Oleh : Ummu Hafidz
(Pemerhati Keluarga)
Wacana Pembatasan LPG 3 kg merupakan kebijakan yang cenderung menimbulkan polemik baru. Menurut dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Lambung Mangkurat ( FEB ULM ) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Syahrial Shadiq, meningkatnya permintaan yang sulit dipenuhi, dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan. "Dengan membatasi penjualan, pemerintah dapat mengendalikan konsumsi agar sejalan dengan ketersediaan pasokan," ulasnya, Sabtu (17/6/2023). Tujuan kedua dari pembatasan pembelian elpiji adalah agar subsidi menjadi efektif. Dengan membatasi penjualan, pemerintah dapat memastikan subsidi tepat sasaran. Dengan pembatasan, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan dengan lebih baik. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan seperti penjualan ilegal atau penggunaan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Implementasi kebijakan elpiji tiga kilogram selama ini memiliki kekurangan dan kelebihan. "Kekurangannya adalah pasokan tidak memadai. Sulitnya mendapatkan gas melon terutama di daerah-daerah terpencil," katanya dengan nada mengingatkan para pemangku kekebijakan di Kalsel. Kekurangan lainnya, penyalahgunaan dan perdagangan ilegal. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran, masih ada praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.
Beberapa kasus meliputi penjualan gas subsidi ke pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi atau penggunaan komersial yang tidak sesuai.
Kesulitan pendataan dan pengawasan terhadap penggunaan elpiji tiga kilogram dapat menjadi tantangan bagi pemerintah. Mendaftarkan semua pengguna dan memastikan distribusi yang tepat membutuhkan sistem administrasi yang efektif. Kurangnya infrastruktur dan keterbatasan sumber daya juga dapat mempengaruhi efektivitas pendataan dan pengawasan.
Adapun kelebihan dari pembatasan pembelian elpiji, subsidi yang tepat sasaran. Salah satu kelebihan implementasi kebijakan ini adalah memastikan subsidi elpiji 3 kilogram diberikan kepada masyarakat yang membutuhkannya. "Dengan adanya sistem pendataan, subsidi dapat dialokasikan dengan lebih efisien dan membantu masyarakat dengan pengeluaran energi rumah tangga yang lebih terjangkau," tandas Syahrial Shadiq.
Di dalam Islam, gas elpiji merupakan barang pokok yang wajib dilindungi dan dikelola oleh negara. Barang pokok ini dikategorikan ke dalam kepemilikan umum yaitu benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syari’ yang diperuntukkan bagi komunitas masyarakat dan Asy-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai oleh perorangan.
Benda-benda yang masuk kedalam kepemilikan umum ada 3. Pertama, barang yang merupakan fasilitas umum. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas. Ketiga, sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh perorangan atau kelompok. Dalam sebuah hadist dari Ibnu Abbas, Nabi SAW pernah bersabda:
“Kaum muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama” dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR Abu Dawud)
Di dalam masalah padang, api dan air, Rasulullah menyatakan bahwa semua manusia bersekutu atau memiliki hak yang sama, karena itulah beliau tidak suka menjadikan benda/barang tersebut dimiliki oleh seseorang atau kelompok, sementara yang lain terhalang untuk memilikinya.
Gas elpiji merupakan barang yang seharusnya tidak diperjualbelikan, akan tetapi diolah oleh pemerintah lalu dibagikan kepada masyarakat secara gratis, atau bisa juga rakyat hanya disuruh untuk membayar biaya operasional yang dikeluarkan pemerintah untuk mengolah barang tambang berupa gas elpiji tersebut. Gas merupakan barang yang dimiliki bersama seluruh masyarakat, bukan dimiliki oleh perorangan ataupun asing.
Negara seharusnya mengelola hak milik umum serta milik negara. Harta yang termasuk milik umum pada dasarnya tidak boleh sama sekali diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara bisa saja membolehkan orang-orang untuk mengambilnya melalui pengelolaan yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkannya. Namun demikian, setiap orang diperbolehkan memanfaatkannya, kemanfaatannya merupakan hak setiap masyarakat, tidak dikhususkan untuk satu orang saja, sementara yang lain tidak.
Di Indonesia saat ini pengelolaan barang-barang tambang, mayoritas dikelola oleh swasta, bahkan banyak yang dikelola asing. Hal ini sangat bertentangan dengan islam yang melarang pengelolaan barang tambang dilakukan oleh perorangan atau swasta, apalagi memberikan hak pengelolaan barang tambang kepada asing. Inilah yang menyebabkan tingginya harga jual gas elpiji, yang pada akhirnya mencekik rakyat dan menyebabkan kerugian negara.
Seharusnya pemerintah mengelola semua tambang di Indonesia secara mandiri, jika tidak mampu, maka kita harus belajar dan berusaha semaksimal mungkin untuk memanen hasil tambang dan kekayaan milik Indonesia. Karena sesungguhnya semua barang tambang yang ada di Indonesia adalah milik semua rakyat, tidak boleh diberikan kepada perorangan atau kepada perusahaan apalagi kepada asing.
Jika pengelolaan barang tambang sudah dikelola mandiri oleh negara, kemudian hasilnya dibagikan rata kepada rakyat (semua barang tambang adalah milik umum yang harus dimanfaatkan bersama) alangkah makmurnya negri ini. Rakyat tidak akan lagi mengeluh kenaikan harga gas elpiji, pemerintah takkan lagi disusahkan karena harus membayar subsidi kepada rakyat, rakyat juga tidak akan lagi tercekik dengan hutang negara dan pajak.
Betapa indahnya jika semua dikembalikan kepada islam, yang mengatur segala lini kehidupan. Sayangnya banyak manusia yang memilih untuk ingkar dan menjauh dari islam. Dan inilah yang menjadikan peradaban manusia rusak dan mendatangkan bencana.Wallahu a’lam.*
Tags
Opini