Oleh: Auliyaur Rasyidah
Berdasarkan data dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar di peringkat kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Setelah Jabar data menunjukkan provinsi DKI Jakarta 1.897 pasien lalu Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien dan Banten 1.145 pasien. Penyakit sifilis disebabkan oleh bakteri. Penyakit ini dapat menular melalui hubungan seksual. Termasuk seks berisiko, yaitu bergonta-ganti pasangan atau hubungan seksual sesama jenis. Sifilis juga dapat menular dari ibu kepada anak yang belum lahir.
Siapa sangka, Indonesia yang penduduknya mayoritas adalah umat Islam memiliki kasus penyakit sifilis yang cukup tinggi. Penyakit yang rawan menular karena seks bebas ini rupanya menjadi permasalahan umat muslim yang seharusnya ia tidak mengalaminya. Sebab dalam agamanya telah terdapat aturan yang menjaga agar para umatnya tidak melakukan seks bebas yang mengakibatkan tertularnya penyakit mengerikan tersebut. Kaum muslimin seharusnya tidak berkutat dalam masalah penyakit kelamin ini bila mereka mengamalkan ajaran agamanya dengan teguh dan menerapkannya sebagai peraturan negara.
Tingginya kasus sifilis dan penyakit seksual yang menular lainnya menunjukkan buruknya pergaulan saat ini. Liberasi pergaulan alias kebebasan dalam bergaul yang diterapkan dan dinormalisasikan pada kehidupan saat ini terbukti membawa masalah besar pada kehidupan masyarakat. Bukan hanya dari segi kesehatan medis saja, melainkan juga membawa masalah besar pada nasib generasi masa depan. Nasab dapat menjadi kacau, pernikahan dini menjadi merebak dan berujung kepada masalah rumah tangga seperti perceraian, meningkatnya kasus aborsi, dan sebagainya.
Islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat dan sesuai syariat. Diantaranya, memerintahkan para laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya secara sempurna dan menundukkan pandangan. Dengan syariat menutup aurat, maka baik wanita dan laki-laki akan terjaga dari dorongan syahwat orang lain, ditambah dengan adanya perintah untuk menundukkan pandangan yang mana pandangan itu adalah awal dari munculnya dorongan syahwat. Islam juga memerintahkan agar interaksi antar Wanita dan pria dalam kehidupan umum terpisah dan terbatas hanya dalam urusan pendidikan, kesehatan medis, mu’amalah dan dakwah serta mengunci interaksi tersebut tanpa boleh ada khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan.
Jika pergaulan yang normal diatur dengan sedemikian rupa, tentu saja bagi pelaku penyimpangan terdapat pula hukum dari Allah swt. yang menindakinya. Segala penyimpangan seksual seperti pedofil, LGBT, dan selainnya terdapat sanksi-sanksi tegas yang membuat orang-orang akan tercegah dari melakukannya. Ibnu Abbas mengatakan, “Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.” Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. Seperti yang terdapat dalam surah Hud ayat 82.
Allah berfirman,
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).
Juga dalam surah An-Najm ayat 53,
Lalu dilempar kembali ke tanah. Allah berfirman,
وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى
“Al-Muktafikah (negeri-negeri kaum Luth) yang dilempar ke bawah.” (QS. an-Najm: 53)
Dengan semua aturan tersebut, umat akan terjaga dari dampak-dampak mengerikan akibat pergaulan bebas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua ada aturan Allah, dan semua untuk kebaikan umat manusia. Namun sayang, semua peraturan Allah swt. tersebut takkan mungkin mudah berlaku jika tidak dengan kekuatan Negara Islam (Daulah Islamiyah). Terutama dengan persanksiannya. Yang mana tidak boleh tidak oleh Khalifah.
Tags
Opini