Oleh Sulistyawati, IRT
Terjadi lagi, tanah longsor untuk yang kesekian kalinya. Bencana tanah longsor kembali menimpa, kali ini di kawasan konsesi tambang emas di wilayah desa Ngadimulyo, kecamatan Kampak kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Jum'at, 7 Juli 2023, kemarin. Bencana tersebut menimbun sebagian daerah di wilayah RT 38 Dukuh Jrambah dan RT 43 Dukuh Pondok Nongko di Desa Ngadirejo. Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, kumpulan 25 elemen masyarakat, yang getol menyuarakan penolakan tambang emas di Trenggalek, Jhe Mukti Satiti mengatakan, bencana tanah longsor yang sering terjadi di Trenggalek tidak lepas dari penggunaan round up yang masiv oleh masyarakat. Mayoritas tanah longsor terjadi di sekitar pemukiman yang menjadi lahan pertanian dan kebun. Jhe Mukti Satiti juga mengatakan, Trenggalek dikenal sebagai wilayah yang memiliki kelerengan terjal dan patahan patahan. Dan rerata jalan yang longsor, menurut dia berdekatan atau bersinggungan dengan patahan.
Sebenarnya persoalan polemik pertambangan emas di kawasan Kabupaten Trenggalek, seolah tak ada habisnya. Di satu sisi rakyat menolak namun di sisi lain izin exploitasi sudah di dapatkan oleh pihak perusahaan pengeksploitasi. Sudah jelas, analisis dampak lingkungannya juga sangat merugikan rakyat, tapi tetap berjalan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil penguasa tidak memihak rakyat. Ijin dan legalitas undang undang hanya diberikan kepada pihak pihak yang berkepentingan secara materi menguntungkan urusan penguasa, tidak memandang dampak yang menimpa rakyat banyak. Penguasa hanya mementingkan urusan pihak pihak yang dulu telah terikat kontrak dengan permodalan pemenangan dalam jabatannya sebagai penguasa.
Selanjutnya setelah duduk menjabat sebagai penguasa merasa sumberdaya alam di wilayahnya adalah miliknya dan keturunannya, untuk kemudian digunakan sebagai sarana balik modal dalam pencalonannya sebagai penguasa. Sehingga dengan berbagai cara diciptakanlah berbagai undang undang, yang "menghalalkan" kebijakannya. Agar kebijakan jahatnya itu tampak sah & legal di depan hukum buatan mereka, dan tidak ada pihak yang bisa mempermasalahkan. Sistem demokrasi kapitalis memang meniscayakan itu, karena penopangnya adalah asas kebebasan. Dalam konteks ini adalah kebebasan kepemilikan.
Pihak serakah bertemu dengan undang undang ciptaan akal yang lemah dan terbatas, klop. Lahirlah syahwat syahwat liar yang mendzolimi orang lain. Kalau itu dilakukan oleh penguasa maka tak ubahnya seperti hukum rimba. Itulah jika sistem buatan manusia yang mengatur manusia. Aturannya akan cenderung memihak hawa nafsunya sendiri, syahwatnya sendiri. Lalu bagaimana pandangan dan solusi Islam mengenai persoalan ini??
Islam adalah sebuah Ad Diin, risalah kehidupan yang diturunkan Allah SWT kepada Baginda Rosulullah Saw, untuk mengatur manusia yang berkaitan dengan hubungannya dengan Sang Pencipta, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesamanya. Lebih sederhananya, Islam adalah sebuah ideologi yang sudah komplit, menyeluruh dan paripurna. Ibarat sebuah teknologi, ideologi Islam sudah disetting dengan program tercanggih dan mutakhir selamanya, sehingga tidak ada satupun yang bisa menyamai apalagi menungguli, karena SANG OWNER adalah Allah SWT yang SERBA MAHA.
Kontur alam yang terjal, pegunungan cadas, atau apapun kondisi alam disekitar manusia tinggal, adalah sesuatu yang alami, dan begitulah sejak awal alam diciptakan. Dan itu disediakan, diijinkan Allah untuk ditinggali dan dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia, tentu saja S&K berlaku. Artinya, alam semesta dan sumberdaya alam diciptakan dengan karakter dan tabiatnya sesuai tujuan penciptaannya, jika dikelola dan dimanfaatkan sesuai petunjuk dan peraturan penciptanya maka alam akan bersahabat dengan manusia, dan jika diperlakukan dengan brutal dan liar alam akan menunjukkan sifat alaminya. Begitulah, agar manusia terus mengambil Ibrah atas tanda tanda dan petunjuk Tuhannya.
Islam punya metode yang khas dalam mempergunakan dan mengeksploitasi sumberdaya alam untuk dimanfaatkan manusia. Jika itu berkaitan dengan pengetahuan potensi dan bahaya dari SDA itu sendiri maka penguasa dalam Islam (khalifah) akan mengerahkan semua ahlinya, agar diteliti dan ditelaah segala manfaat dan mudharatnya. Hal ini, karena khalifah adalah pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan hajat hidup segenap rakyatnya. Dan gaji para ahli tersebut dibiayai dari baitul maal.
Maka jika sudah diketahui manfaat dan mudharatnya, maka khalifah akan mengambil kebijakan berdasarkan Syariat Islam dalam mengeksploitasi barang tambang. Wilayah wilayah yang berbahaya untuk hunian manusia, maka akan dilarang dijadikan untuk menjadi daerah pemukiman. Pemukiman akan disediakan negara dilahan bebas tanah longsor, dan kontur tanahnya cocok untuk hunian manusia. Eksploitasi barang tambang dikelola serta diawasi langsung oleh negara, karena SDA adalah milik umum dan pengelolanya adalah negara, lalu hasil keuntungannya menjadi milik baitul maal, yaitu milik umat. Sehingga bisa dipastikan, bahwa eksploitasi tersebut sesuai kebutuhan dan tidak liar.
Islam menjadikan barang tambang sebagai kepemilikan umum, dan dikelola oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Marilah kembali kepada Islam, agar umat ini bisa merasakan rahmat dan nikmatnya hidup dalam naungan Islam. Baldatun thayyibatun warabbun ghofur.
Wallahu a'lam bishawwab.
Tags
Opini