Pernikahan Beda Agama Legal, Bukti Hukum Islam Tak Dihiraukan




Oleh : Ilma Kurnia P (Pemerhati Generasi)

Setiap manusia ditakdirkan untuk hidup berpasang pasangan laki-laki dengan perempuan untuk keberlangsungan hidup dalam bentuk sebuah mahligai pernikahan. Pernikahan merupakan penyempurna separuh agama yang bernilai ibadah selamanya. Pernikahan itu hukumnya sunah, wajib dan haram. Maka bagi yang sudah mampu di perkenankan untuk menikah agar terhindar dari zina. Jika belum hendaknya kita harus menjaga pandangan dan sikap jika menyukai lawan jenis. islam juga mengatur pernikahan beda agama. Dimana hukum menikah beda agama adalah haram. Tetapi fenomena ini sekarang sering terjadi di Indonesia bukan saja para artis tapi juga kalangan masyarakat. Mengapa ini bisa terjadi padahal Negara ini merupakan mayoritas muslim terbesar. Di Indonesia, ada beberapa pengadilan negeri yang memperbolehkan pernikahan beda agama itu terjadi berdasarkan alasan sosiologis dan Undang-Undang. Beberapa pengadilan agama yang mengizinkan pernikahan beda agama yaitu antara lain, Pengadilan Negeri (PN) di Yogyakarta, Surabaya, Tangerang, hingga Jakarta Selatan. Terbaru ada PN Jakarta Pusat yang melegalkan pernikahan beda agama. 


Dikutip detikcom (23/6/2023) menyebutkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan permohonan yang di ajukan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. Dengan dikabulkannya pernikahan beda agama ini menjadi salah satu bukti bahwa negara abai terhadap tuntunan agama dan seharusnya tegas melarang kebathilan ini terjadi.


Semua ini akibat dari penerapan sistem sekulerisme yang telah memisahkan secara total urusan agama dengan kehidupan menyebabkan timbulnya kebebasantanpa batas. Dengan dalih kebebasan berekspresi dan bertingkah laku, masyarakat seolah punya legalitas untuk bisa bertingkah sesukanya. Termasuk dalam hal pernikahan yang sakral. Atas nama cinta, masyarakat rela untuk menikah beda agama, tidak peduli bahwa Islam melarang terjadinya pernikahan beda agama, terutama antara laki-laki musyrik dan perempuan muslimah. Atas dasar kebebasan ini pula, terbitlah peraturan perundang-undangan yang seolah melegalkan terjadinya pernikahan beda agama ini. Peraturan yang dibuat oleh manusia yang serba lemah ini dijadikan landasan untuk melegitimasi hal-hal yang sebelumnya dilarang oleh syariat. Atas dasar hak asasi manusia, sesuatu yang diharamkan agama bisa sah di mata negara. Tidak heran, disistem kufur ini, hukum buatan manusia statusnya lebih tinggi dibandingkan hukum buatan Allah.
Padahal jelas islam melarang pernikahan beda agama, Allah berfirman didalam Al Qur’an ya artinya : 
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS Al-Baqarah: 221)


Islam juga memberikan perlindungan terhadap keluarga muslim agar terjaga akidahnya. Penjagaan akidah merupakan perkara yang sangat penting di dalam pendidikan generasi muslim. Orang tua memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajarkan tauhid kepada anak-anaknya Adanya perkawinan maka  adanya juga warisan yang apabila orang tuanya telah meninggal hartanya di wariskan kepada anak--anaknya.Pernikahan beda agama yang terjadi akan merusak tata hukum sebagian hukum waris akan terputus jika salah satu pasangan adalah non muslim.
"Mereka (orang kafir) itu mengajak ke neraka (termasuk murtad) sementara Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.(Al Baqarah: 221).


Pendidikan Islam bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap Islam dan mencetak generasi muda yang cemerlang dan berkepribadian Islam. Mereka tidak akan menuruti hawa napsu dan mengejar kesenangan dunia semata. Dalam sistem Islam standar perbuatan adalah halal dan haram. Sementara standar kebahagian adalah ridho Allah SWT. Atas nama toleransilah mereka saling menghormati antara satu dengan yang lainnya, mereka membina rumah tangga. Bukti toleransi yang kebablasan yang menyakiti pemikiran mereka. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang satu-satunya solusi yang mampu menyelesaikan persoalan di dalam kehidupan manusia. Bukan sistem sekulerisme yang menyesatkan manusia dan tidak ada penyelesaiannya. Wallahu alam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak