Proyek Infrastruktur Koyak APBN Untuk Siapa?

 



Oleh: Nunik Umma Fayha


Proyek KCJB memang fenomenal. Dari awal perencanaan sampai menjelang jadwal launching 18 Agustus 2023, masih menuai kontroversial. Tiga perusahaan kontraktor dunia tidak mau memberi sertifikasi kelayakan operasional seperti dikutip inilah.com dari Reuters (08 Juni 2023). 


Mott Macdonald, PwC, dan Umbra  menolak mengeluarkan sertifikat layak operasi bagi proyek yang dikerjakan oleh PT. KCIC. Proyek yang berlarut-larut pelaksanaannya ini justru disarankan mundur sampai Januari 2024 karena pembangunan sarana penunjang belum seluruhnya rampung. Harapan Presiden peresmiannya bisa berbarengan dengan LRT. Nantinya akan dilakukan perjalanan dengan LRT dari Dukuh Atas sampai Halim dilanjutkan dengan KCJB ke Bandung . Kembalinya Presiden dan rombongan diencanakan menumpang kereta Panoramic. Tapi dengan belum adanya sertifikat kelaikan operasi bisa jadi jadwal akan berubah. 


Lain kereta cepat lain pula Bandara 


Bandara yang dibangun dengan mengorbankan berhektar-hektar sawah tumpuan hidup petani, ternyata sempat berakhir jadi lokasi pengambilan foto prewedding. Alhamdulillah untuk pelaksanaan haji tahun 2023 , beroperasi untuk pemberangkatan jamaah asal Jawa Barat. Sebanyak 22 kloter diberangkatkan dari Kertajati (jabar.kemenag.go.id, 31/3/2023). 


Yang paling nekad adalah proyek IKN.  Sebanyak apa pun penolakan dan sanggahan, proyek tetap  berjalan. Menteri dan penghulu negara beda komentar. Presiden menyatakan setelah ditawarkan ke sejumlah negara hasilnya otoritas IKN sudah harus menolak investasi masuk karena oversubsribed (cnnindonesia, 03/12/ 2022). 


Di lain kesempatan Menteri PUPR menyatakan investasi belum ada yang masuk, baru ada sebatas Letter of Intent (LoI), salah satunya karena masalah tanah. Sampai saat ini baru menggunakan dana dari APBN (bisnis.com, 02/5/2023). 


Belum lagi kontroversi terbaru ketika Presiden mengundang warga Singapura untuk tinggal di IKN karena tingginya harga property di Singapura (dream.co.id, 08/6/ 2023). Ditambah izin tinggal 10 tahun dan tawaran berbagai keringanan pajak bagi asing (cnnindonesia, 08/3/2023). 


Membangun Untuk Siapa


Pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar warga negara. Termasuk  fasilitas umum seperti jalan, bandara, dan sarana prasarana transportasi. Pembangunan jalan tol dikebut tapi pada akhirnya banyak ruas yang  dijual ke swasta. Belum lagi tarif tol yang terus naik. 


Bandara dibangun gegap gempita tapi lebih banyak yang terbengkalai, seperti Kertajati, bandara Soedirman  Purbalingga, bandara Ngloram Blora, bandara Wiriadinata Tasikmalaya (cnbcindonesia, 02/9/2022). Kereta api cepat Jakarta Bandung yang awalnya full investasi swasta pada akhirnya mengoyak dana APBN. 


IKN yang ramah asing dan merogoh dana APBN sebagai proyek paling prestisius hingga harus mendatangkan pekerja asing dengan dalih pekerja lokal tidak mampu. Anehnya pejabat negeri ini, ketidakmampuan mengelola proyek bukan dijadikan pelecut meningkatkan kualitas tenaga kerja tapi justru dijadikan alasan mendatangkan tenaga asing. 


Belum lagi dari sisi pendanaan. Sebagian besar proyek infrastruktur dibiayai utang. Utang yang nantinya menjerat negara dan pada akhirnya dibebankan pada rakyat dalam bentuk pungutan pajak yang semakin mencekik. Jadi sebetulnya pembangunan semua ini untuk siapa? Kenapa rakyat tidak bisa menikmati manfaatnya. 


Islam, Kemanfaatan & Keadilan


Dalam sistem Islam, pemerintah wajib  menyediakan  fasilitas umum antara lain penyediaan air bersih, listrik, jalan raya, bandara, pelabuhan dan sebagainya. Karena semua ini adalah fasilitas/sarana yang dibutuhkan masyarakat umum. Negara cukup memasang tarif operasional/pengadaan alat. Gaji pegawai yang mengelola tidak dibebankan pada perusahaan tapi langsung dipenuhi negara sehingga tidak membebani rakyat.


Pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya tak sedikit. Bagaimana seharusnya negara menutup kebutuhan biaya tinggi ini? dalam Islam, rakyat berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang rumput. Negara sebagai wakil rakyat berhak memproteksi pengelolaan kepemilikan umum ini seperti barang tambang dari kepemilikan personal/kelompok. Hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum/kemaslahatan umum, untuk jihad, fakir, miskin.


Negara mengurus urusan rakyat, memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan umum.  Berbeda dengan sistem yang berlaku di hampir seluruh dunia saat ini. Kepemilikan umum bisa dikuasai individu atau kelompok sehingga hasil pengelolaannya tidak masuk kas negara kecuali hanya sedikit.  Sebaliknya negara menarik pajak pada rakyat untuk memenuhi anggaran belanja. 


Dalam Islam pajak ( Dharibah) dikenakan pada kaum Muslimin hanya bila Baitul Mal kosong. Pajak atas kaum Muslimin hanya dikenakan pada Muslim, laki-laki dan mampu. Bukan seluruh rakyat. Pajak ini hanya boleh digunakan untuk membangun sarana dan prasarana vital. Dan dihentikan jika kebutuhan pembiayaannya telah selesai. 


Begitulah sempurnanya Islam. Yang dibangun bukan hanya spiritual tapi fisik manusianya berikut sarana prasarana pendukung kehidupan. Seluruh rakyat berhak memanfaatkan dan menikmati tanpa harus repot memikirkan biaya. Pemimpin, Penguasa, adalah pengurus umat. Setiap pemimpin dalam menjalankan amanah kepemimpinan hendaknya memegang hadist berikut :Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah  bersabda, “Ya Allah, Barang siapa  yang mengurusi urusan umatku, lantas dia membuat susah mereka, maka susahkanlah dia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas dia mengasihi mereka, maka kasihilah dia.”


Semoga para pemimpin kembali mengingat doa Rasulullah saw ini dan menjalankan amanah semata bagi kebaikan, keadilan umat menurut syariatNya.Wallahu'alam. Lereng Lawu, 27 Dzulqa'dah 1444H

Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak