Oleh : Binti Masruroh
Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Baru-baru ini di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah seorang gadis berusia 15 tahun dilecehkan oleh 11 orang. Kini polisi tengan menangkap 10 orang dari 11 pelaku, sementara 1 orang masih buron. (www.kompas.tv 06/06/23). Yang sangat memprihatinkan yang menjadi para pelaku kekerasan seksual di Parigi Moutong ini adalah orang orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban yang usianya masih di bawah umur. Mereka adalah kepala desa, polisi bahkan guru.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan banyak orang juga terjadi di Kabupaten Banyumas. Seorang gadis berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Banyumas diperkosa oleh 8 orang. Bahkan korban mengaku diperkosa sejak kelas kelas 6 SD. Kasus ini awalnya diketahui setelah ayah korban curiga anaknya tidak menstruasi, setelah diperiksakan ternyata hamil tiga bulan. Korban akhirnya mengaku dia telah dilecehkan oleh beberapa orang kakek yang juga masih tetangganya sendiri, dengan iming-iming dikasih sejumlah uang. (tribunnews.com 14/01/23)
Seorang oknum pengurus yayasan panti asuhan di Kabupaten Kuningan berusia 61 tahun tega mencabuli remaja perempuan di bawah umur yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri. (detik.com 31/05/23). Kasus yang hampir sama terjadi di Wonogiri, Pinrang Sulawesi Selatan, Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, dan ini yang terungkap, yang sesungguhnya terjadi pasti lebih banyak lagi.
Mengapa kekerasan seksual terhadap anak semakin marak terjadi. Penyebab utamanya adalah penerapan sistem kapitalis sekuler. Kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu telah melahirkan perilaku bebas bertingkah laku. Demikian pula sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Ukuran kebagian dalam paham ini adalah terpenuhinya kebutuhan materi dan kebutuhan jasadiyah. Akibatnya orang cenderung memperturutkan hawa nafsunya untuk mengejar kebahagian dunia tidak peduli terhadap aturan agama, halal atau haram yang penting senang.
Media dalam sistem kapitalis sekuler juga menyuguhkan hal-hal yang mendorong bangkitnya naluri seksual. Setiap hari rakyat disuguhi hiburan-hiburan seperti, film, drama, sinetron , lagu-lagu yang hampir semuanya bertema tentang percintaan. Perempuan yang seharusnya menutup auratnya dengan sempurna justru sering dijadikan iklan produk tertentu, padahal produk produk tersebut sering tidak ada kaitannya dengan. Kecantikan dan keseksian wanita dieksploitasi demi mendapatkan materi. Konten-konten yang berbau pornografi dan pornoaksi juga dengan mudah diakses di media. Kondisi inilah tentu saja yang membangkitkan dorongan seksual laki-laki yang imannya lemah akibat sekularisme.
Selain itu sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual tidak bisa menimbulkan efek jera. UU TPKS dan UU PKDRT yang sudah ditetapkan tidak mampu membendung masalah kekerasan seksual. Penerapan sanksi ini terbukti tidak menjadikan kasus pelecehan terhadap anak berkurang, justru semakin marak dan semakin brutal karena kekerasan atau pemerkosaan dilakukan oleh banyak orang.
Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini. Melalui menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan maka secara otomatis kasus ini akan berakhir. Melalui sistem pendidikan Islam akan terbentuk individu-individu rakyat yang memiliki keimanan yang kuat, yang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam setiap perbuatannya. Individu yang memahami bahwa semua yang dilakukan tidak luput dari pengawasan Allah dan nanti akan dimintai pertanggung jawaban. Sehingga individu tersebut tidak akan berani melakukan pelecehan seksual seperti saat ini.
Media dalam Islam juga bebas dari hal-hal yang bisa membangkitkan naluri seksual. Segala hal yang berbau sensualitas dan seksualitas ,pornografi dan pornoaksi tidak akan dibiarkan tayang di media. Media berisi materi dan konten yang mencerdaskan, mengagumi ciptaan-ciptaaN nya, memotivasi untuk belajar dan berkarya, meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah. Para wanita diwajibkan untuk menutup aurat secara sempurna dan dilarang untuk berdandan yang berlebihan (tabarruj)ketika keluar rumah. Islam juga mengatur sedemikian rupa interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini secara langsung membentuk sistem sosial yang sehat, yang mampu mencegah terjadinya pelecehan seksual.
Masyarakat dalam sistem Islam memiliki budaya kontrol sosial yang kuat yaitu amar ma'ruf nahi mungkar. Amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban setiap individu muslim. Sehingga ketika melihat seseorang melakukan kemungkaran akan segera dinasehati untuk segera meninggalkannya.
Apabila masih saja terjadi kasus kekerasan seksual maka akan diberi sanksi yang sangat keras. Karena prinsip sanksi dalam Islam adalah menimbulkan efek jera(jawazir) baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat pada umumnya dan sebagai penebus dosa (jawabir). Dengan penerapan sanksi yang tegas maka tidak akan lagi kasus-kasus pelanggaran yang serupa.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah maka semua anak akan terlindungi dan terjaga. Tidak ada kasus kekerasan seksual terhadap seperti saat ini. Anak akan tumbuh dalam lingkungan sosial yang sehat. Potensi yang dimiliki anak akan berkembang maksimal sesuai tujuan penciptaan. Akan lahir generasi yang mampu mengukir peradaban Islam yang gemilang. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Sumber gambar: freepik