Penyelewengan Dana Stunting, Bukti Mindset Pejabat Masih Kapitalis?




Oleh: Sintya Dewi


Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Penanganan stunting di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pada tanggal 25 Januari 2023 Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, dimana angka stunting di Indonesia mengalami penurunan. Tahun 2021 angka stunting di Indonesia mencapai 24,4% dan mengalami penurunan ditahun 2022 menjadi 21,6%. Namun demikian, angka ini masih tergolong cukup tinggi.

Sumber: Youtube Kemetrian Kesehatan RI
Dalam Forum Rapat Kerja Nasional BKKBN tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan dalam pidatonya menargetkan penurunan angka stunting menjadi 14% di tahun 2024. Artinya perlu penurunan 3,8% pertahun untuk mencapai target 14% di tahun 2024. Sehingga pada tahun 2023 setidaknya kasus stunting di Indonesia tidak boleh lebih tinggi dari 17,8%. Angka tersebut tidak sulit dicapai apabila semua elemen mau bekerja sama.

“Infrastruktur dan lembaga yang ada harus digerakkan untuk memudahkan menyelesaikan persoalan stunting. Dari lingkungan mulai dari air bersih, sanitasi, rumah yang sehat, ini merupakan kerja terintegrasi dan harus terkonsolidasi. Jadi target 14% itu bukan target yang sulit hanya kita mau atau tidak mau. Asalkan kita bisa mengonsolidasikan semuanya dan jangan sampai keliru cara pemberian gizi,” ucap Presiden Joko Widodo.

Dari pernyataan presiden Jokowi tersebut dapat dipahami bahwasanya pemerintah telah memberikan fasilitas dan bantuan pendanaan untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Dilansir dari Chanell Youtube Sekretariat Presiden “Sambutan Presiden Jokowi pada Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, 14 Juni 2023”. Dalam sambutan tersebut pemerintah telah menggelontorkan dana APBN sebesar 10 Milyar untuk pencegahan masalah stunting di Indonesia. Tentunya jumlah tersebut bukan nilai yang kecil.

Akan tetapi sangat disayangkan dana sebesar 10 Milyar tersebut masih banyak yang diselewengkan dan tidak disalurkan kepada rakyat sebagaimana mestinya. Dalam sambutan Rakornas tersebut Presiden Joko Widodo menunjukkan raut kekecewaan. Banyak APBN dan APBD kita yang tidak berpotensi tidak optimal dan cara penganggarannya tidak benar.

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
“Ada anggaran stunting 10 Milyar, coba cek lihat betul untuk apa 10 Milyar itu? Jangan membayangkan nanti ini diberikan telur, susu, protein, sayuran. Baru saja minggu yang lalu saya cek di APBD Mendagri. 10 Milyar Untuk stunting digunakan untuk Perjalanan dinas 3 Milyar, rapat-rapat 3 Milyar, penguatan pengembangan bla bla bla 2 Milyar. Yang benar-benar untuk beli telur tidak ada 2 Milyar. Kapan Stunting Cepat selesai jika caranya seperti ini?”, ungkap Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut tentunya sangat disayangkan, anggaran negara yang harusnya diberikan dan menjadi hak rakyat malah di salahgunakan oleh pejabat yang diberi kewajiban dalam menangani masalah stunting ini. Lebih parahnya penyelewengan anggaran negara bukan hanya terjadi dalam penanganan kasus stunting, akan tetapi masih banyak dana anggaran negara yang tidak digunakan secara optimal. Hal tersebut juga dipaparkan presiden Jokowi dalam sambutannya pada pembukaan Rakornas.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dalam penanganan kasus stunting ini menunjukkan bahwasanya cara pandang pejabat tersebut masih berlandaskan keuntungan individu. Penyelesaian masalah stunting ini tidak akan tuntas karena solusi tersebut dilaksanakan di bawah sistem kapitalisme yang masih mengedepankan kepentingan individu masing-masing.

Penerapan sistem kapitalis justru menjadi akar segala permasalahan karena tidak dapat dipungkiri bahwa di era kapitalis sulit bagi masyarakat untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya. Dimana harga bahan pokok yang semakin mahal dan tentunya berdampak pada sulitnya masyarakat memperoleh bahan makanan yang sesuai dengan syarat dan standar gizi kesehatan anak. Mahalnya bahan pokok juga dapat menambah beban ekonomi yang pada akhirnya banyak ibu rumah tangga yang harus bekerja untuk menambah penghasilan keluarga. Peran utama ibu sebagai pengelola rumah tangga dan mengurus anak menjadi kurang maksimal. Maka wajar permasalahan stunting masih banyak terjadi di negeri ini.

Maka dari itu untuk mengatasi kasus stunting, diperlukan solusi mendasar dan sistematis. Penanganan stunting bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan dan memajukan negara. Karena jika demikian, maka orientasinya hanyalah keuntungan. Lebih dari itu seharusnya pencegahan stunting dalam rangka untuk menyejahterahkan dan memenuhi kebutuhan hidup rakyat atas dasar ketaatan kepada perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, Stunting berkaitan erat dengan masalah kesejahteraan. Oleh karenanya, negara wajib menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya. Dalam Islam hal ini diterangkan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW :
“Tidaklah seorang manusia yang diamanati Allah SWT untuk mengurus urusan rakyat lalu mati dalam keadaan menipu rakyatnya melainkan Allah mengharamkan surga bagi dia.” (HR. al-Bukhari)

Dalam Hadist diatas dapat dipahami bahwa pejabat pemerintah dalam islam wajib mengurusi urusan rakyat, sehingga dalam Islam terdapat batasan yang dapat memperkecil kemungkinan penguasa dapat melakukan penyelewengan dana maupun korupsi. Berbeda halnya dengan sistem kapitalis dimana penguasa memiliki peluang besar untuk melakukan korupsi dan mendzolimi rakyat.
Di dalam Islam juga mengatur terkait sistem ekonomi dimana negara wajib memperhatikan kesejahteraan rakyat agar terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya baik itu kebutuhan ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, maupun tempat tinggal. Islam juga memandang bahwa fungsi negara adalah sebagai raa'in (pengurus) rakyatnya baik itu rakyat muslim maupun non muslim. Dan pemimpin dalam Islam benar-benar bertanggung jawab atas rakyatnya dan bukan hanya sebagai regulator atau fasilitator semata seperti dalam sistem kapitalis. Dimana dalam sistem kapitalis pemenuhan kebutuhan hidup diserahkan pada masing-masing individu rakyat, dan penguasa hanya sebagai fasilitator.

Mendapatkan pemenuhan kebutuhan pangan serta gizi yang baik dan cukup adalah hak seluruh rakyat tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya adalah anak-anak dan balita sebagai penerus generasi peradaban, mereka juga memerlukan gizi yang baik untuk membantu tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, seharusnya rakyat menelaah kembali sistem ekonomi yang dipakai dalam kehidupan bernegara. Angka stunting dapat ditekan jika negara menerapkan sistem ekonomi sesuai yang dicontohkan oleh agama Islam. Sistem yang berasal dari yang Maha Menciptakan kehidupan yaitu Allah SWT. Sistem yang memiliki mekanisme menyeluruh dalam mengentaskan seluruh permasalahan umat manusia.

Sumber:
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3012-stunting,-apa,-penyebab-dan-upaya-penanganannya.html
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230125/3142280/prevalensi-stunting-di-indonesia-turun-ke-216-dari-244/
https://www.youtube.com/watch?v=tZ6TLmgLLO0
https://www.youtube.com/watch?v=bfs2Ro8WUw8

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak