Pencabutan Izin Perguruan Tinggi, Bukti Nyata Kapitalisasi Pendidikan




Ditulis oleh: Sri Wahyu Anggraini S.Pd 
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)


Pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang diperlukan untuk setiap manusia, bahkan setiap manusia rela melakukan apapun untuk melanjutkan pendidikannya setinggi mungkin. Tapi bagaimana jadinya jika pendidikan yang diharapkan justru memiliki biaya teramat mahal dan menjadi sasaran komoditas bisnis. Bahkan ada beberapa perguruan tinggi di indonesia yang dicabut izin operasionalnya dengan alasan beberapa hal.

Adanya Pencabutan Izin operasional dijatuhkan pada beberapa perguruan tinggi yang didalamnya sudah melakukan tindakan  pelarangan dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan perguruan tinggi. Adapun tindakan terlarang tersebut seperti pembelajaran non fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP kuliah. (Kompas.com/27/05/2023)

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi terjadi karena praktik-praktek yang tidak memenuhi standar perguruan tinggi yang didalamnya telah mencederai tujuan pendidikan itu sendiri.  Pendidikan tinggi yang seharusnya membentuk lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter yang soleh nyatanya membiarkan praktik-praktik yang curang. Namun menjadi sesuatu yang wajar jika ini terjadi di tengah paradigma kapitalis sekuler yang melandasi sistem pendidikan kita saat ini. Pendidikan berlandaskan kapitalisme hanya berorientasi pada materi yang didalamnya terdapat konsep bisnis atau permintaan dan penawaran, sehingga perguruan tinggi mencari keuntungan. 

Di sisi lain Mahasiswa mengejar ijazah untuk memudahkan mereka mendapatkan pekerjaan, maka wajar idealisme  pendidikan yang mengharuskan terwujudnya pemahaman  atas ilmu menjadi hilang, pendidikan kapitalis sekuler memang diarahkan untuk kepentingan ekonomi,  bukan semata-mata ilmu apalagi pembentukan kepribadian karakter Tak heran  praktik-praktik curang menjadi fenomena yang dilegalisasi secara tidak langsung oleh perguruan tinggi, maka dengan konsep ini yang paling diuntungkan adalah para pengusaha atau pemilik yang menanamkan modalnya di sektor pendidikan. 

Keputusan pemerintah mencabut izin perguruan tinggi yang bermasalah adalah satu keharusan, namun pencabutan tersebut sejatinya tidak akan menyelesaikan persoalan pendidikan . Sebab faktanya kebutuhan akan perguruan tinggi masih tinggi. Jika pemerintah menutup sebagian besar perguruan tinggi maka peluang bagi generasi untuk bisa kuliah semakin berkurang. Sayangnya negara dalam sistem kapitalisme telah kehilangan jati dirinya sebagai periayah atau pengurus urusan umat.
Negara seharusnya mampu menyediakan institusi pendidikan yang memadai dan berkualitas bagi rakyatnya tapi sebaliknya negara malah menyerahkan pengurusan tersebut kepada swasta bahkan negara mendorong masyarakat termasuk korporasi untuk berpartisipasi aktif mendirikan sekolah berbiaya tinggi. 

Negara hanya menjadi regulator atau pembuat aturan kepentingan siapapun yang ingin menggeruk keuntungan dari dunia pendidikan. Artinya  negara memberi kemudahan dengan syarat tidak berbelit untuk mendirikan sekolah maupun perguruan tinggi. Hal inilah  yang menjadi celah terjadinya praktik ilegal dalam sistem pendidikan kapitalis sekuler kapitalis yang sangat berbeda dengan pendidikan Islam

Dalam Islam negara berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk layanan pendidikan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya. Individu harus dapat mengakses layanan pendidikan dasar dan menengah dengan cuma-cuma dan  juga harus membuka kesempatan seluas mungkin bagi rakyat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat pendidikan tinggi yang menyediakan dengan fasilitas sebaik mungkin. Dan tentunya  ini akan terwujud karena Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan primer masyarakat. Kebutuhan primer dalam pandangan Islam dibagi dua; pertama bagi tiap individu rakyat dan bagi rakyat secara keseluruhan.  

Kebutuhan primer bagi tiap individu terdiri dari sandang pangan dan papan ketiganya merupakan basic need  bagi setiap individu,  sedangkan  yang termasuk kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan adalah sandang,pangan, keamanan, kesehatan dan pendidikan bebas biaya. Islam memiliki Politik Ekonomi yang akan menjamin semua kebutuhan primer setiap individu. Dengan politik ekonomi islam, pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya  bisa terealisasikan secara menyeluruh. Negara akan mencegah upaya menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau  komoditas ekonomi,  sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.  

Islam menetapkan seluruh pembiayaan pendidikan yang berasal dari Baitul mal yang didapatkan dari pos Jiziyah dan Kharaz,  serta pos dari kepemilikan umum. Jika sumber pembiayaan dari Baitul mal tidak mampu menutupi kebutuhan biaya pendidikan, Negara akan memotivasi kaum muslimin memberikan sumbangan sukarela. Jika sumbangan kaum muslimin belum mencukupi pembiayaan pendidikan maka pembiayaan beralih kepada seluruh kaum muslim yang mampu. Adapun  tujuan pendidikan Islam yakni membangun kepribadian Islam dan penguasaan ilmu kehidupan seperti sains, teknologi dan matematika, Sedangkan output pendidikan Islam adalah menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan Mandalam pemikiran Islamnya. 

Untuk  mewujudkan tujuan ini disusunlah kurikulum pendidikan formal berlandaskan aqidah Islam yang berlaku hanya satu yakni kurikulum yang ditetapkan oleh negara, akan tetapi keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak dilarang  selama mengikuti kebijakan negara. Sistem pendidikan Islam akan mengelola pendidikan mencapai puncak kegemilangannya dan mampu menyelesaikan berbagai problematika umat di tengah masyarakat

Wallahu A'lam Bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak