Oleh : Maulli Azzura
Pengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah. (antarabengkulu.com 24/06/2023)
Pengadilan Negara Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022. Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sungguh luar biasa perbuatan penguasa yang menghalalkan yang haram. Lagi-lagi penguasa memiliki kebijakan yang seharusnya di haramkan malah di beri ruang dan di sahkan sebagai hal yang diperbolehkan.
Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama adalah dilarang. Bahkan mereka mencari pembenaran dengan dalih toleransi beragama. Asal sama-sama mengerti dan memberikan hak masing-masing maka itu diperbolehkan. Begitu pula dalam memahami ajaran agama masing-masing, selama ada rasa saling memahami mereka akan menjalankan ibadah sendiri-sendiri sesuai dengan kepercayaan.
Toleransi apa yang mereka yakini, sedang di dalam Islam toleransi adalah menyadari adanya pluralitas agama, tidak mengusik peribadatan selain Islam dan tidak ikut campur dalam peribadatan keagamaan selain Islam.
Dalam Islam, menikah adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah. Maka pernikahan beda agama adalah haram syariat. Dan itu bukanlah bentuk dari toleransi, karena sejatinya pernikahan beda agama adalah bagian dari bentuk pluralisme.
Pluralisme sangat bertentangan dengan agama, karena itu lah yang sekarang di gaungkan oleh penjajah kafir barat untuk meracuni kaum muslim. Bahkan pluralisme bertentangan dengan akidah Islam.
Allah berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ.
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran". ( QS Al-Baqarah 221)
Jikalau standar pemikiran dan pemahaman bersumber dari Islam (Al-Qur'an) maka hal itu tidak akan terjadi dan tidak akan dilakukan oleh seorang muslim. Seorang muslim wajib menjaga akidahnya karena itulah yang akan membawa ke jannah nya Allah.
Wallahu A'lam Bishowab