Oleh : Lilik Yani (Muslimah Peduli Umat)
Korupsi merugikan rakyat. Uang negara yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan rakyat, sama beberapa oknum tertentu disikat. Hingga tak bisa dipungkiri jika beban rakyat semakin berat.
Tanggung jawab siapa jika masalah korupsi semakin tak terkendali. Pejabat, pemimpin aji mumpung memanfaatkan posisi untuk mencengkeram materi. Rakyat menjerit, tak peduli. Seolah tutup telinga tak mendengar lagi.
Korupsi harta umat, siapkah jika umat yang didzalimi itu akan beraksi? Menengadahkan tangan, mengetuk pintu langit, melaporkan kejadian yang menimpa di bumi, memohon pertolongan Illahi?
Dilansir dari KOMPAS.com - Dugaan korupsi proyek pengadaan BTS (Base Transceiver Station) 4G masih mengundang pertanyaan besar mengingat kerugian negara Rp 8,32 triliun tidak mungkin hanya dinikmati tujuh tersangka. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G di itu tidak mungkin hanya menjadi bancakan sedikit orang.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. "Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Adapun enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Yohan Suryanto (YS).
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan. Menurut Dika, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.
Dika juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Anak buah Presiden Joko Widodo itu menyebut, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan rekaman yang memuat percakapan mengenai nama-nama pejabat penting lain yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G. Ia berharap Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti aliran uang itu atau follow the money.
Harta Muslim Dilindungi
Dalam Islam kepemilikan harta dibagi atas kepemilikan pribadi atau individu, kepemilikan bersama atau komunal/umum dan kepemilkan milik negara.
Islam mengakui kepemilikan individu asal didapatkan dan dibelanjakan dengan cara yang syar’i. Harta pribadi dalam penggunaanya tidak boleh memiliki dampak negatif terhadap pihak lain. Selain itu, individu bebas dalam pemanfaatan harta miliknya secara produktif, melindungi harta tersebut dan memindahkannya dengan dibatasi oleh syariat yang ada. Hal ini untuk mengurangi kesia-siaan dalam kepemilikan harta.
Selain kepemilikan pribadi Islam juga mengakui kepemilikan umum dan Negara. kepemilikan umum meliputi mineral padat, cair dan gas yang asalnya dari dalam perut bumi. Benda-benda tersebut dimasukkan ke dalam golongan milik umum karena memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri sehingga dimasukkan kedalam golongan harta milik umum dan dikelola oleh negara.
Sedangkan, harta milik negara yaitu segala bentuk penarikan yang dilakukan oleh negara secara syari kepada masyarakatnya seperti pajak, hasil pengelolahan pertanian, perdagangan dan industri yang masuk ke dalam kas negara. Harta milik negara ini kemudian dibelanjakan untuk kepentingan warganya.
Rakyat Menderita, Pejabat Berfoya-foya
Kebutuhan hidup rakyat semakin berat. Harga kebutuhan pokok mahal, pengangguran merajalela. Pasca pandemi perekonomian belum kembali membaik. Pendidikan dan kesehatan juga masih jauh terpenuhi fasilitasnya.
Dalam kondisi demikian, bertambah beban rakyat karena harta negara banyak dikorupsi pejabat. Bagaimana bisa, pejabat yang seharusnya mengurusi rakyat tapi justru mendzalimi rakyatnya sendiri?
Bagaimana mungkin, harta negara yang selayaknya untuk mencukupi hajat hidup seluruh rakyat tapi hanya dikuasai segelintir pejabat? Bukankah gaji yang diperolah sudah lebih dari cukup? Hawa nafsu yang tak ada batasnya ingin berfoya-foya, memiliki segalanya, harta, tahta, wanita sebagai penyebab yang sulit terkendali kecuali adanya iman melekat dalam diri.
Sampai kapan terjadi korupsi, jika tak segera sadarkan diri. Bahwa korupsi adalah merugikan rakyat. Mengapa tak melakukan jual beli saja yang diperbolehkan oleh syariah? Jual beli saling menguntungkan dan suka sama suka. Jual beli yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.
Atau bekerja sesuai potensi, kemudian menggunakan gaji yang didapat untuk kepentingan keluarga. Tidak menuruti keinginan dan hawa nafsu, hingga memancing untuk berbuat korupsi atau kejahatan lainnya.
Islam adalah Syariat Sempurna
Sudah cukup lengkap kalau kita menjalankan aktivitas sesuai aturan Islam. Allah sangat paham apa yang dibutuhkan hambaNya. Jika kenyataan hambaNya masih banyak berbuat menyimpang, itu karena mereka tak taat aturan.
Seandainya mereka mau memahami ayat, manadaburi maknanya, kemudian menerapkan, maka kesejahteraan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan seluruh alam. Allah hanya menghendaki kebaikan buat hambaNya.
QS. An-Nisa Ayat 29
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat-ayat yang berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Namun hendaklah kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang beriman.
Ayat ini melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama.
Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam, antara lain:
a.Agama Islam mengakui adanya hak milik pribadi yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
b. Hak milik pribadi, jika memenuhi nisabnya, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.
c.Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak
menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
Mencari harta dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar kerelaan kedua belah pihak tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Dalam upaya mendapatkan kekayaan tidak boleh ada unsur zalim kepada orang lain, baik individu atau masyarakat. Tindakan memperoleh harta secara batil, misalnya mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap-menyuap, dan sebagainya.
Selanjutnya Allah melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat, yang dilarang dalam ayat ini ialah membunuh diri sendiri, tetapi yang dimaksud ialah membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, sebab setiap orang yang membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum kisas.
Dilarang bunuh diri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa, dan orang yang melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat dan pertolongan Allah.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta dengan cara yang batil dan membunuh orang lain, atau bunuh diri. Itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.
Demikian indahnya aturan Allah. Pengelolaan harta yang semuanya milik Allah, tapi ketika sudah diberikan hambaNya. Justru dikuasai dan dianggap miliknya. Tak tahukah jika semuanya akan diminta pertanggungjawaban di pengadilan akherat kelak?
Wallahu a'lam bish shawwab.
Tags
Opini