Oleh: Yesi Wahyu Indrawati
Pernikahan adalah ikatan suci untuk menyatukan dua hati, yang bermakna ibadah mengikuti sunah Rasulullah sesuai dengan ketentuan hukum syariat. Sayangnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.
Kontroversi nikah beda agama sudah menjadi hal yang lumrah di negeri ini, dengan maraknyanya oknum pernikahan beda agama, tak segan mereka tampil dan mempublikasikan di depan publik. Hal ini menimbulkan keresahan bagi sebagian umat Islam yang masih menjunjung tinggi syariat Islam.
Sekulerisme dan liberalisme mengatas namakam toleransi, hak asasi, menjunjung tinggi kebebasan, demi kesenangan, kebahagian dan hawa nafsu semata. Legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan disahkan, tak peduli bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram dan tidak sahnya pernikahan beda agama.
Pernikahan beda agama juga dialami oleh Zainab, putri Rasulullah dan Khadijah. Pernikahan Zainab ini terjadi sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul. Ketika Rasulullah menerima wahyu Islam, Zainab langsung mengimaninya sedang suaminya tetap dalam agamanya. Dengan berat hati akhirnya Zainab bercerai dengan suaminya.
Demikianlah Islam menjaga umatnya agar selamat di dunia dan akhirat, tidak hanya karena alasan terlanjur cinta , kebebasan, toleransi hingga tidak memperdulikan halal haram.
Umat Islam seharusnya taat dan tunduk pada syariat Islam. Apalagi sudah jelas larangan umat Islam menikah dengan orang musyrik sebagaimana firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 221 yang artinya,"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Dari ayat diatas jelas, Allah mengharamkan pernikahan beda agama, karena dapat menimbulkan kemaksiatan. Apabila pernikahan beda agama dipaksakan dan tetap dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah, secara hukum syariah dan perbuatan mereka dikategorikan dalam perbuatan zina.
Untuk itu dibutuhkan negara yang menerapkan sistem Islam , dimana negara akan menjamin pelaksanaan hukum Islam sepenuhnya. Negara akan menjamin aqidah seluruh umatnya dan menolak legalnya pernikahan beda agama karena jelas haram dalam pandangan Islam. Wallahu a'lam bish showab.