Oleh: Elis Sulistiyani
(Muslimah Perindu Surga)
Tak habis pikir wacana ekspor Pasir laut kembali dibuka setelah ditutup 20 tahun lalu, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Terkait hal ini Susi Pudjiastuti yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan menyampaikan keberatannya terkait kebijakan ini. Beliau menyampaikan supaya pemerintah hendaknya membatalkan kebijakan ini Karena kerugian lingkungan yang di hasilkan akan lebih besar. (CNN Indonesia.com, 29/5/2023)
Selain itu Freddy Numberi yang pada tahun 2007 menjabat sebagai Menteri KKP saat itu mengakui bahwa ekspor pasir laut untuk reklamasi Singapura. Dan hal ini berujung kepada sempat hilangnya 2 pulau, yakni pulau Nipah dan juga pulau Sebatik. Kerusakan lingkungan juga terjadi karena ekspor pasir ini dan Indonesia harus mengeluarkan banyak biaya untuk memulihkannya.
Ekspor pasir ini juga membuat wilayah Indonesia menjadi sempit. Karena jika Singapura memperluas wilayahnya dengan reklamasi hasil dari ekspor pasir ini maka batas wilayah laut yang berbatasan dengan Indonesia akan maju, dan wilayah Indonesia menjadi mundur. (CNN.indonesia.com, 1/6/2023)
Jika memang demikian faktanya lalu mengapa pemerintah masih bersikukuh untuk melanjutkan kebijakan ini? Tak bisa dipungkiri memang ekpor pasir ini merupakan sumber pemasukan yang menggiurkan untuk pemasukan negara. Namun bukan berarti kita harus mengorbankan lingkungan dan juga rakyat di pesisir.
Saat ini kita seolah sedang sibuk mencari segenggam emas dari ekspor ini. Disisi lain kita telah melepaskan tambang emasnya kepada asing. Banyak Sumber Daya Alam Indonesia yang mestinya itu dapat menjadi sumber pemasukkan negara, dan memberikan keuntungan yang lebih besar.
Tapi nyatanya SDA itu dikelola oleh asing dan kita tidak banyak merasakan hasilnya. Kita justru hanya dalam posisi bekerja sebagai buruh di rumah sendiri bukan sebagai pengelolanya. Adanya peraturan investasi yang juga seperti kebablasan membuat semua semakin legal dilakukan. Pengelolanya diserahkan kepada swasta bahkan asing bukan oleh negara.
Emas, minyak bumi, baru baradan juga SDA lainnya kita lihat di depan mata kita namun tak bisa kita merasakannya. Karena itu bukan milik kita walaupun ada di tanah kita. Aturan kapitalis telah merampas hak atas seluruh masyarakat Indonesia akan SDA yang mestinya bisa kita rasakan.
Dalam kapitalisme, jika mereka berduit maka mereka kuat, jika bermodal besar maka aturan negara sekalipun bisa di geser-geser. Inilah aturan yang selamanya tidak akan mampu memberikan kesejahteraan bagi umat manusia. Karena aturan ini dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas.
Maka saat kita menyadari kelemahan kita mestinya kita kembalikan aturan hidupnya kita kepada Al-Khaliq Al Mudabbir yakni Allah SWT. Allah yang paling tau bagaimana hamba-Nya dan tau aturan apa yang di buat untuk mengatur kehidupannya. Allah sempurnakan aturan itu dalam Islam agama yang paripurna.
Islam telah sampaikan bagaimana sebuah negara mengatur pemasukan bagi negaranya. Karena memang Islam hadir sebagai aturan yang juga mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam urusan pemasukan dan pengeluaran Islam sediakan Baitul mal sebagai pengaturnya. Disana diatur mengenai pemasukan negara dari mana saja dan peruntukannya untuk apa saja.
Misalkan dalam Baitul mal akan kita jumpai pengaturan mengenai hasil dari pengelolaan SDA dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya di gunakan sepenuh ya untuk keperluan rakyat. Hasil dari pengelolaan ini bisa dalam bentuk pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan juga kebutuhan lainnya yang dapat dirasakan masyarakat denagn akses yang mudah, murah bahkan gratis.
Selain itu Baitul mal juga mengatur pemasukan negara dari fa'i, kharaj, ghanimah juga zakat. Khusus untuk zakat peruntukannya hanya digunakan bagi 8 golongan saja sebagaimana firman Allah dalam surat At-taubah: 60.
Demikianlah Islam mengatur pemasukan negara dari sumber yang memang dibolehkan syara. Dan pemasukan hasil dari pengelolaan SDA ini juga tidak meninggalkan bekas kerusakan hasil dari ketamakan manusia. Karena sejatinya pengurusan negara kepada rakyatnya adalah amanah juga bentuk kepada ketakwaan kepada Allah, dan setiap amanah akan diminta pertanggungjawaban kelak.
Tags
Opini