Lagi - Lagi Kasus Pinjol, Merenggang Nyawa

Oleh : Dahlia


Pinjaman Online atau Pinjol dewasa ini menjadi salah satu alternatif tercepat ketika tengah membutuhkan dana. Persyaratannya yang mudah membuat pinjol digandrungi oleh semua kalangan, bahkan digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja melainkan gaya hidup yang semakin intens. Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi.

Sebagai salah satu contoh baru - baru ini, sebuah kejadian yang mengguncangkan terjadi pada tanggal 12 Juni 2023, ketika seorang karyawati Indomaret yang bernama Lilan Lantu (23) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya.

Tragedi ini berawal dari tekanan yang dihadapi Lilan akibat terjerat pinjaman online. Lilan, yang tinggal bersama suaminya yang berusia 28 tahun, bekerja di salah satu gerai Indomaret di kota ini.

Sebelumnya, Lilan pernah mengungkapkan kepada suaminya bahwa dia terjerat utang di salah satu aplikasi pinjaman online di ponselnya.

Lilan juga pernah menerima telepon dari seorang yang tidak dikenal, yang menjanjikan bahwa dia akan mendapatkan jumlah uang yang besar jika mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Terjebak dalam kesulitan keuangan, Lilan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp1,95 juta dan kemudian Rp1,25 juta dengan janji akan mendapatkan Rp15 juta sebagai imbalan.

Sang suami sebenarnya pernah berjanji untuk membantu melunasi utang Lilan dengan cara menggadaikan BPKB sepeda motor miliknya.

Namun, nasib berkata lain, Lilan akhirnya memilih jalan yang tragis dengan mengakhiri hidupnya sendiri.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahayanya pinjaman online yang tidak terkendali.

Pinjam meminjam dibolehkan dalam Islam. Demikian juga utang-piutang. Namun dalam pandangan Islam praktek pinjol dilarang dan termasuk perbuatan haram karena di dalam nya terdapat riba.

Semoga tragedi ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak terjerat dengan riba.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak