Mengapa Kepercayaan Rakyat terhadap Partai Politik dan DPR Rendah?



Oleh : Ummu Najah
 
Peneliti utama Indikator politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengatakan  bahwa kepercayaan public terhadap partai politik dan DPR masih stabil rendah. Kepercayaan public terhadap lembaga yang paling rendah diantara Lembaga lain adalah kepada partai politik. DPR menduduki urutan kedua terbawah sebelum partai politik.

 
Masyarakat yang sangat percaya kepada partai politik hanya 6,6 persen, cukup percaya 58,7 persen, kurang percaya 29,5 persen. Sedangkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR 7,1 persen sangat percaya, 61,4 persen cukup percaya dan 26,6 persen kurang percaya (kompas.com, 2/7/23).

 
Ketidak percayaan public terhadap partai politik dan DPR muncul karena lembaga yang seharusnya berperan sebagai wakil rakyat, memperjuangkan nasib rakyat, membela kepentingan rakyat sering tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Tetapi lebih tunduk kepada kepentingan kapitalis. Seperti munculnya undang-undang ciptaker yang kontroversial. Sejak masih menjari Rancangan Undang Undang, rakyat sudah berjuang keras untuk menolak. RUU itu juga mendapat kritikan luas dari segi substansi maupun proses pengajuannya. Namun nyatanya DPR tetap mengesahkan RUU ciptaker menjadi Undang-Undang. Anggota dewan sering tidak menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat, tetapi sering hanya menjalankan amanah partai sebagai petugas partai. 
 

Partai politik saat ini lebih berperan sebagai pendulang suara rakyat saat pemilu, tidak berperan sebagaimana partai politik seharusnya. Padahal tugas partai politik semestinya sebagai pendidik kesadaran politik umat dan melakukan koreksi terhadap penguasa. Kita bisa melihat betapa banyak partai politik yang massif melakukan rekrutmen dengan kaderisasi politisi instan agar partai politiknya masuk kualifikasi KPU. Akibatnya politikus yag ada bukan karena kapabilitasnya tetapi karena popularitas dan memiliki modal yang besar. Rakyat yang tidak memiliki pemahaman politik secara benar, dengan mudah dibeli suaranya saat pemilu. Inilah realita penerapan sistem demokrasi sekuler. Sistem yang menempatkan manusia sebagai pembuat aturan dalam kehidupan. Hukum dibuat manusia, bisa berubah-ubah sesuai kepentingan.

 
Kondisi ini berbeda dengan sistem Islam. Islam diturunkan oleh Allah SWT, sebagai sistem kehidupan yang paripurna. Kedaulatan dalam sistem Islam ada ditangan Syari’ah, hukum yang diberlakukan berasal dari Allah SWT yang bersumber bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas Syar’i. Allah SWT berfirman dalam surat Al An’am ayat 57 yang artinya “Hak menetapkan hukum hanyalah milik Allah SWT.”

 
Untuk mendukung terlaksananya syariat Islam yang dijalankan oleh negara dengan baik, Islam mensyariatkan adanya partai politik yang berperan mendidik kesadaran politik umat Islam dan melakukan kontrol dan muhasabah terhadap penguasa agar selalu menerapkan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Apabila terdapat kebijakan yang menyimpang dari syariat Islam , maka partai politik akan melakukan muhasabah. Meski demikian partai politik tidak akan menempatkan diri sebagai oposisi yang menentang kebijakan penguasa.

 
Dalam sistem Islam terdapat Majelis Umat, baik berasal dari warga muslim maupun non muslim. Majelis Umat sebagai wadah aspirasi masyarakat. Hak Majelis Umat dari perwakilan muslim adalah sebagai menyampaikan kebutuhan warga dan mengoreksi kebijakan penguasa. Sedangkan Majelis Umat dari perwakilan non muslim (kafir dimmy) menyampaikan apakah kebijakan penguasa membawa keadilan atau menzalimi mereka. Majelis umat tidak berperan sebagai pembuat undang undang sebagaimana DPR dalam sistem demokrasi.
 

Dalam sistem Islam terdapat Mahkamah Mazhalim yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara rakyat dan negara. Hal ini dilakukan untuk menjamin berlangsungnya syariat Islam, sehingga keadilan bisa terwujud. Selama 13 abad sistem Islam mampu mewujudkan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya. Wallahu a’lam bi ash-showab.

Sumber gambar: free pick

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak