Oleh : Maulli Azzura
Kasus yang sedang menjadi viral di Kota Pekanbaru, di mana ditemukan grup WhatsApp dengan indikasi L68T di kalangan siswa SD, merupakan permasalahan serius yang memerlukan tindakan tegas. Temuan ini mengungkap adanya ancaman terhadap moralitas dan perkembangan anak-anak di masyarakat. (Kumparan.com 17/06/2023)
Kasus ini menunjukkan perlunya kesadaran dan tindakan nyata dalam melindungi moralitas anak-anak dan menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa anak-anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai moral yang dihormati oleh masyarakat.
Seharusnya pemerintah segera melakukan tindakan yang serius untuk mengatasi masalah seperti ini. Negri yang mayoritas Islam sudah sepantasnya kembali kepada hukum Allah dengan merealisasikan setiap syariatNya. Sehingga akan ada langkah konkrit dan terarah dalam memberantas perilaku disorientasi seksual tersebut. Setidaknya ada beberapa langkah konkrit sebagai solusi permasalahan L68T yang kian hari makin merebah di negri ini.
*Pertama* Islam mewajibkan negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku semisal L68T yang terkategori dosa besar.
*Kedua* melalui pola asuh di keluarga maupun kurikulum pendidikan, Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang berperilaku menyerupai perempuan, juga sebaliknya.
*Ketiga* Islam mencegah tumbuh dan berkembangnya benih perilaku menyimpang dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan serta memberikan aturan pergaulan sesama dan antar jenis.
*Keempat* secara sistemis, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku L68T atau mendekati ke arah itu juga akan
dihilangkan.
*Kelima* Islam juga menetapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan L68T dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi (L68T) baik subyek maupun obyeknya.
Agama Islam telah tegas mengharamkan dan melaknat L68T apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan mereka dilaknat Allah SWT dan negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka. Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1).
Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks diluar pernikahan bertabrakan
dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu.Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.
Islam juga memerintahkan agar anak diperlakukan dan
dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki. Nabi SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari).
Rasulullah SAW juga memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’. Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun.
Di dalam dunia binatang tidak dikenal adanya pasangan sesama jenis. Sanksi Liwath (Homoseksual) berbeda dengan sanksi zina, karena zina memang berbeda dengan liwath, fakta tentang liwath berbeda dengan fakta tentang zina. Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Adapun bagi pelaku yang sudah melakukan hubungan seksual, menerapkan hukuman (persanksian) yang sangat tegas. Bagi pelaku sodomi, baik subyek maupun objek dikenakan sanksi berupa hukuman mati .
Nabi saw. bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya)" (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan adanya sanksi tegas dari penerapan syariat Islam, bukan hanya mencegah, mengobati penyakit tersebut. Namun akan menjauhkan kita dari laknat Allah SWT. Dan kesemua itu akan terealisasikan dengan sempurna dibawah kepemimpinan Islam nan Agung yakni Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu A'lam Bishowab