Oleh: Desi Anggraini
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Kementerian kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 16.283 kasus sifilis/raja singa disepanjang tahun 2022.
Angka ini terus meningkat ditahun 2023.
Hal ini terbukti dari tingginya temuan kasus sifilis diberbagai kota di Indonesia melalui proses scrining. Papua menjadi peringkat pertama dari temuan kasus sifilis, sedangkan bandung peringkat ke 2 di Indonesia. Temuan lainnya ada dikota jogja, sukabumi, jakarta dan bali yang turut masuk kedalam daftar tingginya temuan kasus sifilis.
(cnnindonesia.com)
Penyakit sifilis sendiri adalah penyakit yang dapat menginfeksi melalui luka pada organ intim, depan maupun belakang serta bibir/mulut. Penularan sifilis dapat terjadi melalui aktifitas seksual si penderita kepada lawan jenis maupun sesama jenis (Gay/Lesbian).
Jika kita melihat maraknya temuan kasus penyakit sifilis di Indonesia, ini bukan sesuatu yang mengejutkan, mengapa?
Karena pergaulan ditengah-tengah masyarakat kita sudah sangat rusak. Hal ini terjadi karena negeri ini telah mengadopsi pergaulan liberal dari barat. Budaya ketimuran yang kental dengan adat sopan santun sudah jauh bergeser dan ditinggalkan.
Adanya kebebasan dalam pergaulan inilah yang membuat masyarakat terbiasa melakukan perzinahan, perselingkuhan hingga gonta-ganti pasangan. Masyarakat yang seharusnya turut menjadi alarm untuk mengingatkan sesama pun menganggap perihal tersebut termasuk hak asasi manusia, sehingga menjadi masyarakat yang individualis.
Hal ini jelas berdampak pada kebebasan berperilaku, sehingga para suami menganggap perselingkuhan ataupun "jajan" merupakan hal biasa. Akibatnya, banyak temuan sifilis terdapat pada ibu hamil, dan dapat dipastikan jika ibu hamil tersebut tertular dari pasangannya. Padahal penyakit tersebut dapat tertular kepada janin yang dikandungnya ketika bayi tersebut lahir secara normal/pervaginam.
Maka bukan suatu keniscayaan jika anak-anak pun banyak mengidap penyakit sifilis yang membahayakan hidupnya dan mengancam masa depannya.
Hal ini terjadi akibat buah dari penerapan sistem kapitalis-sekuler yang mengadopsi liberalisasi pergaulan, terlebih dengan tingginya angka sifilis di Indonesia, Pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat menghindari hubungan sex yang tidak aman dan melakukan pola hidup sehat. Padahal ini bukan solusi yang tepat, justru himbauan tersebut dapat meningkatkan terjadinya sex bebas ditengah masyarakat jika dirasa aman.
Kemungkinan terburuk sekalipun bukan sesuatu yang mustahil terjadi apabila legalisasi L68T disahkan dinegeri ini.
Terbukti tingginya kasus sifilis di Yogyakarta didominasi oleh pasangan sesama pria (Gay).
Sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah merusak manusia itu sendiri dengan memandang kebahagiaan hanya dari kepuasan jasmani.
Tidak heran jika hari ini kita melihat banyak sekali gambar dan tontonan yang tidak senonoh, termasuk aktifitas ikhtilat yang menjadi hal biasa diera sekarang, bahkan dianggap modern oleh sebagian kaum muslim.
Padahal jelas hal ini dilarang didalam islam berdasarkan sabda Nabi SAW,
Dan janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan tanpa mahramnya, karena yang ketiga adalah syaithan.
(Mutafaq 'alaih)
Untuk menghindari manusia dari kerusakan, Islam mengatur cara pergaulan/interaksi manusia dalam aspek individu, masyarakat hingga negara.
Islam melarang aktifitas khalwat dan adanya interaksi yang menjurus pada aktifitas seksual, maka interaksi antara laki-laki dan perempuan harus terpisah, tidak boleh campur baur. Kecuali ada uzur syar'i yakni dalam ranah pendidikan dan mu'amalah.
Islam juga mengatur cara pemenuhan gharizah naw' (naluri berkasih sayang) yang ada pada manusia dengan cara yang tepat, yaitu melalui jalur pernikahan. Islam melarang segala aktifitas yang menjurus pada perzinahan seperti yang tertuang pada QS. Al-Isra' ayat 32, islam juga melarang penyimpangan seksual sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, "Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu."
(QS. Al-'Ankabut : 28)
Islam juga menutup segala celah yang memungkinkan terjadinya tindakan asusila dengan memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan (QS. An-Nur ayat 30) dan setiap muslimah wajib untuk menutup aurat sesuai dengan perintah Allah didalam Al-Qur'an,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab : 59)
Islam juga melarang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram sehingga lebih aman dari segala hal yang tidak diinginkan.
Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka dibutuhkan peran individu dalam memahami hukum-hukumnya, serta peran masyarakat sebagai pengontrol dan peran negara sebagai penerap hukum syari'at.
Dengan menerapkan Islam sebagai aturan dalam kehidupan, maka umat akan terhindar dari segala kerusakan serta mendapat limpahan keberkahan sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf : 96)
Wallahu a'lam.
Tags
Opini