RUU Kesehatan, Mengabaikan Hak Rakyat



Oleh: Eka Ummu Hamzah


Setelah melalui banyak prores dan menuai banyak protes RUU Kesehatan Omnibus Law akhirnya disepakati oleh pemerintah dan Komisi lX DPR untuk dibawa ke pada rapat paripurna DPR agar segera disahkan. Keputusan pemerintah ini diambil setelah membacakan pendapat akhir mini fraksi pada rapat Komisi lX DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan Jakarta. Senin, 19 Juni 2023.

Ketua Umum DPR RI Puan Maharani sendiri mengaku bersyukur bahwa pemerintah bersama dengan Komisi lX DPR telah menyepakati RUU Kesehatan ini pada pembahasan tingkat satu.
(CNN Indonesia, Selasa 20 Juni 2023).

Jika kita cermati, RUU Kesehatan ini merupakan revisi dari UU Kesehatan  Nomor 36 Tahun 2009, yang dimana terdapat poin yang menurut para  elit politik sangat janggal dan merugikan masyarakat.

Diantaranya pada poin (d) tertulis : bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan layanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kemakmuran yang berkelanjutan.

Dalam pion ini bisa kita garis bawahi kalimat "menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri  kesehatan" dari sini tercium aroma liberalisasi semakin kuat. Seakan pemerintah bermaksud mendorong rakyatnya untuk berupaya sendiri dalam memperoleh fasilitas kesehatan. Pemerintah seolah berlepas diri dari mengurusi kesehatan rakyatnya. 
Padahal kewajiban negara menjamin kesehatan bagi setiap warga negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, UUD 1945 pasal 34 ayat 3, UU No. 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanannya Publik.

Sementara industrialisasi membuka jalan lebar-lebar bagi industri-industri kesehatan mengeksploitasi masyarakat. Pasalnya jika negara berlepas diri dan sepenuhnya di serahkan kepada industri-industri kesehatan, maka sudah pasti nantinya hitung-hitungan dalam melayani masyarakat adalah untung dan rugi.

Layanan Kesehatan dalam  syari'at lslam

Berbeda dengan kapitalisme, lslam memandang bahwa layanan kesehatan bagi rakyat adalah sebuah kewajiban negara. Negara wajib menjamin layanan kesehatan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali yang kaya atau yang miskin, muslim atau non muslim. Semuanya akan mendapatkan layanan terbaik dan fasilitas terbaik.

Jaminan kesehatan dalam lslam memiliki 4 sifat: 
1. Universal, artinya tidak ada perbedaan pelayanan kepada masyarakat. Apakah itu masyarakat menengah kebawah atau menengah ke atas. Rakayat biasa atau para pejabat. 
2. Bebas biaya alias gratis. Artinya rakyat tidak dikenakan biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Semua ditanggung oleh negara.
3. Seluruh rakyatnya dapat mengakses dengan mudah. Tanpa berbelit-belit dengan administrasi yang menunda pelayanan medis yang mestinya harus disegerakan. 
4. Pelayana mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.

Dan ini bukan sekedar konsep, tapi sudah di praktekkan oleh pemerintahan lslam beberapa abad yg lalu. Rasulullah SAW  selaku kepala negara pernah menyiapkan layanan kesehatan bagi delapan mualaf yang menderita sakit gangguan limpah. Rasulullah  memerintahkan agar mereka dirawat di sebuah tempat untuk merawat orang sakit, yaitu sebuah daerah dekat dengan penggembalaan ternak milik baitulmal. Para pasien ini dirawat dan diberi makan dan minum susu langsung dari peternak secara gratis dan kualitas. Pelayanan ini dilakukan dengan baik sampai mereka sembuh. 
Wallahu'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak