Remaja Lubuklinggau, Terjerat Sex Bebas.



Oleh: Yeni Rifanita, S.Pd 
(Ibu dan Pemerhati Generasi)



Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, mencatat sepanjang bulan Januari 2023 hingga Juli 2023, sebanyak 195 remaja mengajukan permohonan dispensasi menikah. Hal ini dikarenakan usia nya yang masih di bawah umur. Humas Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Khairul Badri juga menerangkan mirisnya dari sekian banyak pasangan yang meminta dispensasi nikah, hanya 5 persen saja yang masih dalam kondisi perawan dan perjaka. Adapun penyebab utama permohonan ini banyak diajukan lantaran sudah hamil duluan dan putus sekolah. (linggaukerja/11/07/23)

Liberalisme Biang Masalah.

Pemuda adalah aset yang amat berharga bagi bangsa. Kualitas sebuah negara terletak ditangan pemuda nya. Merekalah yang akan memimpin negeri ini kelak dimasa depan. Namun, kondisi pemuda saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pemuda terjebak dalam arus liberalisme, sehingga kebebasan menjadi trend setter dan lifestyle mereka. Sex before married bukan lah hal yang tabu. Menurut beberapa sumber terpercaya, remaja sudah biasa membicarakan perihal gaya berpacaran dengan teman-teman dekatnya. Mulai dari pelukan, pegangan tangan, kissing, hingga hubungan badan. Bahkan terkadang obrolan tersebut menjadi ajang untuk saling unjuk keunggulan.

Potret buram pergaulan bebas ini semakin menunjukkan betapa buruknya pengaruh liberalisme, remaja terpapar dan terjebak dalam lingkaran hitam yang menarik mereka dalam lubang kehancuran. Parahnya lagi remaja saat ini tak menyadari dampak buruk dari gaya hidup yang mereka ikuti justru sebagian besar merasa bangga menceritakan 'aib' yang sudah dilakukan. Apalagi dengan adanya fenomena curhat melalui podcast-podcast tak tanggung-tanggung membeberkan aib dan kemudian menjadi alibi bahwa mereka jujur, tidak munafik, padahal menceritakan aib yang tertutup rapat adalah kebodohan.

Mengambil data dari pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Bahwa dari 195 remaja yang mengajukan dispensasi nikah hanya 5 persen saja yang masih perjaka dan perawan, menunjukan bahwa remaja Lubuklinggau sedang terjebak sex bebas. Maka perlu upaya penyelamatan sedini mungkin, kerjasama dari berbagai pihak, dan sanksi tegas dari pemangku kekuasaan yang ada. Jika hal ini terus dianggap lumrah dan dimaklumi, maka kehancuran masa depan kota ini menjadi keniscayaan di masa depan.

Islam Solusi Atasi Sex Bebas

Sex bebas bukan masalah baru. Ini merupakan masalah sejak dahulu sebelum Islam diturunkan. Budaya sex bebas lahir dari peradaban yang tidak mengenal Tuhan sebagai pengatur kehidupan. Turun nya Islam sekaligus melahirkan berbagai aturan yang mengatur manusia agar terhindar dari kebinasaan. Islam sebagai agama modern merevisi berbagai moral dan akhlak yang rusak ditengah umat manusia. Islam menyelesaikan semua persoalan yang terjadi akibat mendominasi nya hawa nafsu dalam melakukan perbuatan.

Sex bebas (Zina) merupakan salah satu dari dosa besar yang telah Allah janjikan azab (tertimpa musibah) atas pelakunya dan orang-orang yang membiarkan nya.

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Jika perbuatan keji ini dibiarkan, maka yang terkena dampak nya bukan hanya pelaku zina nya saja, melainkan orang-orang yang membiarkan nya pula akan terkena dampak keburukan nya.

Dalam hadits lain disebutkan:
"Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia: zina dan durhaka kepada ibu bapak." (HR. Thabrani).

Hadist tersebut juga semakin menjelaskan bahwa perkara sex bebas atau zina ini bukan perkara yang ringan dosanya. Ia merupakan dosa besar dihadapan Allah SWT, sehingga pelakunya wajib dihukum oleh negara dengan hukum yang telah ditetapkan dalam Islam.

Allah SWT berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS. An Nur:2)

Tafsir ayat ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku zina ghairuh muhsan (bujang/gadis/ belum menikah) sanksi nya adalah di cambuk 100x, cara menyambuk nya pun tidak boleh dengan rasa kasihan melainkan cambukan yang kuat, selayaknya memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan. Selain itu sanksi lainnya adalah pelaku zina ini wajib di asingkan selama satu tahun lamanya, tanpa boleh ditengok dan dikunjungi oleh keluarga dan kerabatnya.

Dengan penerapan sanksi seperti ini, bisa di jamin bukan hanya mengurangi angka sex bebas dikalangan remaja sekaligus mencegah bermunculan nya kasus yang sama. Islam sebagai pengatur kehidupan mampu memecahkan persoalan ini dengan cepat dan tegas. Hukuman yang diberikan bukanlah dalam rangka melanggar HAM, melainkan dalam rangka menyelamatkan generasi ini dari kehancuran, serta menjaga keberlangsungan kehidupan umat manusia.

Maka sudah saatnya semua pihak berperan dalam upaya penyelamatan ini. 

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman’.”

Allahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak