Untuk Kepentingan Siapa Ekspor Pasir Laut?




Oleh : Sri Idayani
Aktivis Dakwah

Jakarta, CNBN Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi banjir kritik. Salah satu yang menjadi polemik dalam PP itu adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nampaknya hal yang rancu terjadi jika dilakukan ekspor pasir laut, jika dilihat dari Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Bila ingin mengekspor pasir laut karena kebutuhan dalam negeri terpenuhi nampaknya belum pantas. Sebab, banyak pulau-pulau kecil di Indonesia yang mengalami penyusutan luas karena abrasi air laut. Bila penambangan pasir dilakukan tentu akan merusak ekosistem laut, terumbu karang yang rusak akan mengurangi populasi biotalaut. Yang kemudian akan mengakibatkan nelayan kesulitan untuk mendapatkan ikan, dampaknya rakyat akan semakin sulit memenuhi kebutuhan serta meningkatkan angka kemiskinan terutama nelayan. Hal ini sejalan dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Jakarta, CNN Indonesia - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Persiden Joko Widodo membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut. "Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate Change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis susi dalam akun resmi Twitternya, Senin (29/5).

Sesungguhnya banyak dampak buruk yang akan dialami negara dan juga lingkungan, namun negara seolah abai dengan hal buruk yang akan terjadi. Dengan dalih bahwa yang akan diekspor hanya sedimentasi laut yang mengganggu pelayaran, hingga akan diawasi secara ketat proses penambangannya.

Seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif "Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alut pelayaran maka didalami lagi. Itulah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga," kata Menteri ESDM, Rabu (31/5/2023).

Kemudian menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpendapat bahwa pendangkalan laut untuk kesehatan laut juga. Serta ada proyek besar berupa reklamasi Rempang di Batam, Kepulauan Riau, untuk digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga surya.

Dari sini tampak jelas bahwa negera abai dengan kepentingan rakyat dan juga kelangsungan ekosistem laut. Sebab, setelah dua puluh tahun ekspor pasir laut dilarang, Presiden Jokowi justru memberikan izin melalui Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023. Dengan alasan menjaga kelestarian ekosistem dan menguntungkan alur pelayaran karena yang ditambang adalah sedimentasi bukan pasir laut. Penambangan secara legal juga akan memberi pemasukan bagi negara.

Bukankah fasilitas umum itu dapat digunakan oleh setiap rakyat tanpa ada yang menguasai, namun hal ini sangat mustahil terjadi di sistem kapitalis yang hanya pemilik modal dapat menikmatinya. Padahal dalam sistem Islam sumbar daya alam harus dikelolah negara dan disalurkan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara gratis. Setelah kebutuhan rakyat sudah terpenuhi kemudian hasil yang di dapat baru bisa di ekspor.

Hal ini lah yang terjadi jika sumber daya alam dikelolah pihak-pihak yang ingin memonopoli segala aspek yang ada di negara. Tentu hal ini tidak terlepas dari penguasa yang ikut andil memberikan izin dan akhirnya rakyat yang dirugikan.

Wallahualam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak