Oleh: Pina Purnama, S.Km
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan melaporkan luas total sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare, Sementara itu, Manager Pusdalops-PB BPBD Kalsel Ricky Ferdyanto memaparkan wilayah yang telah dilanda karhutla, yakni Kota Banjarbaru dan 6 kabupaten lainnya. Lebih lanjut, wilayah kabupaten tersebut, yakni Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong. “Ada sebanyak 2.168 titik api yang menyebar di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan,” ucapnya.
(Kumparan.com/24/6/2023)
Edukasi Mengenai Kebakaran Hutan
Menukil dari laman databoks.katadata.co.id, luas areal kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia sepanjang 2021 meningkat apabila dibandingkan pada 2020. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia mencapai 354.582 hektare atau mengalami peningkatan 19,4% dibandingkan pada 2020 yakni 296,942 ha.Secara kumulatif sejak 2016 hingga 2021, 3,43 juta ha hutan dan lahan telah terbakar di Indonesia. Karhutla tahunan terburuk terjadi pada tahun 2019 yang membakar 1,6 juta ha hutan dan lahan.
Melalui edukasi mengenai kebakaran hutan yang di sampaikan oleh seorang ahli menjelaskan kepada masyarakat agar meningkatkan pengetahuan serta kehati hatian dalam menggunakan fasilitas di hutan demi terwujudnya keamanan di lingkungan hutan.
Mengutip dari laman dlhk.jogjaprov.go.id, kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Sedangkan menurut buku Panduan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (2005), pengertian kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa kebakaran, baik alami maupun oleh perbuatan manusia yang ditandai dengan penjalaran api dengan bebas serta mengonsumsi bahan bakar hutan dan lahan yang dilaluinya.
Mengapa Kebakaran Hutan Sering Berulang?
Berulangnya karhutla menandakan gagal nya edukasi terhadap masyarakat pada fakta nya berulang kali kebakaran hutan sebagai sinyal kesadaran ditengah masyarakat akan pentingnya menjaga hutan sangat rendah, di sisi lain perilaku masyarakat yang merusak alam bisa jadi dorongan himpitan ekonomi di mana ada kesempatan asal menguntungkan hal ini bisa saja terjadi, sementara itu negara dengan mudah memberi konsesi hutan pada perusahaan besar terlebih adanya kebutuhan untuk memperbanyak kebutuhan perkebunan sawit yang menjadi sumber biofuel, hal ini justru menimbulkan problematika dari aturan sistem kapitalisme yang diterapkan alih alih untuk memperluas lahan dengan cara di bakar agar efesien hemat biaya dan sumber daya manusia tentu saja hanya profit yang di utamakan bukan lagi melihat dampak yang ditimbulkan dari kebakaran akan merusak alam karena ulah manusia. Faktor faktor yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan itu terjadi karena faktor alam dan faktor manusia diantaranya : faktor manusia yang menyumbang kebakaran itu terjadi adanya perluasan lahan secara dibakar, aktivitas manusia yang menyalakan api unggun, pembakaran Padang gembalaan, serta perburuan satwa liar menggunakan senapan api, yang ikut andil faktor alam bisa terjadi karena adanya tiupan angin dari adanya aktivitas membakar akan meningkatkan aktivitas besarnya nyala api, kondisi tutupan lahan maupun jenis tanah yang berkaitan dengan biomassa yang menjadi salah satu komponen terjadinya karhutla, dalam kondisi kemarau ketersediaan biomassa yang tinggi akan memperbesar potensi terjadinya kebakaran lahan, serta iklim, cuaca sementara lava letusan gunung merapi yang memiliki suhu tinggi maka tidak sulit baginya untuk membakar segala sesuatu yang dilewatinya terlebih jika musim kemarau panjang terjadi.
Solusi Islam
Sistem Islam mempunyai cara untuk menyelesaikan problematika kebakaran hutan yang berulang diantaranya : pertama; Negara memberlakukan sistem pendidikan berbasis aqidah Islam agar membentuk kepribadian Islam membina masyarakatnya lewat edukasi pemanfaatan lahan, hutan, sumber daya alam harus sesuai Qur'an dan as sunah agar melahirkan kesadaran menjaga lingkungan, bersikap tidak merusak fasilitas Sumber Daya Alam yang di anugerahkan Allah kepada manusia. Kedua; Sistem Islam membuat hukum dalam tata kelola sumber daya alam yang boleh di kelola, maupun kewajiban masyarakat untuk menjaga keselamatan, kelestarian manusia nya bahkan menjaga lingkungan hutan sekitar. Ketiga; Negara bertanggung jawab atas kondisi rakyatnya dengan langkah membuat regulasi seperti halnya menjamin ekonomi masyarakat agar tercipta kesejahteraan secara totalitas agar bisa mencegah perilaku pembalakan hutan secara brutal yang mengakibatkan kerugian material bahkan kerusakan lingkungan.
Hanya sistem Islam yang akan melahirkan manusia nya mempunyai pola pikir dan pola sikap yang islami tercipta lah kesadaran akan menjaga keutuhan bahkan kelestarian lingkungan hutan. Waallahualam bisshawab.
Tags
Opini