Oleh : Epi Lisnawati
(Pegiat Literasi Muslimah)
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit (Wikipedia)
Sistem zonasi diharapkan menjadi solusi permasalah pendidikan saat ini dilakukan dengan tujuan, pertama, memeratakan akses pendidikan. Kedua, mendekatkan lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga. Ketiga, menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi. Keempat, membantu analisis perhitungan kebutuhan guru dan distribusinya. Kelima, mendorong kreativitas guru. Keenam, membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan.
Harapan jauh dari kenyataan, sistem zonasi yang sejatinya diharapkan untuk menjadi solusi masalah pendidikan malah menuai lebih banyak masalah baru. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 diwarnai dengan berbagai masalah. Pasalnya kebijakan zonasi yang telah ditetapkan menjadikan para calon siswa baru melakukan berbagai kecurangan agar diterima di sekolah yang diinginkan.
Deretan kecurangan sistem zonasi terjadi di beberapa wilayah. Di kota Bogor pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bogor 2023 jalur zonasi yang berlangsung mulai 3 Juli 2023 diwarnai kecurangan. Kecurangan ini terungkap setelah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi dadakan dan membentuk tim khusus yang kemudian menemukan pemalsuan alamat setidaknya oleh 155 calon siswa.(tempo.co.12 Juli 2023).
Kemudian kecurangan sistem zonasi pun terjadi di Karawang, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP 2023 diduga diwarnai dengan adanya kegiatan transaksional. Salah seorang warga Kecamatan Karawang Timur menyampaikan dugaan kegiatan transaksional itu terjadi di PPDB SMP jalur zonasi. Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi," kata salah satu orang tua siswa yang tak mau namanya disebut. Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta agar anaknya bisa masuk ke SMP negeri di Karawang. Istilah biaya dalam kegiatan PPDB itu disebut-sebut untuk beli kursi (Tempo.co, 6 Juli 2023).
Kecurangan PPDB juga terjadi di Kota Bekasi yaitu di SMA Negeri 1 Bekasi dan di SMA Negeri 10 Bekasi. Sejumlah peserta didik yang berada di sekitar sekolah, disebutkan tak lolos jalur zonasi. Ada kadus satu nama anak yang sama alamatnya berbeda-beda.(tempo.co, 12/7/2023).
Realitas kecurangan dalam sistem PPDB khususnya sistem zonasi menunjukan bahwa belum terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di negeri ini. Ditambah lagi dengan biaya pendidikan yang mahal khususnya pendidikan swasta. Hal ini membuat sebagian besar orang tua saling berebut kursi memasukan anaknya di sekolah negeri. Sementara itu jumlah sekolah yang dibangun oleh pemerintah atau sekolah negeri jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah penduduk usia pelajar.
Kisruh PPDB dengan sistem ini tidak terlepas dari tata kelola pendidikan yang masih berada di bawah sistem pendidikan sekuler kapitalis. Sistem pendidikan sekuler kapitalis menempatkan negara sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat. Sistem ini meniscayakan liberalisasi dalam segala aspek kehidupan termasuk pendidikan. Pendidikan menjadi ajang komersil untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Pihak swasta diberi kesempatan seluas-luasnya terlibat aktif dalam pendidikan.
Pemerintah berpendapat bahwa kurangnya daya tampung pendidikan mengharuskan negara bermitra dengan pihak swasta. Padahal dalam sistem kapitalisme pendidikan kerap dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan. Pada saat yang sama negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya menyediakan dan memfasilitasi pendidikan warga negaranya.
Sistem pendidikan Islam sangat berbeda dengan sistem pendidikan kapitalis saat ini. Dalam sistem Islam negara yang paling bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negaranya. Negara benar-benar hadir dalam pelaksana pelayanan pendidikan. Hal ini karena dalam Islam negara merupakan penanggung jawab seluruh urusan umat.
Maka sebagai penanggung jawab utama pendidikan, negara berkewajiban untuk memberikan sarana dan prasarana baik gedung sekolah beserta seluruh kelengkapannya, guru kompeten, kurikulum shahih maupun konsep tata kelola sekolah. Negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta. Sekolah swasta tetap boleh berkontrubusi dalam pendidikan, hanya saja keberadaan pihak swasta tidak mengambil alih tugas negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat.
Anggaran pendidikan dalam Islam diatur secara terpusat, seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal yaitu dari pos fai' dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Melalui mekanisme ini negara mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan rakyatnya. Alhasil pendidikan Islam menjamin pemerataan di seluruh wilayah negara, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sekolah dikelola secara baik oleh negara baik secara kualitas maupun kuantitas.
Sistem Pendidikan dalam Islam berlangsung dengan baik tanpa kisruh. Capaian pendidikan benar-benar optimal untuk membangun peradaban yang gemilang. Dalam Islam pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat berpegang pada tiga prinsip yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas.
Maka dengan prinsip ini kerumitan mendaftar sekolah bisa diminimalisir. Sistem pendidikan yang seperti inilah yang akan mampu menyediakan pendidikan berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Maka Islamlah satu-satunya solusi masalah pendidikan bukan zonasi.
Wallahu A'lam Bishawab
Tags
Opini