Penulis : Yeni Merlina, S.Pd.
( Aktivis Lubuklinggau)
Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021. Persentase penduduk miskin perkotaan. Persentasei kemiskinan tertinggi berada di Papua, mencapai 26,80 persen atau sekitar 936.000 jiwa.22 Jan 2023
Angka stunting dan kemiskinan ektrem di wilayah Papua Barat mulai menurun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar langkah mengurangi stunting dan kemiskinan ektrem terus dilakukan secara berkesinambungan.
Provinsi Papua Barat dan Barat Daya menjadi Wilayah Ke-23 dan 24 yang di sisir permasalahan stunting serta kemiskinan ekstrim oleh Kemenko PMK. Sebelumnya dalam dialog, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy menyampaikan bahwa Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi wilayah yang angka stunting nya paling tinggi di Papua Barat yaitu sebesar 51,5 persen. (JawaPos.com, 23/5/23).
Namun, faktanya, Papua dengan segudang SDA itu seperti tidak berdaya. SDA yang dimiliki justru lebih banyak dinikmati para pengusaha kapitalis yang rakus dan haus akan kekuasaan. Masyarakat Papua masih jauh dari kata kesejahteraan hidup.
Kalau kita melihat bahwa Papua begitu banyak sekali menyimpan cadangan alam yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara untuk kemaslahatan umat, seperti tambang emas, minyak, tembaga dan cadangan gas. Miris sekali melihat kondisi rakyat di Papua yang hidup jauh dari kata sejahtera. Dan jika SDA itu dikelola dengan baik oleh negara maka cukup utk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini Sungguh sangat disayangkan, hingga saat ini permasalahan stunting dan kemiskinan masih belum menemukan titik terang bahkan terus berkelanjutan hingga saat ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan belum mampu mengatasi permasalahan stunting dan kemiskinan.
Beginilah ketika cara pandang penguasa dalam menangani urusan rakyatnya menggunakan cara pandang sistem Kapitalisme hanya fokus kepada keuntungan semata dan materi, tidak memikirkan bagaimana nasib rakyat nya. Walaupun pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat nya dan mematikan rakyat secara perlahan-lahan, dengan berbagai kebijakan yang diterapkan dengan pemberian uang ataupun modal usaha tidak efektif menghapus kemiskinan di negeri ini karena hanya merupakan kebijakan tambal sulam.
Tentu, kita tidak ingin kondisi semacam ini terus menerus berkepanjangan melanda umat, maka harus ada upaya oleh negara untuk menangani permasalahan stunting dan kemiskinan di negeri ini. Jika sistem Kapitalisme tidak mampu menjamin kehidupan kesejahteraan bagi rakyatnya, maka sistem terbaik yang bisa menuntaskan permasalahan ini tidak lain adalah sistem Islam, yang mampu menangani berbagai persoalan termasuk mengatasi stunting dan kemiskinan di Indonesia.
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan pada prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga - harga dipasar non-riil. Untuk mewujudkan misi kesejahteraan tersebut, Islam dengan sistem ekonomi nya yang khas akan mengatur hal yang mendasar yang menjadi pembeda dengan sistem yang rusak saat ini, seperti pengaturan atas kepemilikan. Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi tiga. Yang Pertama: kepemilikan umum, kepemilikan umum adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama. Individu diperbolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut.
Namun terlarang memilikinya secara pribadi. Kedua: kepemilikan negara, Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Asy Syari' telah menentukan harta-harta sebagai milik Negara, Negara berhak mengelolanya sesuai dengan pandangan dan ijtihad. Ketiga: Kepemilikan Individu, Kepemilikan individu adalah hak individu yang diakui syariah dimana dengan hak tersebut seseorang dapat memiliki kekayaan yang bergerak maupun tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh hukum syariah dan ada kontrol. yang semua nya diatur dan dikelola dengan hukum syari'ah.
Sebagaimana dijelaskan dalam" hadits bahwa kaum Muslim itu berserikat dalam tiga perkara (yaitu) air, Padang penggembalaan, dan api. Menjualnya adalah haram."(HR. Ibnu Majah No: 2463)
" Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit dan dibumi dan apa yang ada didalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu "
(AL Maidah :120 )
Ayat diatas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam. Ayat diatas menunjukkan bahwa Allah adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan di bumi dan tidak ada sekutu bagi nya. Lantas Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan di bumi agar manusia mengelola dan memakmurkan nya.
Kesejahteraan di Papua akan terwujud jika pengaturan urusan rakyat dikembalikan pada sistem Islam dan menerapkan hukum syariat Islam . Dengan kebijakan politik ekonomi Islam, kekayaan alam yang dimiliki Papua diposisikan sebagai harta milik umum. Dalam Islam, pengelolaan harta milik umum harus dikelola oleh negara agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya. Tidak boleh ada swastanisasi dan kapitalisasi dalam harta milik umum.
Dengan kekayaan tersebut, bukan hanya Papua yang hidup nya akan sejahterah, bahkan bisa berguna untuk menghidupi seluruh rakyat Indonesia
Untuk itu, Islamlah solusi satu-satunya yang harus kita ambil dan terapkan dalam kehidupan. Sebab dengan penerapan Islam secara kaffah (keseluruhan), maka seluruh permasalahan dalam kehidupan akan dapat terselesaikan. Wallahualam bishsawab.
Tags
Opini