih tergolong cukup tinggi. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) tingkat kemiskinan September 2022 tercatat sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan. Tingkat kemiskinan ini naik tipis dari Maret 2022 (9,54%).


Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai garis kemiskinan (GK) pada September 2022 naik sebesar 5,95% dibandingkan Maret 2022, dari semula Rp 505.469 menjadi sebesar Rp 535.547 per kapita per bulan. Sedangkan jika dibandingkan September 2021, terjadi kenaikan sebesar 10,16%.


Melansir dari rilis BPS, Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.


Semakin hari, harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Biaya kesehatan maupun biaya pendidikan pun semakin tinggi. Bahkan Rp 1.000.000 per kapita perbulan juga tidak cukup untuk ukuran orang dewasa untuk makan, pendidikan, kesehatan, listrik, internet, dan kebutuhan lainnya.


Ketika angka kemiskinan meningkat maka akan menimbulkan berbagai masalah di masyarakat seperti, tingginya angka pengangguran, munculnya masalah kesehatan dan pendidikan, meningkatnya kasus kriminalitas dan menurunnya kualitas generasi penerus karena banyaknya kasus putus sekolah.


Untuk penanggulangan kemiskinan, pemerintah juga mengeluarkan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Program Bantuan Pendidikan. Meskipun tak jarang berbagai program yang diluncurkan menuai banyak protes dari masyarakat karena seringnya tidak tepat sasaran.


Selain itu PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga turut serta membantu pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan. Mereka menargetkan mempunyai 16 juta nasabah di tahun ini. Bantuan modal untuk UMKM diklaim membantu mengentaskan kemiskinan. Padahal faktanya, UMKM pun menghadapi banyak persoalan untuk dapat bertahan dalam situasi seperti ini.


Solusi-solusi tambal sulam tersebut dinilai tidak dapat benar-benar mengentaskan kemiskinan, karena faktanya kemiskinan di Indonesia bersifat sistemik. Kemiskinan yang disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme yang memungkinkan harta beredar hanya di lingkungan orang-orang kaya saja. Kemiskinan yang muncul karena ketidakmampuan sistem/pemerintah dalam menyediakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja dan memperoleh kesejahteraannya.


Model ideal negara demokrasi adalah korporatokrasi, sebuah sistem negara yang menyerahkan seluruh kebutuhan rakyat pada pihak swasta. Negara hanyalah sebatas regulator yang mengatur hubungan masyarakat dengan pihak swasta. Seperti bekerja sama dengan PT PNM untuk memberikan bantuan modal.


Kemiskinan hanya bisa benar-benar diatasi dengan penerapan aturan Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan Khilafah. Kriteria miskin dalam Islam bukan dihitung dengan rata-rata melainkan per kepala. Apakah sudah terpenuhi kebutuhan primer nya atau belum. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin kebutuhan umat. Memudahkan kepala keluarga untuk mendapatkan fasilitas dalam bekerja. Seperti akses untuk mendapatkan modal untuk bekerja, pelatihan dan menyediakan lapangan pekerjaan.


Islam akan mengatur dan mengelola kepemilikan. Kepemilikan individu akan menjadikan rakyat termotivasi untuk mencari harta guna mencukupi kebutuhannya. Kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu, pengelolaannya diserahkan pada negara dan hasilnya untuk kepentingan umat. Sedangkan kepemilikan negara akan menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan dan aset-aset yang cukup untuk mengurusi umat. 


Islam juga akan mendistribusikan kekayaan di tengah masyarakat. Mendistribusikan harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Jadi harta tidak akan berputar pada orang kaya saja.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak