Undip-Jangli Bikin Resah Hati!



Oleh : Kai-Zen



Clay Shale di Jalan Jangli-Undip

Unggahan mengenai jalan alternatif Jangli menuju Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial karena belum genap satu tahun sudah rusak.

Melalui unggahan akun Instagram @infokejadiansemarang, terlihat gambar jalan yang retak di beberapa titik.

Jalan yang itu kemudian diberikan garis sebagai peringatan kepada pengendara.

"Info jalan mekar dan bergerak lur," tulis potongan keterangan pada unggahan akun tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendayagunaan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Tunggul Hapsoro mengatakan, lokasi longsoran berada pada formasi damar (lapisan batu).

"Trase jalan melewati area struktur tanah dengan nama geologis clay shale," kata Tunggul, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, pada Senin (4/7/2023). (Kompas.com)


Jangli-Undip Rusak Dini Sebab Alam Atau Soal Pengerjaan Jalan?

Pembangunan ruas jalan sebagai alternatif untuk mempermudah akses adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pembangunan Jalan Jangli-Undip yang bisa dijadikan solusi bagi masyarakat yang hendak naik ke Tembalang maupun UNDIP. Dengan adanya jalan ini juga diharapkan bisa mengurangi _traffic_ di Gombel dan Meteseteh yang cenderung padat. Pembangunannya direncanakan dengan anggaran Rp. 50 M dalam dua tahap pengerjaan, pada peengerjaan awal menghabiskan sekitar Rp. 30M maka pada pengerjaan tahap kedua yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2023 biayanya sekitar Rp. 20 M. Namun belum genap setahun, karena pembangunan jalan tahap awal ini rampung pada bulan Febuari 2023, sekarang sudah terbelah di beberapa titik. jalan yang ambles di sana sekitar 40 meter, kemudian akan diperkuat dengan bore pile sebanyak 15 titik di lokasi ambles. Maka total ada 40 titik bore pile di sana.

Pembangunan jalan raya sangat mempengruhi  laju gerak ekonomi suatu daerah. Sehingga penyediaan jalan raya yang baik perlu dilakukan oleh negara dan diawasi oleh masyrakat. Pembangunan jalan raya yang buruk dapat menyebabkan kerusakan dini pada konstruksi jalan.  

Kerusakan jalan raya seperti jalan berlubang atau jalan amblas bisa membahayakan setiap pengguna jalan raya. Hal ini bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, jalan raya yang rusak perlu segera ditangani. Penyebab kerusakan jalan raya dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.

Kerap kali kerusakan dini pada jalan raya disebabkan oleh berbagai aspek yang tidak terperhatikan dalam perencanaannya. Menyadur rangkuman dari Liputan6.com yang berasal dari laman Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jumat (5/5/2023) tentang faktor penyebab kerusakan jalan raya. Disebutkan diantaranya sebagai berikut :

1. Drainase yang Tidak Berfungsi
Drainase yang dibangun untuk Jangli-Undip bahkan sempat menyebabkan banjir dengan 3 rumah yang terdampak di dalamnya pada 3 Februari 2023 lalu. Ini mengindikasikan adanya drainase tersebut tidak cukup menampung air, sehingga ketika hujan deras air yang mengalir melalui drainase masuk ke pemukiman warga.

2. Kelebihan Beban Tonase Kendaraan

3. Mutu Aspal Hotmix yang Kurang Baik
Mutu aspal hotmix yang kurang baik juga bisa menjadi faktor penyebab kerusakan jalan raya. Sebelum dilakukan pengaspalan, harus dilakukan Job Mix Design (JMD) dan memiliki Job Mix Formula (JMF) agar menghasilkan mutu aspal hotmix yang sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan.

4. Kondisi Konstruksi Tanah Dasar yang Tidak Stabil
Menurut Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin hasil penelitian terhadap ruas jalan tersebut pada patahan yang terjadi di Jangli itu di bawahnya ada semacam lapisan tanah 'lempung' (tanah liat) sekian centimeter. Lapisan semacam tanah liat itulah, kata dia, menyebabkan penurunan tanah yang membuat jalan menjadi ambles, dan saat ini masih menjadi kajian, termasuk bagaimana solusi terbaik yang akan dilakukan.

5. Kesalahan Perencanaan Tebal Perkerasan Jalan
Faktor penyebab kerusakan jalan raya juga dapat disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan tebal perkerasannya. Oleh karena itu diperlukan pengambilan data-data yang tepat sesuai denan yang dibutuhkan untuk perencanaan tebal perkerasan jalan.

6. Lapis Pondasi Agregat yang Tidak Padat
Umumnya konstruksi jalan raya memiliki lapisan Lapis Pondasi Agregat Klas A maupun Lapis Pondasi Agregat Klas B. Pelaksanaan lapis pondasi agregat yang tidak padat atau tidak sesuai yang dipersyaratkan akan menyebabkan aspal hotmix di atasnya menjadi bergelombang atau menjadi tidak stabil menahan terhadap beban lalu lintas yang melewatinya. 
Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan kepadatan Lapis Pondasi Agregat sebelum dilakukan pengaspalan menggunakan pengujian kepadatan lapangan dengan alat conus pasir (Sand Cone Test). Faktor penyebab kerusakan jalan raya satu ini penting diperhatikan.

7. Faktor Bencana Alam

8. Pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan yang Tidak Baik
Faktor penyebab kerusakan jalan raya lainnya yaitu pelaksanaan pengaspalan yang kurang baik. Untuk menghidari kerusakan dini pada jalan raya, pelaksanaan pekerjaan pengaspalan harus diperhatikan. Hal-hal yang perlu diperhatikan seperti jumlah passing, suhu aspal saat penghamparan, tebal aspal hotmix yang dihampar, dan hal-hal lainnya.


9. Tidak Dilakukan Perawatan Jalan secara Berkala

Beberapa dari 9 penyebab tersebut kemungkinan juga yang menjadikan jalan Jangli-Undip retak sejak dini. Lalu siapa yang paling bertanggungjawab ketika ada kerusakan jalan?  Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas". Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
Jika para pihak yang berwenang tidak tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemprop DKI Jakarta atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU. 

Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Selanjutnya ayat (2) menyatakan:"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)".

Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".

Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan. 

Namun demikian pembangunan jalan di tanah ibu Pertiwi selalunya sarat akan korupsi. Hal itu yang menjadi awal penyebab tidak maksimalnya pembangunan jalan sehingga banyak kita dapati jalan yang dibangun menjadi cepat rusak. Memang korupsi dalam tata kelola di negeri ini seolah sudah menjadi wajar,  sebab motivasi dalam melaksanakan suatu proyek bukan tulus untuk melayani kebutuhan publik melainkan untuk memperkaya diri melalui proyek pembangunan jalan tersebut. Akhirnya karena biaya pembangunan telah menipis akibat telah dipotong sana-sini sebagai peruntukan yang tak semestinya, pelaksanaan pembangunan berjalan sekenanya tanpa mempertimbangkan kualitas hasilnya apalagi pertimbangan resiko setelah penggunaan jalan yang asal jadi tersebut.

Sehingga perlu ada perubahan mendasar dalam metode membangun infrastruktur untuk publik yang tidak lagi semata demi keuntungan pribadi, yakni total untuk melayani publik dengan maksimal.

Infrastuktur Tanpa Korupsi

Islam meregulasi infrastruktur sebagai hak warga negara yang wajib disediakan negara. Hal ini mengacu pada kaidah syara 
“suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”. Maka sarana publiki berupa jalan raya sudah pasti akan dibangun untuk menunjang aktivitas rakyat.

Selain itu, Islam memandang bahwa negara merupakan satu-satunya sistem pemerintahan yang bertanggung jawab untuk mengurus seluruh urusan rakyat, sebagaimana yang diperintahkan dalam nash syariah. Nabi bersabda, “Imam [kepala negara] laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya).” (HR.Bukhari dan Muslim)
Karena itu, khilafah sebagai institusi negara pelaksana Syariat secara total akan bertanggung jawab penuh mengurus dan memfasilitasi kehidupan rakyatnya.

Sejalan dengan itu, sistem Islam mempunyai seperangkat aturan paripurna yang dibuat langsung oleh Allah Ta’ala, manusia hanya tinggal menjalankan tanpa harus merumuskan dan membuat hukum. Aturan ini mengatur setiap aktivitas bernegara, baik dari perekonomian hingga peribadatan. Setiap warga negara, baik yang miskin ataupun yang kaya, muslim atau nonmuslim, tua maupun muda akan mendapatkan hak yang sama akan pemenuhan kebutuhannya.

Membangun infrastruktur tentu memerlukan anggaran yang besar, namun hal ini tidak menjadi kendala bagi negara yang menjadikan syariat sebagai tonggak penyangganya karena keuangan negara ditopang oleh banyak sumber pemasukan. Setidaknya ada tiga sumber pendapatan utama negara, di antaranya dari kepemilikan negara, kepemilikan umum dan zakat. Dari kepemilikan umum meliputi semua sumber daya alam, baik di daratan, lautan, dan kekayaan alam bawah tanah saja sudah lebih dari cukup untuk membiayai infrastruktur.
Selain dana yang cukup, sistem pemerintahan Islam menjamin setiap pejabat menjadikan hukum syariah sebagai tolak ukur setiap kebijakan. Hal ini secara tidak lansung meminimalisasi adanya abuse of power dan praktik korupsi kolusi dan nepotisme yang merugikan negara. Setiap pejabat yang diberi kekuasaan akan menjadikan jabatan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak.

Hal ini bersandarkan pada hukum syariah yaitu sabda Rasullullah saw. dalam sebuah hadis: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya hal ini adalah amanah, ia merupakan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya, dan menunaikannya (dengan sebaik-baiknya).” (HR.Muslim)

Khilafah akan membangun infrastruktur berdasarkan skala prioritas. Dalam hal ini pembangunan jalan rute Jangli-Undip maupun sebaliknya dari Undip menuju Jangli yang mempermudah akses bagi masyarakat ini menjadi prioritas bagi masyarakat. Selain menunggu kajian penelitian yang akan dirilis oleh pemerintah kota dan penanganan oleh DPU maka sebagai masyarakat yang memiliki hak untuk bersuara maka kita dapat melakukan terhadap pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. Sebab hak publik dalam Islam merupakan prioritas utama yang diperuntukan bagi seluruh rakyat baik muslim maupun non muslim, maka itulah seadil-adilnya regulasi yang tiada bandingnya.

Wallahu A'lam Bish Showwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak