Oleh: Siti Maisaroh
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan jumlah penerima penghargaan Kota Layak Anak 2023 yang meningkat di masing-masing kategori dari tahun sebelumnya mencerminkan komitmen pemimpin daerah mewujudkan pemenuhan hak anak.
Seperti kita ketahui, setiap tahunnya, tepat di tanggal 23 Juli, negeri ini selalu merayakan "Hari Anak", namun kita tak bisa menutup mata, kalau permasalahan yang menimpa anak juga semakin hari kian komplit. Dari kekerasan seksual, stunting, putus sekolah karena harus mencari nafkah, dan lainnya.
Bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus (CNN Indonesia, 28/1/2023) dan jumlahnya setiap tahun selalu meningkat, bahkan tak jarang anak-anak lah yang menjadi pelaku kejahatan.
Seharusnya, dengan adanya satu badan kementerian khusus yang menangani masalah anak, negeri ini sudah bisa meminimalisir angka kejahatan terhadap atau oleh anak. Tapi nyatanya, lagi-lagi kasus tentang anak masih menyesaki media pemberitaan.
Nampaknya negara dengan sistem Kapitalisme Sekular tidak mampu menjamin hak-hak anak. Justru karena kelalaian negara-lah, anak-anak menjadi akrab dengan kejahatan. Seperti maraknya tontonan dan permainan yang dapat merusak mental dan prilaku anak, sistem keamanan yang tidak maksimal dll. Sejatinya, satu-satunya aturan yang mampu melindungi hak-hak anak hanyalah Islam. Karena Islam akan mengajarkan bagaimana anak-anak melindungi diri untuk tidak bergaul dengan orang asing, mengajarkan menutup aurat, dan mengajarkan bagaimana bersosial.
Sistem Islam yang diampu oleh negara akan menitipkan penuh penjagaan akan kepada perwaliannya. Negara juga menjamin semua kebutuhan pokok anak, dari pendidikan, kesehatan sampai keamanan yang gratis. Bahkan jika orang tuanya tidak mampu menafkahi, maka negaralah yang akan menanggung kebutuhan pangannya. Sehingga tidak ada anak-anak terlantar atau tereksploitasi dikarenakan kebutuhannya tidak tercukupi.