Ingin Bahagia dengan Riba. Mana Bisa?



Oleh : Lilik Yani (Muslimah Peduli Umat)

Manusia banyak maunya. Tak sekedar mencukupkan kebutuhan utama. Banyak keinginan ditunjang hawa nafsu hingga akhirnya menghalalkan segala cara. Menempuh riba salah satunya. 

Tak cukup puas dengan kebutuhan pokok, keinginan demi keinginan sudah antri minta dipenuhi. Satu keinginan terpenuhi, datang lagi keinginan baru, tak ada hentinya. Jika semua keinginan ingin dipenuhi, tak cukup gaji. Ke mana lagi jika tak cari pinjaman. Jadilah terjerat riba yang diharamkan agama.
Tak takutkah resiko akhirnya? Sengsara di dunia, celaka di akherat.

Dilansir CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya peningkatan penggunaan pinjaman online (pinjol) menjelang penjualan tiket konser Coldplay beberapa waktu lalu.
Kepala eksekutif Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, beberapa pelaku pinjaman online pun melihat peluang ini dengan menebar banyak promo.

"Kita lihat banyak sekali mereka (pinjol) yang mengiklankan promo supaya bisa mendapat pinjaman untuk pembelian tiket," ungkapnya pada acara Indonesia Sharia Financial Olypiad (ISFO) di Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengaku heran terkait fenomena aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kesulitan membayar kredit. Padahal, gaji ASN berada di atas rata-rata masyarakat kebanyakan. Di mana, rata-rata anggaran satu orang PNS per tahun masih di atas dari pendapatan per kapita rakyat Indonesia.

"Kalau kita lihat sebenarnya kesejahteraan ASN ini sudah di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia, kalau cukup InsyaAllah ya cukup," ujarnya Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/1).

Keinginan Lebih dari Kebutuhan

Manusia banyak maunya. Tak sekedar mencukupkan kebutuhan utama. Banyak keinginan ditunjang hawa nafsu hingga akhirnya menghalalkan segala cara. Menempuh riba salah satunya. 

Jika hanya memenuhi kebutuhan pokok saja, rasanya tak banyak yang terlibat riba. Gaji atau penghasilan yang ada sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup jika tidak aneh-aneh. Dorongan hawa nafsulah yang membuat manusia melewati batas aturan Allah. 

Tak cukup puas dengan kebutuhan pokok, keinginan demi keinginan sudah antri minta dipenuhi. Satu keinginan terpenuhi, datang lagi keinginan baru, tak ada hentinya. Jika semua keinginan ingin dipenuhi, tak cukup gaji. Kemana lagi jika tak cari pinjaman. Jadilah terjerat riba yang diharamkan agama.

Ketika banyak keinginan manusia, ada fasilitas yang disiapkan negara. Banyak bank menawarkan pinjaman bunga rendah, kartu kredit, bahkan sekarang ada pinjaman online. Jadilah banyak masyarakat terpikat. Pinjam bank bukan untuk memenuhi kebutuhan utama, melainkan keinginan-keinginan yang melebihi batas pendapatan.

Solusi dengan berhutang bank, pinjaman online, kartu kredit, koperasi, dan lainnya, semua pasti menggunakan bunga atau tambahan.  Itu artinya sama dengan riba yang dilarang Islam.

Menurut penelitian dampak dari penerapan sistem ekonomi konvensional (bunga bank/riba) disimpulkan perekonomian negara semakin memburuk. Terjadinya krisis ekonomi dewasa ini disebabkan salah satu faktornya adalah penerapan sistem bunga (riba). Indonesia merupakan salah satu negara yang terbesar umat islamnya, namun sangat sedikit yang mengerti terhadap hukum islam tentang bunga (riba). 

Al-Quran dan Hadist sangat jelas mengatakan bahwa bunga hukumnya haram. Para pakar ekonomi islam sudah menyimpulkan bahwa dampak dari penerapan bunga (riba) adalah akan terjadi kehancuran. Tapi masyarakat muslim sampai hari ini mengacuhkan bunyi pesan ini. Maka kehancuranlah yang akan terjadi. 

Terjadinya krisis ekonomi berawal dari krisis iman pada diri manusia itu sendiri karena manusia sudah meragukan hukum Islam yang bersumberkan dari Al-Quran dan Hadist.

Perlu Peran Negara untuk Mengatasi Riba

Sudah tahu riba hukumnya haram. Namun masyarakat yang kebanyakan muslim justru mengabaikan. Negara yang menerapkan sistem kapitalis justru menyiapkan fasilitas, jadilah masyarakat tergoda. Menganggap bunga ringan, hanya sedikit riba, dianggap tidak apa-apa.

Ulama dan tokoh agama kalah suara, masyarakat terus melenggang menganggap jika tak pinjam bank tidak bisa membeli rumah, mobil, membayar kuliah anak, dan banyak alasan lainnya.

Masyarakat membantah, jika tak pinjam bank, ke mana lagi mencari dana segar tanpa bunga? Zaman seperti ini, siapa orang yang memberi pinjaman tanpa bunga? Jika demikian tiada pilihan kecuali kembali pada aturan Islam.

Pemimpin Islam akan melarang berdirinya bank-bank dan badan usaha yang menggunakan riba. Akan dijelaskan betapa bahaya riba, hingga harus diselamatkan seluruh rakyat yang menjadi amanahnya.

Bukan membiarkan seperti sekarang. Bahkan memberikan fasilitas dengan berbagai kemudahan agar rakyat bisa mengatasi masalahnya sendiri tanpa merepotkan pemimpinnya.
Tugas pemimpin itu meriayah, mengatur masyarakat yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Bukan membiarkan, mengabaikan, bahkan melepas tanggung jawab terhadap masyarakat. Namun harus berupaya semaksimal bisa untuk mengurus dan melindungi umat dari bahaya riba yang diharamkan Allah.

QS. An-Nisa Ayat 16

وَّاَخۡذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدۡ نُهُوۡا عَنۡهُ وَاَكۡلِـهِمۡ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ‌ ؕ وَاَعۡتَدۡنَـا لِلۡـكٰفِرِيۡنَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا اَ لِيۡمًا

dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.

Dan, selain itu, juga karena mereka menjalankan riba yang merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, sebagaimana diterangkan di dalam kitab Taurat, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah, cara yang batil, seperti penipuan, sogok menyogok, dan lain-lainnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih kelak di akhirat.

Diharamkannya sebagian makanan yang baik kepada orang-orang Yahudi juga disebabkan oleh tindakan mereka memakan uang riba yang nyata-nyata telah dilarang Allah dan disebabkan pula oleh perbuatan mereka yang batil seperti memperoleh harta melalui sogokan, penipuan, perampasan dan sebagainya. Terhadap perbuatan-perbuatan yang jahat itu Allah menyediakan siksa yang pedih di akhirat

Beberapa Jenis Riba 

Riba Qardh merupakan jenis riba paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu. Misalnya, peminjaman uang Rp60 juta dengan bunga sebesar 15% dan waktu pelunasan 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi utang.

Riba fadhl adalah penambahan nilai dari kegiatan tukar menukar barang atau transaksi jual beli. Misalnya, ketika menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan lembaran Rp2.000-an, tetapi hanya mendapatkan 48 lembar saja, bukan 50 sehingga totalnya tidak lagi seperti nilai awalnya, yakni hanya Rp96.000.

Riba Nasi’ah
Riba nasiah merupakah kelebihan yang diperoleh lewat transaksi jual beli dalam waktu tertentu. Barang yang digunakan dalam transaksi tersebut jenisnya sama, hanya saja dalam pembayarannya ada penangguhan

Riba Yad
Riba yad terjadi dalam transaksi (baik jual beli maupun tukar menukar barang) yang awalnya terjadi tanpa adanya kelebihan. Namun, karena adanya penundaan pembayaran akibat ada salah satu pihak yang meninggalkan akad sebelum serah terima barang, maka nilainya menjadi bertambah.

Supaya Sobat Ekis terhindar dari segala jenis transaksi riba yang telah diharamkan, berikut tips dari Bapak Adi Wicaksono, SE., MEI yaitu:

Mengenal Transaksi yang Mengandung Riba, harus mengenal terlebih dahulu transaksi-transaksi yang mengandung riba. Untuk itu, harus semangat belajar, membaca, meningkatkan literasi keuangan konvenensional, agar kita tidak terjebak disana.

Itulah beberapa jenis dan tips supaya semua tidak terjebak dalam transaksi riba yang telah diharamkan Allah swt. Berhadap kita dapat membangun perekonomian Indonesia yang bebas riba dan berkembang ke arah yang lebih baik. Jika ingin hidup sejahtera, sudah saatnya kembali pada aturan Allah yang mulia.

Wallahu a'lam bish shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak