Pinjol Meningkat, Rakyat Semakin Terjerat, Hidup Makin Berat

Oleh : Hj. Sophie


Karena desakan kebutuhan hidup dan juga gaya hidup banyak masyarakat saat ini terjerat pinjol (Pinjaman Online). Fenomena di masyarakat dalam kehidupan kapitalistik telah menjadikan utang sebagai ‘solusi dewa’ atas setiap permasalahan keuangan yang mereka hadapi. Sehingga yang pertama terbersit dalam benak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak ataupun untuk memenuhi gaya hidup adalah dengan cara berhutang, tanpa memikirkan masalah yang akan timbul di kemudian hari.

Faktanya yang terjerat pinjol ini bukan hanya melanda individu saja tapi juga pada UMKM, sehingga tidak jarang UMKM berakhir dengan kebangkrutan dan utang yang kian menggunung. Alih-alih mendapat keuntungan dari usaha UMKM mereka tapi justru malah hutang yang semakin menumpuk karena ketidak sanggupan untuk melunasinya.

Jika kita berkaca dari permasalahan pinjol ini, semua terjadi karena ketidakpedulian negara dalam mengurusi rakyatnya. Karena banyak dari masyarakat yang terjerat pinjol karena untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan juga pendidikan. Yang seharusnya kebutuhan tersebut adalah kewajiban negara untuk memenuhinya. Tapi faktanya sekarang negara abai terhadap hal tersebut. Sehingga banyak rakyat yang terjerat dan negara seakan menutup mata dan telinga. Semua itu karena dampak dari sistem kapitalis dan liberal yang mengakar. Dan negara menjadikan hutang sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, dan hal ini juga menyebabkan manusia hidup serba bebas dan tidak mau terikat syariat-Nya. 

Sungguh miris di negara yang kaya akan Sumber Daya Alam justru rakyatnya berusaha sendiri untuk kehidupan mereka. Dampaknya masyarakat menjadi mengambil jalan pintas dengan terjerat pinjol, dan negara seolah memfasilitasi masyarakat untuk berhutang, terbukti dengan semakin banyaknya bermunculan akses-akses pinjaman online ini.

Berdasarkan hukum Islam jelas pinjaman online ini hukumnya haram karena terdapat transaksi riba di dalamnya. Dan pinjol merupakan aktivitas ribawi yang telah jelas keharamannya. Namun di kondisi minimnya peran negara menjadikan pinjol sebagai solusi oleh masyarakat tanpa mempertimbangkan hukum halal haram nya. 

Masalah pinjol ini hanya dapat diselesaikan dengan cara menerapkan hukum Islam karena Islam adalah rahmatan lil alamin yang akan menyelesaikan segala persoalan kehidupan manusia. Dengan diterapkannya sistem Islam maka negara akan menjamin segala hajat hidup rakyat dan menghilangkan praktek ribawi. Dan negara akan menindak rakyat yang terlibat dalam praktek ribawi tersebut.

Dengan segala dampak buruk yang telah terjadi di segala bidang kehidupan dengan diterapkannya sistem kapitalis jelas solusinya hanya satu yaitu dengan segera mengganti sistem kehidupan negara dengan sistem Islam, karena hanya dengan menerapkan sistem Islam kesejahteraan akan terwujud dan dapat dirasakan secara adil dan merata bagi seluruh rakyat baik muslim maupun non muslim. Hanya Islam rahmat bagi semesta alam.

Wallahu’alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak