Oleh : Dahlia
Sejumlah orang tua pendaftar PPDB mendatangi SMAN 1 Kota Bogor pada Senin (11/7/2023). Mereka mempertanyakan status anaknya yang gagal masuk sekolah dari jalur zonasi padahal berjarak dekat dengan sekolah.
Salah seorang orang tua calon siswa, Nuryani mengatakan, dirinya masih berharap anaknya masuk ke SMAN 1 Kota Bogor karena jarak rumah dengan sekolahnya hanya 219 meter, sementara jarak terjauh peserta yang diterima berjarak 218 meter.
“Selisihnya satu meter. Saya datang ke sekolah karena takutnya ada oknum pendaftar yang didiskualifikasi sehingga peringkat anak saya naik dan bisa diterima,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 1 Kota Bogor, Bambang Aryan Soekisno mengklaim pihaknya sudah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (Juknis)
Mulai dari pengecekan data, verifikasi, dan ada peringkat sementara. Kami melakukan verifikasi sesuai yang ada di website. Dengan mencocokan tanggal terbit KK dan alamat KK,” terangnya.
Ia mengatakan, sistem PPDB sudah terkoneksi dengan data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga bila pendaftar tidak menggunakan nomor Kartu Keluarga yang tidak sesuai maka tidak akan bisa mendaftar.
Menjawab dugaan manipulasi KK, Bambang menyebut, pernyataan keabsahan dokumen yang digunakan pendaftar bukanlah kewenangan pihaknya. Karena dokumen tersebut merupakan produk instansi pemerintah.
“Kami tidak bisa menyatakan dokumen palsu atau fiktif. Karena tidak punya kapasitas meneliti kembali tentang keabsahan dokumen. Karena dikeluarkan instansi pemerintah. Masa kami ga percaya?” tutur dia.
Bambang menyatakan, pihak sekolah akan mematuhi perintah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) apabila mereka menerima rekomendasi nama-nama pendaftar yang diduga melakukan kecurangan yang ditemukan oleh tim khusus bentukan Wali Kota Bogor.
Dirinya mengakui PPDB jalur zonasi menimbulkan sejumlah permasalahan. Oleh karena itu dirinya berharap pemerintah mengevaluasi ulang jalur zonasi.
Namun, dalam sistem Khilafah, pendidikan merupakan hajat atau kebutuhan dasar bagi setiap warga negara. Pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang akan memiliki kepribadian Islam, menguasai pemikiran Islam dengan handal menguasai ilmu terapan dan memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya guna.
Dalam sistem Islam, tanggung jawab penyelenggaraan proses pendidikan ada pada negara, dalam hal ini adalah seorang Khalifah. Khalifah wajib membuka dan membangun sekolah sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada. Khalifah juga wajib menyelenggarakan pendidikan yang mudah diakses untuk semua kalangan, baik kaya atau miskin.
Bila sudah demikian, tak perlu sistem zonasi dalam Pendidikan Islam, karena pendidikan merupakan hajat atau kebutuhan dasar bagi setiap warga negara.
Wallaahu a’lam.