LGBT Kriminal, Bukan Kodrat






Oleh : Rahma Al-Tafunnisa 
(Aktivis Dakwah)

Sepertinya saat ini pelaku LGBT tidak lagi sembunyi-sembunyi dalam menampakkan identitas mereka. Mereka justru dengan bangga memperlihatkan dan justru memperkenalkan diri mereka sebagai pelaku LGBT. Disaat umat sekarang membutuhkan banyak sekali evaluasi karena banyaknya musibah yang telah terjadi, disaat itu pula mereka secara terang-terangan mengkampanyekan perilaku menyimpang mereka. 

Mereka terus mencari pendukung, menyuarakan aspirasi tanpa henti, dan mencari simpati untuk menormalisasi. Keberanian mereka bukanlah tanpa alasan, karena didukung lembaga internasional seperti PBB, UNDP, dan USAID misalnya, membuat kelompok pro-LGBT makin besar kepala. Dukungan perusahaan besar multinasional pun makin mengukuhkan posisi kaum pelangi. Mengatasnamakan hak asasi menjadikan perilaku LGBT sebagai pembenar diri.
Kehebohan perusahaan multinasional yang mendukung LGBT bukanlah pertama kali terjadi. Pada 2017, ada Starbucks yang mendukung LGBT secara terang-terangan. Akibat deklarasi itu, perusahaan tersebut menghadapi boikot dari komunitas Kristen di Amerika. Ada banyak 20 perusahaan yang turut serta berkomitmen mendukung kampanye mendukung kaum pelangi di kancah global. Di antaranya Unilever, Apple Inc, Microsoft Corp, Google, Walt Disney, Yahoo, Facebook, Youtube, Instagram, Chevron, Nike, Symantec, Mastercard, dan lainnya (cnbcindonesia.com, 25/06/20)

Dilansir dari tirto.id, 03/07/2017, ada motif bisnis dibalik dukungan korporasi besar pada LGBT. Laporan dari University of Georgia’s Selig Center for Economic Growth menyebutkan bahwa kemampuan membeli kelompok LGBT merupakan nomor tiga di antara kelompok minoritas Amerika Serikat lainnya. Witeck Communications menyebut kemampuan membeli komunitas LGBT di pasar Amerika Serikat senilai 830 miliar dolar pada 2013 dan pada 2016 menunjukkan peningkatan menjadi 917 miliar dolar. Kaum pelangi adalah ceruk pasar yang menggiurkan untuk mereka.Angka yang begitu besar inilah yang menjadi incaran dari perusahaan-perusahaan raksasa yang berbasis di Amerika.
Negara yang mayoritas muslim saat ini benar-benar telah tergerus dengan pemikiran-pemikiran Barat. Mereka begitu gencar dalam menyuarakan pro-LGBT baik dalam negeri maupun di luar. Banyak faktor mengapa pelaku LGBT ini terus ada dan bahkan terus tumbuh dan semakin kuat. Pertama, karena mudahnya akses sosial media yang tidak ada filter di dalamnya. Kita bisa dengan bebas mencari dan mengkonsumsi tontonan apa saja yang kita inginkan, sehingga pelaku ini dengan mudah mendapatkan akses berkenalan dan tentu berujung kepada seks yang tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Kedua, tidak ada aturan yang khusus terkait pergaulan, baik laki-laki dan perempuan, maupun sesama laki-laki. Sehingga, mereka dengan leluasa mencari dan mendapatkan mangsa sesuai yang mereka inginkan.
Ketiga, adanya pemakluman-pemakluman oleh masyarakat terhadap pelaku LGBT, dengan alasan mereka berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan merasakan kebahagiaan seperti orang lain. Karena sudah dimaklumi dari satu orang hingga bahkan ratusan orang, wajar jika sampai saat ini mereka bertahan dan berkembang.
Keempat, hukum yang tidak tegas terhadap pelaku LGBT, bahkan di Indonesia tidak ada aturan khusus terkait pelarangan atau hukuman bagi pelaku penyimpangan ini. Jadi, sangat wajar mereka berani dan terus menumbuh suburkan kelompok mereka. Seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) Mahfud MD, LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” ujar Mahfud MD, dilansir dari YouTube KAHMI Nasional, dikutip tim tvOnenews pada Senin (22/5/2023). Mahfud MD sendiri berpendapat bukan kepada ke pribadi orangnya tetapi lebih kepada perilaku LGBT tersebut yang harus dilarang. “Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Hal ini sama saja memaklumkan perilaku-perilaku dan justru memberi udara segar bagi mereka.

Dalam Islam pelaku homoseksual baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Selain perilaku mereka merupakan perilaku yang menyimpang, yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Islam juga talah mengatur penyaluran seksual melalui pernikahan dan sangat melarang keras perilaku menyimpang berupa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan memberikan sanksi yang tegas, yang dapat berupa hukuman mati. Tujuan dari hukuman hadd tersebut adalah untuk menghentikan semua pelaku dari melakukan perilaku yang sama di masa depan.

Sangat buruknya perbuatan LGBT sehingga dalam Al-Qur’an dinamai fahisyah. Ini artinya perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan dan alasan apapun. Berbeda dengan misalnya pembunuhan, masih dapat dibenarkan jika pembunuhan dilakukan dalam rangka membela dirinya yang akan dibunuh. Namun LGBT sama sekali tidak ada jalan untuk membenarkannya. Salah satu surat yang menguraikan LGBT sebagai perbuatan yang menyimpang adalah surat al-A’raf ayat 80-81 yang Artinya: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?" Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."

Pelaku LGBT akan terus ada dan bahkan tumbuh subur. Karena ada sistem yang memberikan peluang bagi mereka. Memberikan pemakluman demi pemakluman, sehingga mereka tidak merasa bahwa perilaku mereka adalah perilaku yang salah dan menyimpang. Sistem sekulerisme-liberalisme telah terbukti menggeruskan umat ke dalam jalan kesesatan, banyak penyimpangan yang telah di lahirkan oleh sistem ini. Merusak generasi penerus bangsa, yang seharusnya mereka sebagai aset yang harus diberikan ruang untuk berkarya dan menjadi agen of chage di masa depan. Namun, sayang seribu sayang ini hanyalah sebagai slogan belaka tanpa adanya usaha untuk memperbaiki kondisi generasi sekarang.

Keberadaan dan pelaku mereka dijamin undang-undang sehingga tidak bisa dicegah oleh siapapun. Bahkan, jika nanti KUHP versi baru dilaksanakan, ia bisa mempidanakan orang-orang yang diaggap mengganggu aktivitas kaum LGBT. Sangat miris bukan? Lalu sampai kapan umat akan terus memaklumkan mekaksiatan ini? Sedangkan syariat Islam telah dengan tegas melarangnya. Manusia telah diatur dengan sempurna oleh syariat Islam yang akan melindungi manusia dari perilaku menyimpang. Islam telah melarang bahkan mengancam dengan sanksi keras seperti yang disebutkan di atas.
Nabi saw bersabda : “Siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan liwath (sodomi), sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut (HR. Abu Dawud).”
Jika umat tidak kembali kepada aturan Islam, maka sepanjang itu pula kaum LGBT akan terus eksis dan mempromokan diri mereka kepada masyarakat, tentunya akan mengancam kehidupan. Mengundang azab Allah.
Wallahu’alam bi ash-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak