Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Tuntunan Agama Diabaikan

Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor) 


Pernikahan merupakan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk menghalalkan istimta' (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. 

Namun, apa yang terjadi ketika pernikahan itu dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. 

Seperti yang dilansir oleh republika.co.id / 24 juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut mmembolehkan nikah beda agama, yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.

Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim.

Dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktek-praktek pernikahan beda agama di masyarakat.

Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt .

Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Islam jelas memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia , yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. 

Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab. 

Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya : 

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. "

Dan surat al-Maidah ayat 5 yang artinya : 

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

Pentingnya penerapan Islam secara kaffah karena jelas Salah satu tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak