Selamatkan Anak dari Kekerasan Seksual



Oleh : Rayni Saputri



Miris! Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Dan itu terjadi sepanjang Januari sampai 28 mei 2023.(news.com)

Pada tahun- tahun sebelumnya, jumlah Kekerasan terhadap anak dari tahun 2019 sebanyak 12.285 anak. Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2020 menjadi 12.425 anak. Tidak berhenti pada angka tersebut pada tahun 2022 angka kekerasan terhadap anak meningkat tajam menjadi 15.972 anak.

Mirisnya lagi kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia banyak dilakukan di Pesantren dan juga oleh tokoh agama seperti ustadz, guru agama, kiai dsb. Yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Tetapi malah justru sebaliknya.

Seperti yang terjadi pada kasus Herry Wirawan (pimpinan pesantren) yang memperkosa 12 santri hingga hamil dan melahirkan. Tak hanya itu, ada 21 anak yang mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang guru rebana berinisial M. Adapun di Pondok Pesantren Al Minhaj seorang kiai mencabuli 17 santrinya dan masih banyak kasus lainnya yang serupa.

Banyak hal yang memicu terjadinya kekerasan seksual. Seperti yang terjadi dalam sistem pergaulan bebas yang sangat memberikan peluang terjadinya kekerasan seksual seperti budaya pacaran, gaya berpakaian, dan segala hal yang datang dari luar syariat, hal itu memiliki pengaruh cukup besar yang tidak bisa diabaikan. Selain itu tontonan pornografi yang sangat mudah diakses berbagai kalangan, sehingga dengan tontonan itu akan membangkitkan syahwat dan melampiaskan kepada lawan atau sesama jenisnya. 

Meski berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan tindak kekerasan seksual terhadap anak ini. Namun, kenyataannya jumlah kasus dari tahun ke tahun malah makin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang dilakukan belum sampai menyentuh akar masalahnya. Rata-rata pelaku pelecehan hanya dikenakan hukuman penjara dan denda yg sangat kecil bahkan hanya sekadar pemberian sanksi administratif bagi instansi pendidikan. Yang tentu saja hukuman tersebut tidak memberikan efek jera untuk para pelaku.

Berbeda halnya dalam Islam. Islam adalah agama yang diturunkan Allah Swt yang memiliki aturan yang komprehensif terhadap persoalan apapun, termasuk kasus kekerasan seksual. Karenanya, dalam Islam tidak akan diberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk berbuat sesuka hatinya. Islam akan melakukan dua upaya untuk menyelesaikan masalah ini yakni upaya preventif dan kuratif.

Sebagai upaya preventif (pencegahan), salahsatunya Islam melarang melihat aurat lawan jenis, maka setiap fasilitas tontonan yang menampakkan aurat akan ditutup dan dilarang. Dalam keseharian pun Islam mewajibkan laki-laki maupun perempuan untuk menutup auratnya pada batas tertentu. Seperti dalam Firman Allah SWT yang artinya : "Wajib bagi muslim menutup auratnya dengan sempurna baik laki-laki maupun perempuan" (Q.S al-Ahzab: 59).

Sedangkan upaya kuratif, Islam memberikan sanksi yang tegas jika ada yang melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti sanksi untuk pelaku zina yaitu dengan 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan sanksi rajam sampai mati bagi yang sudah menikah (Q.S an-Nur: 2).

Penerapan aturan secara utuh ini tentu akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan seksual terhadap anak. Hanya saja solusi tersebut hanya akan bisa diterapkan jika sistem Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak