Oleh: Siti Maisaroh
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MF (15) diringkus polisi setelah ketahuan menyetubuhi kekasihnya yang masih berumur 14 tahun bernama Bunga (samaran).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, aksi persetubuhan yang dilakukan pasangan pelajar SMP ini terjadi di rumah MF atau tepatnya di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada 19 April 2023 lalu (kendariinfo.com, 22 Juni 2023).
Jika sudah demikian, maka kehancuran lah yang didapatkan. Si wanita kehilangan kehormatan, si pria kehilangan masa depan (mendekam di penjara). Padahal, mereka sama-sama pelajar yang seharusnya fokus belajar. Tapi itulah bukti bahwa belajar di sekolah saja tidak cukup, jika tanpa pemahaman agama.
Karena jauh sebelumnya,
Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32).
Pacaran adalah pintu mendekati perzinahan. Meskipun disebut pada fakta diatas bahwa pihak wanita keberatan atas kasus itu, tetapi dia telah memberikan jalan kehancuran itu terjadi, yakni dengan hubungan pacaran. Dimana pasti ada aktivitas berdua-duaan dan munculnya kesempatan. Waallahu a'lam bishawab.