Menyoal Darurat Kekerasan Seksual



Oleh: Elis Sulistiyani
(Muslimah Perindu Surga)



Indonesia makin terjerembab dalam pusara kekerasan seksual. Baru ini terulang kembali kasus pemerkosaan yang menimpa gadis 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pemerkosaan ini dilakukan oleh 11 orang hingga berakibat kepada rusaknya organ vital korban dan berujung pada pengangkatan rahimnya. (BBC.com, 31/5/2023)

Sangat miris karena kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi, bahkan yang serupa banyak terulang. Dalam perkara ini dapat kita lihat bahwa perkara ini adalah bagian dari lemahnya sistem kapitalisme dalam memberikan rasa aman bagi kaum perempuan. Keamanan sangatlah mahal harganya di negeri ini.

Selain itu dalam kapitalisme tidak ada hukuman yang mampu membuat jera bagi pelaku tidak asusila ini. Sehingga bagi mereka pelaku tidak merasa takut saat berbuat asusila.Terlebih saat ini pemerintah juga tidak bertindak tegas terhadap segala sesuatu yang dapat menjadi pemicu terjadinya tindakan tersebut. Salah satunya dengan membiarkan konten pornografi yang bisa di akses siapapun, kapanpun dan di manapun.

Semua ini memang Karena asas kebebasan yang menjadi salah satu slogan kapitalisme. Semua orang berhak, membuat konten apapun, meng-upload nya di sosial media. Juga setiap orang bebas untuk mengakses konten apapun di media sosial.

Untuk mengentaskan masalah ini kita tak bisa ambil solusi ala kapitalisme karena justru dia biang masalahnya. Kita harus mengambil solusi dari aturan yang benar-benar tahu akan fitrah nya manusia yang lemah dan terbatas.
Aturan demikian hanya akan kita temui dalam Islam. Aturan yang langsung berasal dari penciptanya manusia. Aturan ini mampu mengentaskan problematika hidup manusia karena di bangun oleh pondasi aqidah yang memuaskan akal, menentramkan jiwa, dan yang pasti sesuai fitrah manusia.

Dalam hal ini jelas Islam akan menegakkan aturannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan aturan negara. Negara akan menjadi pelindung rakyatnya supaya dapat selamat dalam hidupnya dunia akhirat.
Negara sebagai Institusi yang menerapkan aturan terlebih dahulu akan melakukan langkah preventif supaya tidak terjadi tindak pemerkosaan. Negara menjadikan interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan sesuai hukum syara. Tidak ada interaksi apapun yang intensif antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam urusan pendidikan, kesehatan, jual beli, juga pengadilan.

Selain itu hal-hal yang akan mengundang tindakan ini juga akan ditutup, sperti tontonan yang mengandung pornografi tidak akan di biarkan tayang di semua media.
Setelahnya dalam Islam bagi mereka pelaku tindakan asusila akan di berikan hukuman
Yang mampu membuat jera. Bagi pelaku yang belum menikah maka akan didera dengan 100 kali jilid, namun jika sudah menikah maka akan di hukum rajam (dikubur hidup-hidup setengah badan, lalu di lempar batu hingga meninggal.
Sistem sanksi Islam atau uqubat bersifat zawajir atau pencegah. Sanksi dilakukan di tempat terbuka sehingga menimbulkan kengerian yang bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikannya. Tak hanya itu, sanksi Islam juga bersifat jawabir, yaitu penebus dosa bagi pelaku di akhirat karena sudah dilakukan di dunia. Namun, efek ini baru akan terasa jika negara khilafah telah diterapkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak