Sunat Perempuan Menjadi Pilihan, Mengapa Dipersoalkan?



Oleh : Ummu Ayla
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)



Barat memahami bahwa bangkit dan hancurnya peradaban manusia terletak ditangan perempuan. Untuk itulah mereka merusak para muslimah dengan ide HAM,kesetaraan gender, dan sekulerisme. Tujuannya adalah menghambat lahirnya generasi cemerlang yang akan mewujudkan kebangkitan Islam.

Karena berlaku universal, hak asasi manusia juga berlaku pada perempuan. Ide ini menganggap kaum perempuan berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Menurut para pembela HAM, pemenuhan hak asasi harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi.

Untuk itulah, kaum perempuan merasa perlu memperjuangkan hak-hak mereka agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan,serta budaya patriarki yang membelenggu mereka. Dari sinilah muncul gerakan feminisme yang mengkampanyekan keadilan dan kesetaraan gender.

Gerakan ini pun mendunia dan menghipnotis kaum perempuan untuk menghapus aturan, perilaku, stigma, dan tradisi yang tidak berpihak pada perempuan. Bahkan, lebih jauh lagi, dalam perkembangannya, mereka banyak menyerang hukum-hukum Islam yang dianggap memasung hak perempuan seperti hal nya sunat perempuan.

Hari Anti-Sunat Perempuan Internasional atau anti-Female Genital Mutilation (FGM) diperingati tiap 6 Februari. Peringatan Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat terhadap tindakan sunat yang dinilai bisa membahayakan nyawa perempuan. Dilansir dari Unicef, FGM merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan dapat menyebabkan komplikasi kesehatan hingga berujung kematian(kompas.com/2/6/2023).

Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Selatan pun, melaksanakan kerja sama dengan forum Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kerja sama itu, kedua pihak menyelenggarakan seminar bertajuk ‘Khitan Perempuan Berbasis Ramah Anak’ di Aula Palimasan Lantai 5 Gedung H Tjok Mentaya, Kota Bajarmasin. Wakil Ketua PW DMI Provinsi Kalsel, KH Ilham Masykuri, mengatakan, ada kalangan yang pro dan kontra terkait dengan persoalan khitan ini.

“Sebetulnya kalau secara makro, terbagi menjadi dua kelompok. Para agamawan mempertahankan karena anjuran agama. Sedangkan kelompok yang berada pada tataran WHO, UNICEF, PBB, maupun LSM Perempuan, bersikap zero-tolerance terhadap khitan perempuan ini,” ujarnya di sela acara tersebut, Sabtu (17/6/2023). Hal yang dipersoalkan dalam khitan perempuan ini, yakni pertimbangan kesehatan, bahkan notabene banyak menyakiti (Banjarmasin tribunnews.com/17/6/2023).


Menyasar Perempuan

Tanggal 6 Februari 2021, Komnas Perempuan menerbitkan Siaran Pers bertajuk “ Hari Internasional Menentang Pelukaan dan Pemotongan Genital Perempuan(P2GP).

Di dalamya terdapat beberapa rekomendasi yang diajukan kepada pemerintah dengan beberapa kementerian terkait, kepada organisasi profesi, ormas , hingga tokoh agama/ulama untuk menghentikan sunat perempuan.

Komnas Perempuan menyatakan praktik ini merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuandan pelanggaran hak asasi perempuan yang membahayakan kesehatan perempuan.
Karenanya,Komnas mendesak pemerintah untuk memberlakukan kembali pelarangan P2GP atau yang disebut sunat(khitan) perempuan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Kesehatan Masyarakat pada 2006 mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran nomor: HK.00.07.1.1047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan.

Surat Edaran itu kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.1636/Menkes/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan, dan dicabut kembali melalui Permenkes NO.6/Tahun 2014.

Karenanya, dengan alasan ketetapan UUD 1945 di pasal 28B(2), 28H(1), 28I(2), tentang hak hidup dan perlindungan anak dari tindak kekrasan, UU Nomor 7/1984 tentang pengesahan CEDAW;UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3(3) dan Pasal 4;UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 3 dan Pasal 13(1); dan Konvensi tentang penghapusan FGM(Female Genital Mutilation), maka di hari peringatan Internasional Zero Toleransi terhadap Mutilasi Alat Kelamin Perempuan,Komnas Perempuan menuntut pemerintah dan berbagai pihak untuk memastikan zero tolerance terhadap praktik P2GP.

Diantaranya kepada kelompok masyarakat, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan perempuan, kepada para ibu dan dukun, agar melakukan sosialisasi dan kampanye tentang peraturan pemerintah terkait larangan praktik P2GP dan bahaya kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual perempuan.

Juga kepada lembaga-lembaga keagamaan agar mengembangkan tafsir yang mendukung pengahpusan kekerasan berbasis budaya P2GP.

Upaya Sistematis Menyudutkan Islam
Sunat perempuan adalah salah satu dari banyak topik yang telah dibahas panjang lebar oleh para ulama dalam khazanah fikih Islam. Dalam perbincangannya tak satupun yang menyatan aktivitas tersebut adalah sesuatu yang dilarang agama.

Tetapi, hari ini dipersoalkan sedemikian rupa, diserang, bahkan dikriminalisasi, seolah pelakunya sudah melakukan satu kejahatan karena melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang merugikan.

Masalah ini bukan sekedar praktik sunat perempuan yang dituding sebagai mutilasi alat genital, melainkan upaya sistematis untuk menyudutkan Islam.

Jika hal ini dibiarkan dan umat Islam tidak merespon dengan semestinya, lambat laun pembahasan fikih apa pun yang tersisa akan sirna.

Lihat saja, pengaturan kerudung-busana muslimah-di sekolah, dipersoalkan. Mereka mengada-ada hokum Islam tersebut merugikan perempuan. Lagipula, sunat perempuan bukan penyebab persoalan ketertindasan perempuan yang terjadi di belahan bumi manapun. Pelarangannya tidak berkaitan dengan solusi problematik perempuan.

Buruknya kehidupan perempuan,dilecehkan,hak-hak dasarnya tidak terpenuhi, korban kekerasan, dan hidup dalam kemiskinan, bukan karena dikriminasi yang ditimbulkan pelaksananaan syariat Islam terhadap mereka.

Menghubungkan sunat perempuan dengan persoalan penderitaan dan kerugian pada perempauna adalah cara berfikir dangkal dan absurd (konyol).

Penderitaan perempuan itu dampak dari pelaksanaan sistem kehidupan kapitalis materialistis sebagai sumber masalah diskriminasi. Penderitaan umat manusia dalam sistem negara kapitalis sudah terbilang banyaknya, tapi mengapa yang dituduh selalu Islam sebagai penyebabnya?

Kembali Kepada Islam

Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna, yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu pun persoalan yang tidak dipecahkan oleh Islam sehingga masih kabur atau tidak jelas status hukumnya. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw.:
Aku telah meninggalkan kalian dalam keadaan yang terang-benderang, malamnya bagaikan siang harinya. Setelahku tidak akan ada yang tersesat kecuali orang yang celaka (HR Ahmad).

Umat Islam harus berani membongkar semua kebusukan-kebusukan atas misi yang sudah digaungkan oleh bangsa asing terhadap umat muslim untuk menghancurkan Islam. Kita harus melawan hasutan keji dan wajib menggambarkan dalam sistem pengaturan Islam.

Bahwasannya narasi keburukan tentang Islam itu semuanya tidaklah benar, dan apa yang mereka usahakan untuk menghancurkan agama Allah SWT hanyalah sia-sia. Menjauhkan dan menghilangkan hegemoni asing yang membungkam para penguasa negeri. Selalu ada gerakan yang berani untuk melawan segala bentuk kedzaliman.

Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Ada seperangkat aturan yang ditetapkan oleh Islam untuk menjaga kehormatan dan keamanan perempuan.
Islam juga telah mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya, tak terkecuali perempuan. Hal ini tercermin dalam tindakan Rasulullah saw. ketika ada seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya.

Rasulullah mengirim pasukan kaum muslim untuk mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah. Lalu Rasulullah saw. mengusir mereka keluar dari Madinah.
Jadi, jelas hanya Islam saja yang memiliki seperangkat aturan mulia untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Jaminan perlindungan pada perempuan dengan penerapan seluruh peraturan tersebut akan diterapkan oleh negara Khilafah.

Khilafah adalah negara yang menolak prinsip-prinsip rusak kapitalisme-liberal. Khilafah melarang segala bentuk aktivitas yang menjadikan perempuan sebagai objek komoditas dan merendahkan perempuan. Sebaliknya Khilafah hanya menerapkan syariat Islam yang mengagungkan ketakwaan kepada Allah SWT. Khilafah adalah negara yang memberi rasa aman pada perempuan, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

Betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Sepanjang sejarah penerapan sistem Islam dalam negara Khilafah, keamanan telah dirasakan oleh setiap warga negara termasuk para perempuan. Sejarawan Barat, Will Durant, dalam buku yang dia tulis bersama Istrinya Ariel Durant yaitu Story of Civilization menyatakan,
“Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.”

Jika Barat yang sangat membenci dan menghadang tegaknya kembali Khilafah saja mengakui keberhasilan sistem ini dalam memberikan keamanan dan kesejahteraan kepada rakyatnya, maka menjadi suatu keharusan dan kepastian bahwa umat Islam di seluruh dunia juga harus mengakui dan mengupayakan tegaknya kembali negara Khilafah di muka bumi ini sebagai konsekuensi dari keimanan.

Maka, sangat pentingnya daulah Islam tegak di muka bumi demi terjaganya kemuliaan dan kehormatan seorang wanita. Terlebih menjaga seluruh umat manusia dari kerusakan peradaban barat yang menjerumuskan kepada kesesatan dan kerugian akhirat. Serta menjamin kehidupan yang baik dan menyelamatkan di dunia dan akhirat. Wallahu'alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak